Laman

Jumat, 08 Maret 2013

MAKALAH ETIKA KEBIDANAN


MAKALAH ETIKA KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan  tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan. Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawabmenolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam  praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi Kesehatan lainnya, mempertanggung jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas. Mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.

1.2         Rumusan Masalah
Bagaimana penyerapan dan pembentukan nilai etika kebidanan pada bidan terhadap masyarakat

1.3         Tujuan Penulisan
Untuk mendapatkan bagaimana penyerapan dan pembentukan nilai etika kebidanan dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan  tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

B.     Pengenalan Etika Umum
1.      Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai esadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup pemgalaman tugas sebagai bidan
2.      Hati Nurani
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.

Batas-batas kebebasan meliputi :
a.       Faktor internal
b.      Lingkungan
c.       Kebebasan orang lain
d.      Generasi penerus yang akan datang
3.      Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan.
4.      Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
5.      Amoral dan Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral, diluar etis,Non moral. Sedabgkan Immoral berarti opposed to morality, morally evil, yang berarti tertengtang dengan moralitas yang baik, secara moral butuk, tidak etis.
6.      Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Dasar terpenting drai tingkah lak moral dalh agama. Mengapa perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hdup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan moral.

C.    Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Berikut ini merupakan kode etik Bidan Indonesia.
1.      Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :
a.       Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.      Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
c.       Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia Mensiptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.

D.    Etika Moral dan Nilai Dalam Praktik Kebidanan
Kemajuan ilmu pngetahuan dan tehnologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan pelayanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam usaha. Pemahaman tentang etika dan moral menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan kebidanan. dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
Etika merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tntang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang membimbang manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi nilai-nilai yang dianutnya.

E.     Ciri-ciri Profesional Bidan
1.      Menurut T. Raka Joni, 1990 adalah sebagai berikut
-          Menguasai visi yang mendasari ketrampilan
-          Mempunyai wawasan filosofi
-          Mempunyai pertimbangan rasional
-          Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja
2.      Menurut CV. Good
-          Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
-          Memiliki kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi profesi, pemerintah)
-          Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah
3.      Menurut Scein EH
-          Terikat degan pekerjaan seumur hidup
-          Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
-          Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan pelatihan
-          Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori
-          Berorientasi pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien
-          Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien
-          Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam mempertahankan tindakannya
-          Membentuk perkumpulan profesi peraturan untuk profesi
-          Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus
-          Tidak diperolehkan mengadakan advertensi klien

F.     Perilaku Etis Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1.      Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2.      Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien.

G.    Hak dan Kewajiban Pasien
1.      Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
·         Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·         Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
·         Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
·         Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
·         Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
·         Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
·         Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
·         Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll
2.      Kewajiban pasien
·         Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·         Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
·         Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
·         Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya

H.    Hak dan Kewajiban Bidan
1.      Hak bidan
·         Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
·         Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
·         Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
·         Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
·         Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
·         Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
·         Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2.      Kewajiban bidan
·         Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
·         Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
·         Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
·         Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
·         Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
·         Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
·         Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
·         Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
·         Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
·         Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
·         Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan

I.       Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.
Parameter sosial demografi dalam pelayanan kebidanan, antara lain : perbaikan status gizi bayi, cakupan pertolonggan persalinan, menurut angka kematian Ibu, menurunnya angka kelahiran bayi, cakupan penanganan kasus beresiko, meningkatkan cakupa pemeriksaan antenatal.
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan. Keadilan dalam sumber daya pelayanan dimulai dari : pemenuahan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan untuk meningkatkan pelayan kebidanan, dan keterjangkauan tempat pelayanan. Tingkat ketersediaan ini merupaka syarat utama untuk terlaksananya pelayan kebidanana. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan klien, tidak  membedakan pelayanan siapapun.

J.      Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan di suatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu harus jelas batas wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelas peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan kebidanan.
1.      Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada diluar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi,maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
2.      Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut Kode Etik Bidan Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset keidanan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, dimana akses informasi bagi masyarakat juga seamkin meningkatkan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral. Berdasarkan pembahasan diatas kita telah mengetahui etika serta nilai dalam profesi kebidanan. Dengan kita mengetahui nilai etika kebidanan maka dalam penyerapan dan pembentukan nilai oleh tenaga bidan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak melenceng dari nilai serta kode etik kebidanan.

B.            Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami tentang apa itu etika kebidanan sehingga dengan mudah menyerap dan membetuk nilai etika kebidanan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan tidak ada pihak yang dirugikan


DAFTAR PUSTAKA


 etika kebidanan/html.

1 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !