Laman

Sabtu, 22 Juni 2013

Komputer dan Sejarah Perkembangannya

Salam hangat dan salam jumpa lagi gan, karena kesibukan sehari-hari admin jarang update, nah lanjut tanpa basa-basi kali ini kita akan membahas asal-usul komputer dan sejarah perkembangannya, yang sebagian materinya admin ambil dari tetangga sebelah dengan maksud untuk lebih melengkapi materi ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca.....
 

Semakin hari semakin banyak orang yang bisa menggunakan komputer dan bisa dikatakan komputer saat ini merupakan sebuah kebutuhan, bisa untuk transaksi bisnis intenet, bekerja, maen game dan lain sebagainya.

Namun apa ada yang tahu asal mula komputer? Atau sejak kapan ada komputer? dan Siapa penciptanya?

Sedikit mengulas kembali mengenai asal usul dan sejarah komputer, siapa tahu diantara kita masih ada yang membutuhkan informasi ini atau malahan diantara kita hanya bisa menggunakan komputer tapi tidak tahu asal usul dan sejarah komputer, apabila ada kekurangan dalam artikel ini hara p ditambahkan di bagian komentar saja.

Asal usul (sejarah) dan evolusi komputer terbagi dalam dua zaman yaitu sebelum 1940 dan selepas 1940.

Sebelum Tahun 1940:

GENERASI PERTAMA

Pada awalnya manusia mengira-ngira dengan mengunakan jari, batu, kayu kecil, simpul pada tali dan sebagainya. Kemudian manusia mencoba menciptakan alat yang memudahkan kiraan itu. Asal usul komputer akan kita mulai dari sebuah alat yang digunakan sejak 5000 tahun yang lalu. Alat ini dipanggil ABAKUS.

Abakus juga dikenali dengan nama cepoa, sempua atau sempoa. Alat inidigunakan pertama kali di Babylona dan terus menyebar ke negara-negara Asia.

Abakus ini sendiri telah digunakan untuk membina Piramid Olhe ahli kejuteraan di Mesir bertahun-tahun yang lalu. Abakus telah membantu menghitung berat dan tinggi batu yang diperlukan, juga bagaimana batu-batu ini perlu disusun. Kini piramid-piramid ini masih berdiri indah dan kenyataannya abakus memang sebuah mesin kira yang cukup jitu dan tepat.

Abakus masih digunakan pada hari ini oleh sekelompok pedagang Cina di Malaysia. Contohnya di Kedai Runcit dan di Kedai Emas. Kini mulai awal 1994 Abakus juga diperkenalkan di sekolah-sekolah dasar di negara kita. Alat ini diharapkan dapat meningkatkan daya ingat secara manual di kalangan murid.

Di Jepang, abakus dikenali sebagai soroban. Setiap tahun Jepang mengadakan pertandingan untuk menguji kecakapan mengira dengan abakus di kalangan pelajar sekolah. Apabila ada yang bisa membuat kiraan dengan cepat akan memenangi pertandingan tersebut.


Kemahiran ini amat disanjungi tinggi oleh masyarakat Jepang. Abakus dikatakan setanding dengan kalkulator dalam membuat kiraan campur, tolak, darab dan bagi.

Selepas abakus banyak lagi alat mengira diciptakan manusia. Diantaranya yang menarik ialah mesin Pascaline yang merupakan mesin kira (kalkulator) mekanikal yang pertama.

Alat ini dicipta pada tahun 1645 oleh Blaise Pascal, seorang ahli matematika berbangsa Perancis. Keupayaan Pascaline terhadap alat ini cuma dapat membuat kiraan campur dan tolak dan juga dianggap kurang tepat. Lantas manusia mencoba menciptakan alat yang lebih baik.

Walau bagaimanapun ciptaan pascal merupakan sebuah sumbangan yang penting. Oleh itu Pascal diberi sanjungan tinggi di mana sebuah bahasa komputer dinamakan Pascal.

Sejarah perkembangan komputer bermula dengan wujudnya proses pengiraan di dalam kehidupan manusia. Bermula dengan penggunaan jari-jemari manusia, kemudian tercipta alat Abakus yang dapat melakukan pengiraan asas campur, tolak dan darab.

Kemudian pada tahun 1617, John Napier telah mengemukakan sifir logaritma dan alat ini dipanggil tulang Napier yang dapat melakukan berbagai macam perhitungan angka-angka.

Kemudian Blaise Pascal pula menciptakan mesin hitung mekanikal pertama pada tahun 1642 yang beroperasi dengan cara menggerakkan gear pada roda dan kemudian telah dikembangkan oleh William Leibnitz.

Pada tahun 1816 pula Charles Babbage telah membina the difference engine yang telah dapat menyelesaikan masalah perhitungan sifir matematik seperti logaritma secara mekanikal dengan tepat sampai dengan dua puluh digit.

Mesin ini juga telah menggunakan semacam "card" sebagai input, untuk menyimpan "file-file" data melakukan perhitungan secara otomatis dan seterusnya mengeluarkan output dalam bentuk cetakan pada kertas.

Kemudian beliau telah memberikan perhatian kepada the analytical engine pula.

Card tersebut pertama kali telah digunakan sebagai alat input dalam industri tekstil pada mesin tenun otomatis ciptaan Joseph Jecquard pada tahun 1801.

Herman Hoolerith
telah mempopularkan penggunaan "card" sebagai alat input data yang telah banyak digunakan penduduk Amerika pada tahun 1887. Howard Aiken memperkenalkan penggunaan mesin elektromekanika yang disebut "Mark 1" pada tahun 1937;elektronik dan mekanikal. Mesin ini dapat menyelesaikan masalah fungsi-fungsi trigonometri di samping perhitungan-perhitungan yang telah dilakukan mesin-mesin sebelum ini.

Setelah Tahun 1940:

GENERASI KEDUA ( 1959 - 1964 )


Komputer-komputer generasi kedua telah menggunakan transistor dan diode untuk menggantikan saluran-saluran vakum dan menjadikan ukuran komputer lebih kecil dan murah. Cara baru menyimpan memori juga diperkenalkan melalui teknologi magnetik. Keupayaan pemprosesan dan ukuran memori utama komputer juga bertambah dan manjadikan ia lebih efisien.

Kemunculan FORTRAN dan COBOL menandakan permulaan bahasa tingkat tinggi untuk menggantikan bahasa pengantar dalam mesin yang lebih sukar.

Minikomputer juga telah diperkenalkan yaitu yang kedua terbesar di dalam generasi komputer. Versinya yang pertama ialah DEC PDP 8 yang diciptakan pada tahun 1964 yang berguna untuk memproses data-data.

GENERASI KETIGA (1964 awal - 80'an)

Chip mulai menggantikan transistor sebagai bahan logis komputer. Jenis komputer terkecil mikrokomputer telah muncul dan paling cepat menjadi popular seperti Apple II, IBM PC dan Sinclair.

Banyak bahasa pemrograman telah muncul seperti BASIC, Pascal dan PL/1.

Kebanyakan mikrokomputer didasari dengan tafsiran bahasa secara mendalam, chip ROM untuk menggunakan bahasa BASIC.

GENERASI KEEMPAT (awal 80'an - ... )

Chip masih digunakan untuk memproses dan menyimpan memori. Ia lebih canggih, dilengkapi hingga ratusan ribu komponen transistor yang disebut pengamiran skala amat besar (very large scale intergartion, VLSI). Pemprosesan dapat dilakukan dengan lebih tepat, sampai jutaan bit per detik.

Memori utama komputer menjadi lebih besar sehingga menyebabkan memori sekunder kurang penting. Teknologi chip yang maju ini telah mewujudkan satu lagi kelas komputer yang disebut Supercomputer.

GENERASI KELIMA (masa depan)


Generasi kelima dalam sejarah evolusi komputer merupakan komputer impian masa depan. Ia diperkirakan mempunyai lebih banyak unit pemprosesan yang berfungsi bersamaan untuk menyelesaikan lebih daripada satu tugas dalam satu masa.

