Laman

Kamis, 21 Februari 2013

Hak Dan Kewajiban Pasien.


Hak Dan Kewajiban Pasien.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan termasuk dalam pelayanan keperawatan tentunya ada pemberi pelayanan dan juga penerima pelayanan.Dalam hal ini kita mengenal akan petugas kesehatan dan juga klien atau pasien.Hari ini Blog Keperawatan akan mencoba berbagi hal mengenai hak dan kewajiban pasien dan semoga hal ini akan dapat berguna bagi kita semua.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan dengan penuh tanggung jawab.Sedangkan hak adalah sesuatu hal yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita.Termasuk hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Berikut ini beberapa hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut bahwa hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut adalah :
Hak Pasien :
  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
  4. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  5. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  6. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  7. Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  9. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  10. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
  11. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
  12. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  13. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  14. Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
  15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban  pasien :
  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
  3. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
Demikian tadi sahabat mengenai hak dan kewajiban pasien dan semoga dengan kita terutama para perawat sebagai salah satu pemberi pelayanan kesehatan terutama dalam bidang keperawatan mengetahui akan hak kewajiban pasien kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pasien dalam rangka ikut menyehatkan bangsa Indonesia tercinta ini.


HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
   Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’

Hak Perawat :
  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
  2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
  3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
  4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
  6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
  7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan  tugasnya.
  8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
  9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
  10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
  11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai  peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
  12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
Kewajiban Perawat
   Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.

Kewajiban Perawat Meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
a.         Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.         Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c.         Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.        Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.        Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.        Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku]
5.        Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
6.        Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.        Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.        Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.        Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &  kesehatan
10.    Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP
11.    Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.    Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Hak Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
·      Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
·      Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
·      Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
·      Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
·      Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
·      Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
·      Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban Rumah Sakit
·         Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
·         Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
·         Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
·         Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
·         Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
·         Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
·         Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
·         Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
·         Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
·         Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
·         Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
·         Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
·         Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
·         Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Sumber :
·         The Gau’ : Hak Dan Kewajiban Pasien (2013), the gau : http//:www.muhsakirmsg.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !