Laman

Selasa, 12 Maret 2013

Makalah Otonomi Daerah Yang Menjamin Hubungan Antara Pusat dan Daerah Serta Hubungan Antar Daerah


Makalah
Otonomi Daerah Yang Menjamin Hubungan Antara Pusat dan Daerah Serta Hubungan Antar Daerah

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar  Belakang

Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat di daerah, namun itu juga tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai terdapat munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat dari pada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah (OTDA) untuk mengelola potensi-potensi dan sekaligus mengembangkanya.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja terhadap pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional atau tidak, maka dari itu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia di dalam pembangunan itu yang bukan hanya kepada tata pengelolaan pembangunan kota yang strategis, tapi dari aspek yang lain yang sama mesti di bangun seperti pengembangan kualitas sumberdaya manusia, pembengunan didalam bidang pendidikan yang mengacu kepada UUD 1945 yang memang harus benar-benar merata agar tersusun tatanan pola pembangunan yang merata dan terstruktur bagi tatanan daerah.
1.2.    Rumusan Masalah
Masalah ialah harus dipecahkan secara baik-baik dan benar sesuai prosedur, dan masalah yang akan disusunpun harus benar-benar dirumuskan dan dipikirkan secara matang-matang. Berdasarkan latar belakang masalah diatas kita dapat merumuskan hal/poko permasalahan dalam susunan makalah ini. Ialah sebagai berikut yang akan menjadi uraian dan sekaliugs menjadi bahasan pada bab selanjutnya.
1.    Otonomi Daerah antara pusat dan daerah
2.    Hubungan Otonomi Daerah antara daerah  dan daerah
3.    Apakah ada kemungkinan implikasi terhadap keuangan daerah dari otonomi daerah
4.    Seperti apakah implikasi terhadap dinamika politik lokal/Daerah
5.    Apa saja ruang lingkup dari visi otonomi daerah


BAB II
KAJIAN PUSTAKA MENGENAI
OTONOMI DAERAH

2.1.       Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Otonomi daerah
Daerah otonom yang merupakan suatu daerah dengan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kewenangan ini tidak serta merta ada dan diberikan pada daerah otonom, melainkan telah diatur sebelumnya oleh UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam UU tersebut disebutkan urusan-urusan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, tentunya mereka akan menaati dan menjalankan Undang-undang.
Berbicara mengenai otonomi maka berbicara pula mengenai sejauh mana kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Tiap-tiap daerah memiliki tingkat kemandirian yang berbeda-beda. Bagi daerah otonom yang baru terbentuk, akan banyak sekali memerlukan campur tangan pemerintah pusat untuk mengembangkan atau menghidupkan daerah itu. Kemandirian daerah otonom sepenuhnya tidak seratus persen, dikarenakan ada beberapa urusan yang tidak dapat diurus oleh daerah (baik daerah otonom yang lama terbentuk ataupun baru terbentuk).
Tidak dapat dipungkiri bahwa daerah pun masih memerlukan bantuan/ campur tangan pemerintah pusat, biasanya terkendala pada keuangan daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) rendah, hanya mengandalkan pajak saja dirasa tidak akan cukup mandiri bagi suatu daerah. Campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah otonom merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan karena UU No. 32 tahun 2004 secara eksplisit mengikat kedua hal ini seperti dalam hal tugas pembantuan, hubungan pengawasan, keuangan, kewenangan dsb. Jadi selain faktor nyata bahwa daerah memerlukan bantuan pemerintah pusat, UU No. 32 tahun 2004 pun mengikat secara eksplisit kedua hal ini yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2.1.1.Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pengawasan
Pada dasarnya kegiatan pengawasan ditujukan sebagai proses pemantauan terhadap pelaksanaan kerja, pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan terhadap hasil kerja bahkan dapat juga mendeteksi sejauhmana telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja tersebut. Selain itu fungsi pengawasan pun lebih ditujukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dalam kaitannya dengan keuangan, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran. Ditinjau dari hubungan pusat dan daerah dalam kerangka otonomi, pengawasan merupakan “pengikat” kesatuan agar kebebasan otonomi tidak bergerak jauh dengan kata lain untuk kontrol kebebasan berotonomi.
Bentuk pengawasan dapat berupa pengawasan represif dan preventif. Pengawasan tersebut dalam kronologi perundang-undangan ada yang secara tegas mengatur ada pula yang belum mengaturnya. Dalam UU terdahulu yaitu UU No.1 tahun 1945 tidak (belum) mengatur pengawasan, baik represif maupun preventif. UU No.22 Tahun 1948 menentukan wewenang pengawasan represif ada pada presiden. UU No. 5 Tahun 1974 tidak mengatur dengan tegas organ pemerintahan yang berwenang melakukan pengawasan represif.
Pengawasan dalam bentuknya yang represif dan preventif tidak secara tegas dijelaskan dalam UU No. 32 tahun 2004, hanya saja ditemukan/disebutkan dalam pasal 218 bahwasanya pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut ketentuan pasal 218 UU No. 32 tahun 2004, dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a.         Pengawasan atas pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b.         Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Untuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota. Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan  dapat melimpahkan kepada camat.

2.1.2.Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Keuangan
Di dalam kerangka otonomi, kemampuan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tidak terlepas dari pandangan bahwa daerah harus sanggup/mampu untuk membiayai daerahnya sendiri. Kemampuan untuk membiayai/mendanai daerah sendiri merupakan tantangan yang harus dihadapi suatu daerah dalam penyelenggaraan otonomi.
Dalam hal ini mendanai daerah sendiri untuk anggaran pembelanjaan daerah, menunjukkan bahwa daerah harus mempunyai sumber-sumber pendapatan sendiri.
Sumber pendapatan daerah salah satunya dapat diperoleh dari pajak atau retribusi, namun sebagaimana telah disinggung pada bab sebelumnya, bahwa pajak atau retribusi saja dirasa tidak akan cukup mandiri bagi suatu daerah. Sumber-sumber lain pun harus didapat dari suatu daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD) berupa perusahaan di daerah ataupun hasil yang didapat dari pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki daerah.
Dalam hal suatu daerah dengan PAD rendah, tentunya akan sangat membutuhkan bantuan pemerintah pusat. Hubungan ini memang tidak dapat dipisahkan, namun dengan begitu tidak berarti daerah selalu ketergantungan dengan pemerintah pusat. Sejauhmana bantuan akan mempengaruhi kemandirian daerah, tergantung pada pola dan tujuan dari bantuan itu sendiri. Dalam hubungan ini, bantuan keuangan dari pusat kepada daerah dapat digolongkan dalam tiga ketegori utama yaitu:

1.    Bantuan bebas, maksudnya bantuan dari pusat hanya ditentukan jumlahnya, untuk selebihnya daerah bebas dalam hal peruntukan dan tata cara penggunaannya. Dalam kategori bantuan ini, sama sekali tidak mempengaruhi kemandirian daerah, namun kelemahannya, tidak ada arahan dalam penggunaan dana bantuan, sehingga terbuka lebar kemungkinan penyalahgunaan dana.
2.    Bantuan dengan pembatasan tertentu, maksudnya bantuan ditentukan peruntukannya secara umum oleh Pusat, untuk kemudian peruntukan secara khusus dan tata cara pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya pada daerah. Dalam kategori bantuan ini, kebebasan suatu daerah sedikit dibatasi, namun dengan begitu segi positifnya pun dapat diterima karena peruntukan secara umum telah ditentukan oleh pusat sebagai arahan agar bantuan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu secara efektif dan efisien guna menjamin kegiatan daerah berjalan seirama dengan kebijaksanaan umum pemerintah pusat.
3.    Bantuan terikat, maksudnya bantuan telah ditentukan secara rinci peruntukan dan tata cara pemanfaatannya, sehingga dalam ketegori bantuan ini, tertutup kemungkinan kebebasan bagi daerah.
Disamping bantuan pemerintah pusat terhadap daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah pun pada hakikatnya mencakup pembagian sumber pembiayaan antara pemerintah pusat dengan daerah. Berdasarkan asas desentralisasi semua urusan pemerintahan daerah dibiayai dari APBD, subsidi, bagi hasil dari pusat, berdasarkan asas dekonsentrasi dibiayai dari APBN dan berdasarkan asas tugas pembantuan dibiayai oleh pihak yang menugaskannya (APBN). Pasal 15 ayat (1) UU. No. 32 Tahun 2004, menyebutkan bahwa Hubungan  dalam   bidang  keuangan antara Pemerintah   dan  pemerintahan daerah meliputi: 
a.    Pemberian sumber-sumber keuangan  untuk   menyelenggarakan urusan pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  pemerintahan daerah;
b.    Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah;  dan 
c.    Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. 

2.1.3.Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam
            Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa hubungan dalam bidang  pemanfaatan sumber   daya   alam  dan sumber daya lainnya antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah meliputi: 
a.    Kewenangan, tanggung jawab,  pemanfaatan,  pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b.    Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c.    Penyerasian lingkungan dari tata ruang serta  rehabilitasi lahan. 
Dari yang telah disebutkan diatas, nampak jelas bahwa daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, dalam hal kewenangan, tanggung jawab,  pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian melibatkan pula pemerintah pusat. Dan juga daerah mendapatkan Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya bersama dengan pemerintah pusat karena kedua pemerintah ini ikut andil dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam dapat diambil contoh pada Provinsi Bengkulu yang memiliki kekayaan SDA berupa Timah, hasil pemanfaatan timah ini akan juga menjadi pendapatan bagi daerah (Provinsi Bengkulu). Penulis mengkritisi kegagalan pemerintah pusat dalam hal pelestarian hutan di Kalimantan yang sudah parah sekali, dan sama sekali pemerintah pusat tidak berperan mengatasinya. Dalam hal ini menurut penulis tidak ada pola hubungan pusat dan daerah bidang pemanfaatan SDA bilamana pelestarian SDA saja tidak dilakukan pemerintah pusat.

2.1.4.Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Bidang Pelayanan Umum
Bidang pelayanan umum menjadikan sorotan yang cukup penting dalam kajian otonomi. Daerah otonom dengan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya, terkadang masih ditemukan bahwa pelayanan umum dalam daerah tertentu tidak memenuhi standar minimal pelayanan. Hal ini entah dikarenakan daerah yang tidak perduli ataukah tidak mampu (keterbatasan kemampuan) dalam menyediakan pelayanan umum yang maksimal. Bila diambil contoh yaitu dalam penyediaan pelayanan umum berupa rumah sakit, dimana terdapat fasilitas rumah sakit yang berbeda-beda, ada rumah sakit dengan fasilitas minim (dibawah standar), adapula yang lengkap. Selain bidang kesehatan, pelayanan umum bidang transportasi juga perlu diperhatikan seperti penyediaan halte, penyediaan akses jalan alternative agar memudahkan seseorang menuju daerah itu.
Seharusnya pemerintah pusat memperhatikan hal-hal ini dan memfasilitasi serta turut mendanai penyelenggaraan pelayanan umum di daerah-daerah yang memerlukan penyediaan pelayanan umum agar lebih maksimal, efektif, dan menjamin kenyamanan masyarakat yang menikmatinya. Hubungan pemerintah pusat dan daerah di bidang pelayanan umum telah diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 16  ayat (1) yaitu meliputi: 
a.    Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b.    Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah
c.    Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

