Laman

Selasa, 05 Maret 2013

ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
1.   UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.

2.   UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.
Tujuan dan Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3.   Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.   Visi Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.

1.2.    Tujuan
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Aspek Pelayanan Kebidanan
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
1.      Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3.      Menjaga privacy setiap individu
4.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5.      Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6.      Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7.      Menghasilkan tindakan yg benar
8.      Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9.      Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10.  Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12.  Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13.  Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14.  Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien 
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4.      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5.      Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6.      Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.      Penyakit yang diderita
b.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c.      Alternatif terapi lainnya
d.      Prognosisnya
e.      Perkiraan biaya pengobatan

12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal¬praktek.

b. Kewaiiban Bidan 
1.    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.    Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6.    Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7.    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8.         Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9.         Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10.     BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11.     Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

2.3.    Legislasi Pelayanan Kebidanan
Peran legislasi adalah:
1)   Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri,
2)   Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional.
Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1.   Mandiri.
2.   Peningkatan kompetensi.
3.   Praktek berdasarkan evidence based.
4.   Penggunaan berbagai sumber informasi.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu:
1.        Pelayanan yang aman.
2.        Sikap petugas kurang baik.
3.        Komunikasi yang kurang.
4.        Kesalahan prosedur.
5.        Sarana kurang baik.
6.        Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Tujuan Legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi:
1.   Mempertahankan kualitas pelayanan.
2.   Memberikan kewenangan.
3.   Menjamin perlindungan hukum.
4.   Meningkatkan profesionalisme.
Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.

Model Dasar Praktek Bidan
1.   Sertifikasi (Pengaturan Kompetensi)
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
a.    Ijasah; merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
b.    Sertifikat adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
Tujuan umum Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.   Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
b.   Meningkatkan mutu pelayanan.
c.   Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.

Tujuan khusus Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.         Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
b.        Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
c.         Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
d.        Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
e.         Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.

2.   Registrasi (Pengaturan Kewenangan)
Registrasi adalah sebuah proses di mana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
Tujuan umum registrasi adalah Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi.
Tujuan Khusus Registrasi adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b.    Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.    Mendata jurnlah dan kategori melakukan praktik.

Aplikasi proses Registrasi dalam Praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan). Bentuk formulir permohonan registrasi atau SIB dapat dilihat pada lampiran. SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.

3.   Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan Kewenangan)
Pengertian lisensi adalah proses ministrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.

Tujuan umum lisensi adalah: Melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.
Tujuan khusus lisensi adalah:
a.   Memberikan kejelasan batas wewenang.
b.   Menetapkan sarana dan prasarana.

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepa1a Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bidan, misalnya Propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya, dengan menempatkan uji kompetensi pada tahap pengajuan SIB.
Uji kompetensi sedang dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya.
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik kebidanan adalah bidan yang benar-benar kompeten.
Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus uji kompetensi, maka bidan tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat.
Materi uji kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. Namun demikian uji kompetensi belum di bakukan dengan suatu dasar hukum, sehingga baru pada tahap draft atau rancangan.
Menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dan dapat diperbaharui kembali. Bentuk permohonan SIPB dapat dilihat pada lampiran.

2.3.    Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan

Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.   Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2.   Penelitian dalam bidang kebidanan.
3.   Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4.   Akreditasi.
5.   Sertifikasi.
6.   Registrasi.
7.   Uji Kompetensi.
8.   Lisensi.

Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
2.        Kepmenkes Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik bidan.
3.        Standar Pelayanan Kebidanan, 2001.
4.        Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Prof esi Bidan.
5.        UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
6.        PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
7.        Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
8.        UU No 22/ 1999 Tentang Otonomi daerah.
9.        UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
10.    UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
11.    KUHAP, dan KUHP, 1981.
12.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
13.    UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana;
a.     UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b.    UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.



BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional.

3.2.    Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.


DAFTAR PUSTAKA

·         Carol Taylor,Carol Lillies, Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by Lippicot Philadelpia, New York.
·         Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
·         Shirley R.Jones,1994, Ethics In Midwifery , by Mosby – Year Book Europe Ltd.
·         The Gau’ : www.muhsakirmsg.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !