Makalah Pancasila secara Etimologis,
Historis, dan Terminologis
Abstrak
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila.
Dengan lain perkataan, dalam
kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi,
dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh
arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam
gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar
negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa
suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa
mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
Dasar negara Republik Indonesia
adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai
macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa
demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Dengan lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini
Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup
bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi
kepentingan politik penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara
ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil
akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di
atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini
direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya
asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut
mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan
Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
1.2. Rumusan Masalah
Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang
harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk
mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar
mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif.
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka
penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Bagaimana sejarah pancasila?
2.
Siapa-siapa yang terlibat dalam
perumusan pancasila?
Dampak yang cukup serius atas
manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak
kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila
merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji
Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis
serta upaya melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
contoh: kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
1.3. Tujuan Penulisan
Dalam
menyusun makalah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui sejarah pancasila.
2. Penulis ingin mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam perumusan
pancasila.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka
tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan
mengembangkan Pancasila setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti
Liberalisme, Komunisme, Sosialisme.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hakikat Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila
bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik
dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa,
sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam
proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan
secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga
harus dipahami secara kronologis.
2.2. Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika
dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam
terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk
memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1.
Pengertian Pancasila secara
Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas,
dasar
Syiila artinya peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila
berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang
memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat
dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral
untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai
kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila,
Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five
moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri,
berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan
Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk
kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke
lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar,
sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa
yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon
(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga
pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar
negara Indonesia disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD
1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip
sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat
istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah
disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh
peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila
adalah :
a.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga
menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya
tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila
secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan
kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme
dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi
Eka Sila yang intinya adalah“gotong royong”.
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam
Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Pengertian Pancasila Secara
Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila
sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi
dan eksistensinya.
Terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut
:
a. Dalam Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950).
1950).
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan
Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000.
2.3. Sejarah Pancasila
Mari kita telusuri fakta-fakta
sejarah tentang kelahiran pancasila. Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 juni
1945, Bung Karno menyatakan antara lain:”Saya mengakui, pada waktu saya berumur
16 tahun, duduk di bangku sekolah H.B.S. di Surabaya.
Saya dipengaruhi seorang sosialis yang bernama A. Baars,
yang memberi pelajaran kepada saya, – katanya : jangan berpaham kebangsaan,
tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan seluruh dunia, jangan mempunyai rasa
kebangsaan sedikitpun. Itu terjadi pada tahun 1917. akan tetapi pada tahun
1918, alhamdulillah, ada orang lain yang memperingatkan saya, ia adalah Dr. Sun
Yat Sen ! Di dalam tulisannya “San Min Cu I” atau “The THREE people’s
Principles”, saya mendapatkan pelajaran yang membongkar kosmopolitanisme yang
diajarkan oleh A. Baars itu. Dalam hati saya sejak itu tertanamlah rasa
kebangsaan, oleh pengaruh“The THREE people’s Principles” itu. Maka oleh karena
itu, jikalau seluruh bangsa Tionghoa menganggap Dr. Sun Yat Sen sebagai
penganjurnya, yakinlah bahwasanya Bung Karno juga seorang Indonesia yang dengan
perasaan hormat dengan sehormat-hormatnya merasa berterima kasih kepada Dr. Sun
Yat Sen, -sampai masuk ke liang kubur.”
Lebih lanjut ketika membicarakan
prinsip keadilan sosial, Bung Karno, sekali lagi menyebutkan pengaruh San Min
Cu I karya Dr. Sun Yat Sen:”Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan. Saya didalam
tiga hari ini belum mendengarkan prinsip itu, yaitu kesejahteraan, prinsip:
tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Saya katakan tadi prinsipnya
San Min Cu I ialah “Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” : Nationalism, democracy,
socialism. Maka prinsip kita …..harus …… sociale rechtvaardigheid.”
Pada bagian lain dari pidato Bung
Karno tersebut, dia menyatakan:”Maka demikian pula jikalau kita mendirikan
negara Indonesia merdeka, Paduka tuan ketua, timbullah pertanyaan: Apakah
Weltanschaung” kita, untuk mendirikan negara Indonesia merdeka di
atasnya?Apakah nasional sosialisme ? ataukah historisch-materialisme ? Apakah
San Min Cu I, sebagai dikatakan oleh Dr. Sun Yat Sen ? Di dalam tahun 1912 Sun
Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka, tapi “Weltanschaung” telah dalam
tahun 1885, kalau saya tidak salah, dipikirkan, dirancangkan. Di dalam buku
“The THREE people’s Principles” San Min Cu I,-Mintsu, Min Chuan , Min Sheng” :
Nationalisme, demokrasi, sosialisme,- telah digunakan oleh Dr. Sun Yat Sen
Weltanschaung itu, tapi batu tahun 1912 beliau mendirikan negara baru di atas
“Weltanschaung” San Min Cu I itu, yang telah disediakan terlebih dahulu
berpuluh-puluh tahun.” (Tujuh Bahan Pokok demokrasi, Dua – R. Bandung, hal.
9-14.)
Pengaruh posmopolitanisme
(internasionalisme) kaya A. Baars dan San Min Cu I kaya Dr. Sun Yat Sen yang
diterima bung Karno pada tahun 1917 dan 1918 disaat ia menduduki bangku sekolah
H.B.S. benar-benar mendalam. Ha ini dapat dibuktikan pada saat Konprensi Partai
Indonesia (partindo) di Mataram pada tahun 1933, bung Karno menyampaikan
gagasan tentang marhaennisme, yang pengertiannya ialah :
(a)
Sosio – nasionalisme, yang terdiri
dari : Internasionalisme, Nasionalisme
(b)
Sosio – demokrasi, yang tersiri dari
: Demokrasi, Keadilan sosial.
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Jadi marhaenisme menurut Bung Karno yang dicetuskan pada tahun 1933 di Mataram yaitu : Internasionalisme ; Nasionalisme ; Demokrasi : Keadilan sosial. (Endang Saifuddin Anshari MA. Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, Pustaka Bandung1981, hql 17-19.)
Dan jika kita perhatikan dengan
seksama, akan jelas sekali bahwa 4 unsur marhainisme seluruhnya diambil dari
Internasionalisme milik A. Baars dan Nasionalisme, Demokrasi serta keadilan
sosial (sosialisme) seluruhnya diambil dari San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
Sekarang marilah kita membuktikan
bahwa pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI adalah sama dengan Marheinisme yang disampaikan dalam Konprensi
Partindo di Mataram pada tahun 1933, yang itu seluruhnya diambil dari
kosmopolitanisme milik A. Baars dan San Min Cu I milik Dr. Sun Yat Sen.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Jadi dari artikel-artikel di atas
bisa disimpulkan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara
dan sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai
negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
3.2. Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila
merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab.
Kepada para pembaca yang budiman,
apabila ada kesalaha-kesalahan yang terdapat pada makalah ini mohon untuk tidak
segang-segan untuk memberikan kritik dan sarannya.
DAFTAR PUSTAKA
·
DasarNegara.infohttp://eri32.wordpress.com/2009/07/31/sejarah-lahirnya-pancasila/ü
·
The Gau’ :http//:www.muhsakir.blogspot.com/html
siip
BalasHapusYupz..
Hapusmakasih gan.......
BalasHapusMakalahnya mantap....
Sm2 gan...thankz...
Hapus