2.2.    Hubungan Antar Daerah dengan Daerah dalam Otonomi daerah
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya akan disingkat menjadi UU Pemda) disebutkan bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Pemda perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
Pemerintahan daerah dalam Pasal 1 Bab 1 UU Pemda adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah dalam UU Pemda meliputi :
1.      Gubernur
2.      Bupati, atau Walikota
3.      Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 2 UU Pemda dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah dalam menjalankan tugasnya :
1.    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
2.    Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
3.    Memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya yang meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
4.    Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
5.    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
6.    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Karena itu, kedaulatannya tunggal dalam arti tidak terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan di bawahnya. Meskipun demikian, dalam Negara Indonesia dibentuk Pemerintah Daerah yang menerima sebagian kewenangan dari Pemerintah. Pelimpahan wewenang administrasi dari Pemerintah Pusat kepada pejabatnya di wilayah negara atau wilayah administrasi disebut dekonsentrasi. Satuan pemerintahan daerah yang diberi limpahan kewenangan menurut asas dekonsentrasi tidak menimbulkan otonomi daerah. Sedangkan yang diberi limpahan kewenangan berdasarkan asas desentralisasi atau devolusi menimbulkan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat dengan tetap menghormati peratuan perundangan yang berlaku.
Isi dan luas otonomi daerah menganut ajaran rumah tangga materiil, formal, dan riil. Ajaran rumah tangga materiil menjelaskan bahwa sejak pembetukannya isi rumah tangga telah ditentukan antara yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Ajaran rumah tangga formal menegaskan bahwa isi rumah tangga daerah ditentukan atas alasan rasional, efektifitas, dan efesiensi. Di sini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengambil inisiatif dan prakarsa sendiri untuk menentukan isi rumah tangganya.
Sedangkan ajaran rumah tangga riil menjelaskan bahwa isi rumah tangga didasarkan faktor-faktor riil yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kebijakan desentralisasi pada tahun 1999 telah mengubah sistem pemerintahan menjadi desentralistik yang memberi kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat sesuai aspirasi dan kemampuan sumber daya miliknya.Meski demikian, harus diakui pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No 22/1999 telah memunculkan pandangan yang mendua terhadap pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri.Pertama, ada yang menganggap otonomi daerah akan semakin meningkatkan aktivitas penyelenggaraan pemerintah di daerah karena besarnya kewenangan yang diserahkan kepada kabupaten/kota dan otonomi terbatas kepada provinsi.Kedua, otonomi daerah justru menimbulkan inefisiensi dan inefektivitas karena kewenangan yang diberikan terlalu luas dan munculnya eksklusivisme kedaerahan yang kaku. Pandangan seperti itu mungkin diilhami oleh harapan dan kekhawatiran berlebihan karena pengalaman telah membuktikan bahwa sistem sentralistik ternyata tidak kondusif bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Kewenangan Pemerintah Pusat sedikit tapi mendasar dan strategis. Sedangkan kewenangan daerah lebih besar. Daerah kabupaten/kota adalah penerima kewenangan terbesar. Sedangkan daerah provinsi menerima kewenangan yang bersifat koordinatif, pengawasan, dan pembinaan. Dasar pemikirannya adalah, kabupaten/kota merupakan unit pemerintahan yang langsung melayani masyarakat. Oleh karena itu, bobot kewenangan harus dititik beratkan pada unit pemerintahan ini, bukan pada provinsi. Provinsi diberi kewenangan koordinasi antar kabupaten/kota yang berada di bawah koordinasinya. Disamping itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur juga diberi kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pemerintah provinsi menganut asas dekonsentrasi sekaligus desentralisasi. Berdasarkan asas dekonsentrasi maka provinsi merupakan wilayah administrasi. Berdasarkan asas desentralisasi maka provinsi menjadi daerah otonom. Implikasi struktural dari diterapkannya asas dekonsentrasi dan sekaligus desentralisasi membuat provinsi menjadi administrasi sekaligus daerah otonom.
Sebagai wilayah administrasi, provinsi menerima kebijakan politik dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Gubernur sebagai kepala wilayah administrasi. Disini gubernur sebagai Kepala wilayah administrasi. Disini Gubernur bertindak atas nama pemerintah pusat, bukan atas nama kepala daerah otonom. Dalam hubungannya dengan Pemerintah Kabupaten/Kota menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi, kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat terhadap daerah kabupaten/kota :
1.    Koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan,sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan,dan penggendalian.
2.    Fasilitas kerjasamam dan penyelesaian perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya
3.    Pelantikan Bupati/Walikota.
4.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah dengan daerah otonom wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.    Pengkoordinasian terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daerah maupun Badan Legislatif Daerah.
6.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
7.    Pengawasan refresif terhadap Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Keputusan DPRD, serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
8.    Pemberian pertimbangan terhadap pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Dalam hal provinsi sebagai daerah otonom maka pemerintah kabupaten/kota bukanlah bawahan provinsi. Tapi dalam hal provinsi sebagai dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi maka pemerintah kabupaten.kota adalah bawahannya, pemerintah kabupaten/kota merupakan subordinat wilayah administrasi provinsi. Dalam hal ini provinsi sebagai daerah otonom, maka pemerintah kabupaten/kota adalah sesama daerah otonom. Hubungan provinsi dengan kabupaten/kota adalah sesame daerah otonom adalah hubungan koordinasi. Jadi bukan hubungan hirarki antara atasan dan bawahan seperti aturan sebelumnya (UU Nomor 5 tahun1974).
Sebagaimana halnya provinsi, kabupaten/kota juga menerima tugas pembantuan dari pemerintah atasnya yaitu pemerintah pusat dan provinsi (sebagai daerah otonom).
Tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada kabupaten/kota meliputi sebagian tugas bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, dan kewenangan lain yakni kebijakan tentang perencanaan nasional dan penggendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Sedangkan tugas pembantuan yang diberikan provinsi sebagai daerah otonom kepada kabupaten/kota meliputi sebagian tugas dalam bidang pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. Adapun tugas pembantuan yang diberikan provinsi sebagai wilayah administrasi kepada kabupaten/kota mencakup sebagian tugas dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Jadi tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten/Kota adalah kewenangan yang merupakan kompetensi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi baik sebagai daerah otonom maupun administrasi.
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah atau sering disebutkan sebagai undang-undang otonomi daerah (UU Otda) yang telah direvisi dengan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dari kedua UU tersebut, yang tidak mengalami perubahan secara signifikan adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kini dilaksanakan secara langsung dipilih rakyat. Pilkada itu untuk gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya. Berbeda dengan sebelumnya, pemilihan kepala daerah itu dilakukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat. UU Pemerintahan Daerah ini memang menimbulkan hubungan yang tidak begitu erat antara pusat, provinsi dan kabupaten / kota sebagai akibat kepala daerah yang dipilih langsung rakyat. Misalnya Gubernur bukanlah atasan langsung bupati dan walikota. Hubungan kepala daerah ini bersifat koordinatif. Tak ada garis tegas dalam alur komando antara pusat, provinsi dan kabupaten / kota.
2.3.    Implikasi Terhadap Keuangan Daerah dari Otonomi Daerah
Persoalaan klasik yang selalu muncul ketika membicarakan masalah pemerintah Daerah adalah yang berkaitan dengan masalah keuangan. Sangat masuk akal persoalan ini selalu muncul karena uang jelas sangat mutlak diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, baik dalam memberikan pelayanaan kepada masyarakat ataupun guna memberikan perlindungan. Dana yang sangat besar diperlukan untuk membayar belanja pegawai, dan juga segala bentuk pembiayaan lainya yang biasanya diwujudkan dalam bentuk proyek.
Dengan adanya 2 UUD yang mengatur pemerintahan Daerah yang baru, apakah persoalaan tersebut akan dapat diselesaikan ? tentu saja tidak, apalagi masih diperlukan sejumlah peraturan lebih lanjut guna menginterpretasikan kedua UU tersebut. Baik UU.No.22/1999 ataupun UU No.25/1999, keuangan Daerah dinyatakan bersumber dari :
a.   Pendapatan asli Daerah yaitu:
·         Hasil pajak Daerah.
·         Hasil retribusi daerah.
·         Hasil perusahaan Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
·         Lain-lain pendapatan asli daerah yang syah.
b.  Dana perimbangan;
c.   Pinjaman Daerah;
d.  Lain-lain pendapatan Daerah yang syah.
Sementara itu yang dimaksud dengan “dana perimbangan” adalah “ a. Bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan, dan penrimaan SDA; b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus. “bagian dari perolehan daerah secara terperinci dinyatakan pembagiannya sebagai berikut agar terlihat lebih jelas kita mencoba dengan penjelasan lewat tabel berikut ini.

Jenis Penerimaan
Pusat
Daerah
Penerimaan dari PBB
10%
90%
Bea perolehan Hak T&B
20%
80%
Pertambangan Umum & Perik
20%
80%
Minyak Bumi
85%
15%
Gas Alam
70%
30%
Data ini kita mengacu dari :UU PKPD No. 22/1999 Pasal 6
“Pengaturan masalah keuangan Daerah, menrut hemat kita sesuai hasil keputusan bersama setelah mengkaji dari semua data ialah masih bersifat “setengah hati” karena titik beratnya masih tetap pada pembagian proporsi, bukan terletak kepada pemberian kewenangan yang luas sebagaimana dinyatakan juga dalam UU No. 22 Tahun 1999. Kita lebih percaya pada mekanisme yang memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam bidang keuangan, karena dengan kewenangan tersebut uang akan dapat dicari semaksimal mungkin, tentu saja dengan memperhatikan potensi daerah serta kemampuan aparat pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif guna menemukan sumber-sumber keuangan yang baru. Dengan demikian yang menjadi landasan falsafahnya adalah “dengan kewenangan, uang akan dicari” atau dalam bahasa asingnya ialah “Money Follows Funcition.” Bukan sebaliknya sebagaimana yang sudah diperlihatkan selama puluhan tahun di Indonesia.

Pada masa-masa yang akan datang kita justru harus dapat bersigap tegas dan jeli untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan  akan tumbuhnya dinamika politik lokal yang sangat tinggi. Hal itu sangat sejalan sekali dengan dengan berkembangnya proses demokratisasi hampir di semua tingkatan masyarakat, termasuk ditinggkatan lokal. Pejabat pemerintah itu tidak lagi merupakan individu yang “untouchable “namun mereka akan sangat terbuka untuk dijadikan sasaran keritik dari berbagai pihak didaerah. Oleh karena itu, kemungkinan peningkatan akuntabilitas pejabat di daerah akan sangat tinggi, karena akan terjadi proses skrutinisasi terhadap pemegang jabatan, baik yang menyangkut perilakunya sehari-hari ataupun yang berkaitan dengan pemilihan kebijaksanananya.
Hal itu menjadi bertambah kuat lagi sejalan dengan meningkatnya kebebasan, baik kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat ataupun kebebasan Pers. Hal yang terakir ini jelas merupakan hal gejala yang sangat menarik karena. Selama masa transisi Pers Indonesia telah memperlihatkan peranannya yang memang cukup luar biasa besarnya dalam menyoroti berbagai perilaku pejabat pemerintahan, termasuk pejabat didaerahpun sama demikian.   

2.4.    Otonomi Daerah  Desentralisasi

Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak :
1.    Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.
2.    Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata
3.    Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali, sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai. Sementara lain ada alesan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah (desentralisasi) sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut : (Jose Riwu Kaho, 2001,h.8):
a.         Dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi   dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
b.        Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
c.         Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah (desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan pada daerah.
d.        Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
e.         Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.