Komputer ini juga mempunyai ingatan yang amat besar sehingga memungkinkan penyelesaian lebih dari satu tugas dalam waktu bersamaan. Unit pemprosesan pusat juga dapat berfungsi sebagai otak manusia.

Komputer ini juga mempunyai kepandaian tersendiri, merespon keadaan sekeliling melalui penglihatan yang bijak dalam mengambil sesuatu keputusan bebas dari pemikiran manusia yang disebut sebagai artificial intelligence.

SEJARAH komputer berawal dari abakus atau sempoa, yang sudah ada di Cina abad VI SM, dan kawasan Mediterania di masa Yunani dan Romawi kuno. Namun, perkembangannya seakan terhenti sampai saat Wilhelm Shickard, teman astronom Johannes Keppler, menemukan kalkulator mekanik pertama di Jerman (1623).
Sembilan belas tahun kemudian, ilmuwan Prancis Blaise Pascal (1623-1662) mengukir langkah baru dengan kalkulator otomatis delapan kolom digit, yang baru bisa mengoperasikan penjumlahan dan pengurangan. Tiga puluh tahun kemudian alat ini dikembangkan lagi untuk pembagian dan perkalian oleh matematikus Jerman Gottfried Wilhelm Von Leibniz (1646-1716). Ia juga menyembangkan sistem binari, yang belakangan amat berperan dalam pengembangan cara berpikir dan bahasa komputer.
 Untung tahun 1801 penenun Prancis Joseph Marie Jacquard (1752-1834) menemukan alat tenun Jacquard yang bekerja sesuai kode perintah berupa lubang-lubang di punched card. Jarum akan lolos jika mendapati lubang, tapi tak bisa mengaitkan benang bila permukaan kartu rapat. Alat itu mengilhami penemu dan matematikus Inggris, Charles Babbage (1792- 1871), untuk mengembangkan komputer mekanis atau mesin analitis yang punya semua elemen dasar komputer otomatis.
Tapi, proyeknya macet karena tak ada onderdil yang pas. Lagi pula ia kekurangan dana. Tahun 1930 Vannevar Bush, insinyur listrik AS, meyembangkan mesin untuk menyelesaikan persamaan diferensial. Mesin ini dianggap komputer analog yang andal. Sementara itu baru 14 tahun kemudian, komputer digital dalam bentuk awalnya berhasil di rancang oleh Howard Aiken, profesor di Harvart University, AS. Mark I, begitu namanya, bisa melakukan tiga penjumlahan per detik. University of Pennsylvania tak mau kalah.
Dua tahun kemudian dua insinyurnya, J Presper Eckert, JR dan John William Mauchlay, membangun komputer digital elektronik atau Electronic Numerical Integrator And Computer (ENIAC). Mesin berbobot lebih dari 27 ton itu butuh ruangan 140 meter persegi.
 Untuk beroperasi di perlukan listrik 150 kilowatt, setara dengan pasokan listrik untuk kompleks kecil berisi 65 unit rumah menengah. Komputer yang sebesar rumah ini 1.000 kali jauh lebih cepat daripada Mark I. Ia bisa melakukan 5.000 penjumlahan dan 1.000 perkalian per detik. Eckert dan Muchlay lalu bekerja sama dengan matematikus Amerika kelahiran Hungaria, John Von Neuman.
Hasilnya, pada tahun 1951 mereka merancang Electronic Discrete Variable Automatic Computer (EDVAC), yang mempengaruhi desain komputer generasi berikutnya. Di tahun itu pula, mereka membangun komputer yang lebih maju, Universal Automatic Computer (UNIVAC), yang jadi komputer komersil pertama. Berkat temuan transistor tahun 1947, muncul komputer yang sepenuhnya bertransistor karya insinyur Amerika, Seymour Cray tahun 1958.
Namun temuan Integrated Circuit (IC) tahun 1960-an menyebabkan revolusi dari kapasitas kerja dan ukurannya. Karena mampu menyimpan ribuan transistor dalam secuil chip silikon, IC memungkinkan bentuk komputer jadi ringkas dengan main frame berkecepatan tinggi dan kapasitas memori besar.
Para pembuat mikroprosessor berlomba memasuki kecepatan pemroses data dalam giga (GHz).Misalnya Athlon dari AMD, Pentium III dan Pentium IV. Perkembangan komputer makin lekat dengan kehidupan manusia saat di temukan komuter pribadi (PC) buatan Altair (1975).
Cuma baru tahun 1977, ketika dua pelajar Amerika, Steven P. Jobs dan Stephen G. Wozniak, mendirikan Apple Computer Company, lahirlah PC Apple II dengan harga terjangkau. Akhirnya Personal Computer (PC) berkembang seperti sekarang ini. Banyak program yang menyertainya, apalagi ditemukannya pemprograman berbasis windows, lebih memudahkan pengguna komputer.


Perkembangan komputer
1904
Sir John Ambrose Fleming invents the vacuum tube and diode.
1939
John Atanasoff and Clifford Berry invent the first electronic computer at Iowa State University. In 1973 a judge in a patent infringement suit would rule that this research was the idea source for the modern computer.
1940
Konrad Zuse in Germany develops the first programmable calculator using binary numbers and Boolean logic. His program runs on a paper tape.
1943
The world's first electronic valve programmable logic calculator, the Colossus, is built in Britain for the purpose of breaking Nazis codes. On average, Colossus deciphers a coded message in two hours.
1945
Alan Turing publishes his paper on the Universal Machine, laying out the principles of the modern computer.
1945
John Von Neumann, working independently of Turing, writes a document describing the stored-program computer, the basis for the computer industry.
1946
ENIAC, the first electronic digital computer put into operation.
1947
John Bardeen, Walter H. Brattain, and William B. Shockley of Bell Telephone Laboratories invent the transistor.
1949
Bell Labs publishes Shannon's theory of relay logic.
1951
UNIVAC becomes the first commercial computer.
1952
The first database is implemented on RCA's Bizmac computer.



1952
Admiral Grace Hopper develops the first computer compiler, leading to the creation of user-friendly languages and opening the door to a larger universe of computer applications and users.
1954
Gene Amdahl develops the first computer operating system for the IBM 704.
1955
Reynold Johnson develops the first disk drive.
1957
FORTRAN becomes commercially available.
1958
Jack Kilby of Texas Instruments invents the integrated circuit (IC).
1958
Seymour Cray of Control Data Corp. develops the first transistorized computer.
1958
ALGOL computer language, a high-level language designed specifically for programming scientific computations, comes into use.
1959
COBOL computer language is created.
1961
Silicon chips first appear.
1962
First minicomputer comes into use.
1963
Douglas Englebart, SRI, patents the idea of the computer mouse.
1964
IBM releases its Model 360 computer, which will result in $100 billion in sales over its life cycle.
1964
John Kemeny and Thomas Kurtz develop the BASIC computer language. Intel Chairman Gordon Moore suggests that integrated circuits would double in complexity every 18 months. This later becomes known as Moore's Law and is applied to microprocessor speed.

1965
Digital Equipment Corp. (DEC) introduces PDP-8 minicomputer.
1969
PASCAL computer language.
1971
Intel introduces its popular 4004 4-bit microprocessor, starting the evolution of Intel's famous line of 386, 486, and Pentium processors.
1973
Xerox develops first Ethernet Local Area Network (LAN) technology.
1975
Bill Gates and Paul Allen found Microsoft.
1976
Steve Jobs and Steve Wozniak form the Apple Computer Company.
1976
Alan Shugart, IBM, invents the 5.25-inch floppy.
1979
Dan Bricklin introduces the Visicalc spreadsheet.
1980
Philip Estridge, IBM, develops the first hard drive for PCs. It holds 10MB.
1981
IBM introduces the PC.
1982
First IBM-compatible PC clone is introduced by Columbia Data Systems.
1983
Apple Computer introduces the Macintosh computer. Microsoft releases Microsoft Windows 1.0.




Kelebihan :
Selama ini Google.com memang kita kenal sebagai situs mesin pencari yang sangat baik.Tapi selain itu Google masih punya manfaat-manfaat lain.Nah apa manfaat-manfaat itu?Berikut ini adalah kelebihan dari Om Google:

1. Google bisa digunakan untuk melihat cuaca

Untuk mengetahui cuaca kota-kota besar di seluruh dunia.
2. Google bisa digunakan untuk melihat waktu.

Untuk melihat waktu di seluruh dunia.
3. Google bisa digunakan sebagai kalkulator.

Petunjuk penggunaan kalkulator, bisa dibaca di http://www.google.com/help/calculator.html

4. Google bisa digunakan untuk mencari konstanta.

Kita bisa mencari nilai sebuah konstanta di Google, misalnya: pi, e, h, G.
5. Google bisa digunakan untuk mengkonversi satuan.

Anda bisa mempergunakan Google untuk mengubah satuan ke banyak konversi berbeda.
6. Google bisa digunakan untuk mencari definisi kata atau istilah asing.[/b]

Digunakan untuk mencari definisi kata atau istilah asing yang kita inginkan.

7. Google bisa digunakan untuk mengkonversi mata uang.
Google juga mampu mengkonversi mata uang, misalnya dari dollar ke rupiah. Namun, pada fitur ini, Anda harus tahu kode mata uang suatu negara.

8. Google bisa digunakan untuk melihat tracking number pengiriman anda.

Digunakan untuk melihat tracking number UPS , Fedex atau USPS.
Kekurangan  :
1.kalau kita search,kadang tidak memenuhi dan menyimpang dari apa yang kita mau(misalnya kita mau search"ruby in seal" malah keluar-nya gambar ruby nyata)
2.mudah disadap hacker/cracker
3.terkadang keluar website yang di-search nya yang bervirus..
- google adsensenya belum dukung penuh website yang berbahasa indonesia
- Fasilitas filter virus pada link website hasil search engine belum optimal
- Mudah dimanfaatkan hacker/cracker untuk menjebol situs/website
- Sering muncul peringatan ejaan tidak benar padahal kita sudah mengetik menggunakan bahasa Indonesia yang baku, hal ini disebabkan karena database keyword bahasa Indonesia masih belum terupdate sempurna
- Algoritma searchenginenya belum bisa diketahui (karena tidak open source)
dll
namun perlu diingat bahwa google adalah search engine terbaik di dunia, tetapi tidak ada produk manusia yang sempurna.

3. Kelebihan dan kelemahan yahoo

Kelebihan:
1. sebagai surat menyurat
2. salah satu web yang menyediakan fasilitas gratis.
3. banyak fasilitas yang disediakan,
4. berhubungan dengan orang lain lebih mudah dan banyak yang menanggapi karna termasuk situs local
Sebagai sarana pencarian paling populer saat dan komplit ini meliputi:
_Kecepatan pencarian Search Engine ini 3.8 %
_Keakuratan pencarian 3.7 %
_Cara penggunaan 3.9 %
_Fasilitas Tambahan 3.3 %
_Perbandingan dengan search engine lain paling komplit
kekurangan yahoo:
_Kekurangan: lama aksesnya,
loadingnya lama,sering terjadi pembobolan password menjadikan tidak aman,lama brawsingnya n sering gak kebuka email saya,yahoo indonesia bahasanya kurang lugas,Sayang kapasitas emailnya sangat terbatas dan software pendukung masih kurang
- Integrated services with single account
- Distributed servers secara geografis sehingga cenderung lebih mudah diakses dibandingkan situs internasional lainnya

Kekurangan:
- Untuk mail, model pengaturan pesannya masih konvensial per pesan, sehingga bila tergabung dalam mailing-list akan sedikit merepotkan (belum terpilah berdasarkan thread topik)
- Untuk iklan relatif lebih banyak dan mengandalkan graphics sehingga terkadang agak lambat diakses
1. Satu id yahoo hanya untuk yahoo, tak bisa untuk produk windows, seperti IM dan msn
2. sering disalahgunakan karna terlalu mudah membuat ID
3. Skin untuk YM masih sangat simple, tak seperti IM yang ada cukup banya
k
Yahoo!Answer suka menghapus jawaban/pertanyaan orang tanpa dimengerti dan dipilah terlebih dahulu. Banyak jawaban/pertanyaan yang menghina SARA, tetapi didiamkan saja. Ada jawaban/pertanyaan yang normal, termasuk perdebatan yang normal, dibilang penyalahgunaan dan jawaban/pertanyaan kita dihapus.

Mungkin atas dasar laporan orang lain. Tapi kan seharusnya dicerna dulu. Saya rasa sih moderator Y!A Indonesia nggak bisa bahasa Indonesia.
Sumber :
·         Wikipedia
·         The Gau’ 2009 ; Asal Usul Komputer dan Sejarah Perkembangannya; http://muhsakirmsg.blogspot.com

Kamis, 20 Juni 2013

Pengertian Aborsi ( Gugur kandungan )



Status internasional hukum pengguguran kandungan

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Klasifikasi Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
  • Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
A. Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990) B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu : 1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah : a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol 2. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun 3. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis. 4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus. C. Gambaran Klinis 1. Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu 2. pada pemeriksaan fisik : keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat 3. perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi 4. rasa mulas atau kram perut, didaerah atas simfisis, sering nyeri pingang akibat kontraksi uterus 5. pemeriksaan ginekologi : a. Inspeksi Vulva : perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva b. Inspekulo : perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium. c. Colok vagina : porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri. D. Patofisiologi Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus. Komplikasi : 1. Perdarahan, perforasi syok dan infeksi 2. pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah. E. Pathway
F. Pemeriksaan penunjang 1. Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati 2. pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup 3. pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium 1. Tes urine 2. hemoglobin dan hematokrit 3. menghitung trombosit 4. kultur darah dan urine G. Masalah keperawatan 1. Kecemasan 2. intoleransi aktifitas 3. gangguan rasa nyaman dan nyeri 4. defisit volume cairan H. Diagnosa keperawatan 1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi 2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus 3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan 4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi 5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri I. Tujuan DX I : Mengurangii atau menghilangkan kecemasan DX II : Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit DX III : Mencegah terjadinya defisit cairan DX IV : Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita DX V : Klien dapat melakukan aktifitas sesuai dengan toleransinya
J. fokus intervensi DX I : Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan - Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat DX II : nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi - Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama - Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas - Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik DX III : Resiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi : - Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan 1. Kaji perdarahan Vagina : warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya 2. kaji adanya gumpalan 3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi dan kepucatan - monitor nilai HB dan Hematokrit DX IV : Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi - Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin - Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME DX V : Intoleransi aktifitas berhubungan dengan nyeri Intervensi - Menganjurkan pasien agar tiduran - Tidak melakukan hubungan seksual
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
  1. Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.
  1. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
  1. Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
  1. Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Maternal                                                                                                         
Penyebab dari segi Maternal
Penyebab secara umum:
  1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
  2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
  3. Parasit, misalnya malaria.
  1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  2. Tuberkulosis paru aktif.
  3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
  4. Penyakit kronis, misalnya :
    1. hipertensi
    2. nephritis
    3. diabetes
    4. anemia berat
    5. penyakit jantung
    6. toxemia gravidarum
  5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
  6. Trauma fisik.
  • Penyebab yang bersifat lokal:
  1. Fibroid, inkompetensia serviks.
  2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
  3. Retroversi kronis.
  4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Penyebab dari segi Janin
Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
  • Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  • Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  • Kehamilan di luar nikah.
  • Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  • Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  • Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  • Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:
  • Wanita bersangkutan.
  • Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
  • Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.
Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. [sunting] Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi. [sunting] Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi. [sunting] Lain-lain Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.
2. Lokal
a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.
Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis. Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap. Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin
Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. : a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa Bleeding Kontraksi Uterus Foetus dikeluarkan
Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract
Misal :
Colocynth : Aloe
Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus
                                      
Kontraksi uterus yang kuat dan lama
d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida
Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda dugaan (presumptive signs)
Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan antara lain : 1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.
Tanda mungkin (probable signs) Tanda mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks) 4. Ballotment (palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.
Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).
Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20 minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu : setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36 minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.
    b. Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )
Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
Wikipedia
The Gau’ 2010 ; Aborsi dalam UU Kesehatan  ; http://muhsakirmsg.blogspot.com
KUHP UU Kesehatan Peraturan Pemerintah