2.5.      Ruang  Lingkup dari visi Otonomi Daerah

1) Politik

Karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Demokratisasi pemerintah juga berarti transparansi kebijakan.artinya untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang memprakarsainya dari kebijakan itu. Apa tujuanya, berapa ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertangung jawab ketika kebijakan itu gagal ? otonomi daerah juga berkesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan manajemen pemerintah yang efektif.

2) Ekonomi

Otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memnungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan pasilitas investasimemudahkan proses perijinan, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi didaerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

3) Sosial dan budaya

Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:
a.    Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b.    Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala Daerah
c.    Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
d.   Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras dengan kondisi daerah serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
e.    Peningkatan efisien administrasi keuangan darah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
f.     Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintahan pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk block gran, peraturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.

2.6.    Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonomi
1.        Pertahanan,
2.        Pertanian,
3.        Pendidikan dan kebudayaan,
4.        Tenaga kerja,
5.        Kesehatan,
6.        Lingkungan hidup,
7.        Pekerjaan umum,
8.        Perhubungan,
9.        Perdagangan dan industri,
10.    Penanaman modal, dan
11.    Koperasi.

Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran :
1.        Makin dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.
2.        Penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan inovasi.
3.        Karena distribusi sumber daya manusia yang berkualitas tidak merata.
4.        Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah pusat semata.


BAB III
PENUTUP
3.1.    Kesimpulan
Sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang system pemerintahan daerah yang berlaku di Negara RI mengalami beberapa kali perubahan karena Undang-Undang yang mengaturnya itu berbeda-beda dan bersumber pada Undang-Undang Dasar tidak menganut azas yang sama. Selain itu juga system pemerintahan daerah sebelum proklamasi kemerdekaan sudah dikenal orang pada zaman penjajahan Hindia-Belanda dan Jepang.
Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi:
1.    Untuk terciptanya efisiensi-efektifitas penyelenggraan pemerinntahan;
2.    Sebagai sarana pendidikan politik;
3.    Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan;
-       Stabilitas politik;
-       Kesetaraan politik
-       Akuntabilitas publik.

3.2.    Saran
Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-san\ma dengan dekonsentrasi.



Daftar Fustaka

·    1990, presfektif Otonomi Daerah (Jakarta, Rinekacipta) Sulvian, John, 1992, Local Government and Commnunity in Java: An Urban Case Study (Oxford, Oxford University Press)
·      Riwukaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia (Jakarta, Rineka Cipta)
·      Davey, Kent J, 1989, Pembiayayaan Pemerintah Daerah (Jakarta, UI Press)
·      Devsas, Nick, 1989, Keuangan Daerah di Indonesia (Jakarta, UI Press)
·      The Gau’ 2011 : www.muhsakirmsg.com/ Makalah Otonomi Daerah dan hubungan pusat dan daerah serta daerah dan daerah.
·      Google:http//www.otonomidaerah.com. “latar belakang munculnya otonomi daerah.”
·      Google: http//www.otonomidaerah.com. “senralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah.”

11 komentar:

  1. tanks blog ini sangat membantu dalam mencari kajian tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah

    BalasHapus
  2. Semoga The Peace Of The Lord Be With You.
    Apakah Anda seorang pebisnis atau wanita? Apakah Anda dalam setiap
    tekanan keuangan atau apakah Anda perlu dana untuk memulai
    bisnis Anda sendiri?
    a) Personal Loan, Ekspansi Bisnis.
    b) Business Start-up dan Pendidikan.
    c) Konsolidasi Utang.
    Nama: ..........................................
    Negara: .........................................
    Alamat: ..........................................
    Status Pernikahan: .......................................
    Jenis Kelamin: ................................................ ...
    Umur ................................................. ....
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .........................
    Durasi Pinjaman: ...................................
    Personal Nomer HP: .......................
    bulanan
    Penghasilan: .....................................
    Terima kasih Dan Memberkati Tuhan
    email: marycoleloanscompany@gmail.com

    BalasHapus
  3. ijin copas sebagai bahan presentasi ya min. makalahnya sangat bermanfaat

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !