Selasa, 21 Mei 2013

Definisi Kontipasi

Definisi kontipasi bersifat relatif, tergantung pada konsistensi tinja, frekuensi buang air besar dan kesulitan keluarnya tinja. Pada anak normal yang hanya berak setiap 2-3 hari dengan tinja yang lunak tanpa kesulitan, bukan disebut konstipasi. Konstipasi adalah persepsi gangguan buang air besar berupa berkurangnya frekuensi buang air besar, sensasi tidak puasnya buang air besar, terdapat rasa sakit, harus mengejan atau feses keras.
Konstipasi berarti bahwa perjalanan tinja melalui kolon dan rektum mengalami penghambatan dan biasanya disertai kesulitan defekasi (sujono).Disebut konstipasi bila tinja yang keluar jumlahnya hanya sedikit, keras, kering, dan gerakan usus hanya terjadi kurang dari 3 x dalam 1 mnggu.8,9,10
Kriteria baku untuk menentukan ada tidaknya konstipasi telah ditetapkan, meliputi minimal 2 keluhan dari beberapa keluhan berikut yang diderita penderita minimal 25 % selama minimal 3 bulan : (1) tinja yang keras, (2) mengejan pada saat defekasi, (3) perasaan kurang puas setelah defekasi, dan (4) defekasi hanya 2 x atau kurang dalam seminggu.
Pada tahun 1999 Komite Konsensus Internasional telah membuat suatu pedoman untuk membuat diagnosis konstipasi. Diagnosis dibuat berdasar adanya keluhan paling sedikit 2 dari beberapa keluhan berikut, minimal dalam waktu 1 tahun tanpa pemakaian laksans (kriteria Roma II), yaitu (Whitehead 1999) :
(1) defekasi kurang dari 3x/minggu,
(2) mengejan berlebihan minimal 25 % selama defekasi,
(3) perasaan tidak puas berdefekasi minimal 25 % selama defekasi,
(4) tinja yang keras minmal 25 %,
(5) perasaan defekasi yang terhalang, dan
(6) penggunaan jari untuk usaha evakuasi tinja.

Penyebab konstipasi biasanya multifaktor, misalnya : Konstipasi sekunder (diit, kelainan anatomi, kelainan endokrin dan metabolik, kelainan syaraf, penyakit jaringan ikat, obat, dan gangguan psikologi), konstipasi fungsional (konstipasi biasa, “Irritabel bowel syndrome”, konstipasi dengan dilatasi kolon, konstipasi tanpa dilatasi kolon , obstruksi intestinal kronik, “rectal outlet obstruction”, daerah pelvis yang lemah, dan “ineffective straining”), dan lain-lain (diabetes melitus, hiperparatiroid, hipotiroid, keracunan timah, neuropati, Parkinson, dan skleroderma).
 Konstipasi sekunder
1.    Pola hidup :Diet rendah serat, kurang minum, kebiasaan buang air besar yang buruk, kurang olah raga.
2.    Kelainan anatomi (struktur) : fissura ani, hemoroid, striktur, dan tumor, abses perineum, megakolon.
3.    Kelainan endokrin dan metaolik : hiperkalsemia, hipokalemia, hipotiroid, DM, dan kehamilan.
4.    Kelainan syaraf : stroke, penyakit Hirschprung, Parkinson, sclerosis multiple, lesi sumsum tulang belakang, penyakit Chagas, disotonomia familier.
5.    Kelainan jaringan ikat : skleroderma, amiloidosis, “mixed connective-tissue disease”.
6.    Obat : antidepresan (antidepresan siklik, inhibitor MAO), logam (besi, bismuth), anti kholinergik, opioid (kodein, morfin), antasida (aluminium, senyawa kalsium), “calcium channel blockers” (verapamil), OAINS (ibuprofen, diclofenac), simpatomimetik (pseudoephidrine), cholestyramine dan laksan stimulans jangka panjang.
7.    Gangguan psikologi (depresi).

Konstipasi fungsional=kontipasi simple atau temporer
1.    Konstipasi biasa : akibat menahan keinginan defekasi.
2.    “Irritabel bowel syndrome”
3.    Konstipasi dengan dilatasi kolon : “idiopathic megacolon or megarektum”
4.    Konstipasi tanpa dilatasi kolon : “idiopathic slow transit constipation”
5.    Obstruksi intestinal kronik.
6.    “Rectal outlet obstruction” : anismus, tukak rectal soliter, intusesepsi.
7.    Daerah pelvis yang lemah : “descending perineum”, rectocele.
8.    Mengejan yang kurang efektif (“ineffective straining”)

Penyebab lain
1.    Diabetes mellitus
2.    Hiperparatiroid
3.    Hipotiroid
4.    Keracunan timah (“lead poisoning”)
5.    Neuropati
6.    Penyakit Parkinson
7.    Skleroderma
8.    Idiopatik  :Transit kolon yang lambat, pseudo-obstruksi kronik.

Pengertian Obstipasi
Obstipasi berasal dari bahasa Latin Ob berarti in the way = perjalanan dan Stipare yang berarti to compress = menekan . Secara istilah obstipasi adalah bentuk konstipasi parah dimana biasanya disebabkan oleh terhalangnya pergerakan feses dalam usus (adanya obstruksi usus).
Secara umum, Obstipasi adalah pengeluaran mekonium tidak terjadi pada 24 jam pertama sesudah kelahiran atau kesulitan atau keterlambatan pada faeces yang menyangkut konsistensi faeces dan frekuensi berhajat. Sedangkan pada neonatus lanjut didefinisikan sebagai tidak adanya pengeluaran feses selama 3 hari/lebih.
Ada beberapa variasi pada kebiasaan buang air besar yang normal. Lebih dari 90% bayi baru lahir akan mengeluarkan mekonium dalam 24 jam pertama, sedangkan sisanya akan mengeluarkan mekonium dalam 36 jam pertama kelahiran. Jika hal ini tidah terjadi, maka harus dipikirkan adanya obstipasi. Akan tetapi, harus diingat bahwa ketidakteraturan defekasi bukanlah suatu obstipasi karena pada bayi yang menyusu dapat terjadi keadaan tanpa defekasi selama 5-7 hari dan tidak menunjukkan adanya gangguan feses karena feses akan dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sewaktu defekasi. Hal ini masih dikatakan normal.
Jenis-jenis obstipasi
Obstipasi ada 2 macam :
a.          Obstipasi  Total
Memiliki ciri khas tidak keluarnya feses atau atau flatus dan pada pemeriksaan colok dubur didapat rectum yang kosong, kecuali jika obstruksi terdapat pada rectum.
b.         Obstipasi  Parsial
Memiliki ciri pasien tidak dapat buang air besar selama beberapa hari, tetapi kemudian dapat mengeluarkan feses disertai gas. Keadaan obstruksi parsial kurang darurat daripada obstruksi total.

Hematemesis
Hematemesis adalah muntah darah dan melena adalah pengeluaran feses atau tinja yang berwarna hitam seperti teh yang disebabkan oleh adanya perdarahan saluran makan bagian atas.
Warna hematemesis tergantung pada lamanya hubungan atau kontak antara darah dengan asam lambung dan besar kecilnya perdarahan, sehingga dapat berwarna seperti kopi atau kemerah-merahan dan bergumpal-gumpal. (Sjaifoellah Noer, dkk, 1996).

Melena
Hematemesis melena adalah muntah darah dan melena adalah pengeluaran faeses atau tinja yang berwarna hitam seperti ter yang disebabkan oleh adanya perdarahan saluran makan bagian atas. Warna hematemesis tergantung pada lamanya hubungan atau kontak antara drah dengan asam lambung dan besar kecilnya perdarahan, sehingga dapat berwarna seperti kopi atau kemerah-merahan dan bergumpal-gumpal.
Biasanya terjadi hematemesis bila ada perdarahan di daerah proksimal jejunun dan melena dapat terjadi tersendiri atau bersama-sama dengan hematemesis. Paling sedikit terjadi perdarahan sebanyak 50-100 ml, baru dijumpai keadaan melena. Banyaknya darah yang keluar selama hematemesis atau melena sulit dipakai sebagai patokan untuk menduga besar kecilnya perdarahan saluran makan bagian atas. Hematemesis dan melena merupakan suatu keadaan yang gawat dan memerlukan perawatan segera di rumah sakit.
Penyebab perdarahan saluran makan bagian atas
Kelainan esofagus: varise, esofagitis, keganasan.
Kelainan lambung dan duodenum: tukak lambung dan duodenum, keganasan dan lain-lain.
Penyakit darah: leukemia, DIC (disseminated intravascular coagulation), purpura trombositopenia dan lain-lain.
Tifus  abdominalis
Demam Tifoid atau tifus abdominalis adalah suatu infeksi yang disebabkan oleh bakteri Salmonella typhii yang ditularkan melalui makanan yang tercemar oleh tinja dan urine penderita.
Penyebab
Bakteri Salmonella typhii
Gambaran klinik
·           Gambaran klinis bervariasi dari sangat ringan sampai berat dengan komplikasi yang sangat berbahaya.
·           Biasanya gejala mulai timbul secara bertahap dalam wakatu 8 – 14 hari setelah terinfeksi.
·           Gejalanya bisa berupa demam intermitten (pagi lebih rendah dibanding sore hari), sakit kepala, nyeri sendi, sakit tenggorokan, bibir kering dan pecah,
lidah kotor tertutup oleh selaput putih, sembelit, penurunan nafsu makan dan nyeri perut.
·           Kadang penderita merasakan nyeri ketika berkemih dan terjadi batuk serta
perdarahan dari hidung.
·           Jika pengobatan tidak dimulai maka suhu tubuh secara perlahan akan meningkat dalam waktu 2 – 3 hari, yaitu mencapai 39,4 – 40°C selama 10 – 14 hari.
Panas mulai turun secara bertahap pada akhir minggu ke-3 dan kembali normal pada minggu ke-4.
·           Demam seringkali disertai oleh denyut jantung yang lambat dan kelelahan yang luar biasa.
·           Pada kasus yang berat bisa terjadi delirium, stupor atau koma.
·           Pada sekitar 10% penderita timbul sekelompok bintik-bintik kecil berwarnamerah muda di dada dan perut pada minggu kedua dan berlangsung selama 2 – 5 hari.
·           Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala-gejala dan hasil pemeriksaan fisik.
·           Untuk memperkuat diagnosis, dilakukan biakan darah, tinja, air kemih atau
jaringan tubuh lainnya guna menemukan bakteri penyebabnya.

Anuria
Anuria arti sesungguhnya adalah suatu keadaan dimana tidak ada produksi urine dari seorang penderita. Dalam pemakaian klinis diartikan keadaan dimana produksi urine dalam 24 jam kurang dari 100 ml. Keadaan ini menggambarkan gangguan fungsi ginjal yang cukup berat dan hal ini dapat terjadi secara pelan-pelan atau yang datang secara mendadak.
Yang datang pelan-pelan umumnya menyertai gangguan ginjal kronik dan biasanya menunjukkan gangguan yang sudah lanjut. Yang timbul mendadak sebagian besar disebabkan gagal ginjal akut, yang secara klinis dipakai bersama-sama dengan keadaan yang disebut oliguria, yaitu keadaan dimana produksi urine dalam 24 jam antara 100 — 400 ml.
Hyperkalemia
Hyperkalemia adalah umum; ia didiagnosa pada sampai 8% dari pasien-pasien rawat inap di Amerika. Untungnya, kebanyakan pasien-pasien mempunyai hyperkalemia yang ringan (yang biasanya ditolerir dengan baik). Bagaimanapun, segala kondisi yang menyebabkan bahkan hyperkalemia yang ringan harus dirawat untuk mencegah kemajuan kedalam hyperkalemia yang lebih berat. Tingkat-tingkat potassium yang tingginya sangat ekstrim dalam darah (hyperkalemia yang parah) dapat menjurus pada berhentinya jantung (cardiac arrest) dan kematian. Jika tidak dikenali dan dirawat secara benar, hyperkalemia yang parah berakibat pada angka kematian kira-kira 67%.
Secara teknis, hyperkalemia berarti tingkat potassium dalam darah yang naiknya secara abnormal. Tingkat potassium dalam darah yang normal adalah 3.5-5.0 milliequivalents per liter (mEq/L). Tingkat-tingkat potassium antara 5.1 mEq/L sampai 6.0 mEq/L mencerminkan hyperkalemia yang ringan. Tingkat-tingkat potassium dari 6.1 mEq/L sampai 7.0 mEq/L adalah hyperkalemia yang sedang, dan tingkat-tingkat potassium diatas 7 mEq/L adalah hyperkalemia yang berat/parah.Bagaimana Hyperkalemia Mempengaruhi Tubuh ?
Potassium adalah kritis untuk berfungsinya normal otot-otot, jantung, dan syaraf-syaraf. Ia memainkan peran yang penting dalam mengontrol aktivitas dari otot halus (seperti otot yang ditemukan di saluran pencernaan) dan otot kerangka (otot-otot dari anggota-anggota tubuh dan torso), serta otot-otot jantung. Ia juga adalah penting untuk transmisi (pengantaran) sinyal-sinyal listrik keseluruh sistim syaraf didalam tubuh.
Tingkat-tingkat darah yang normal dari potassium adalah kritis untuk memelihara irama listrik jantung yang normal. Keduanya tingkat-tingkat potassium yang rendah (hypokalemia) dan tingkat-tingkat potassium darah yang tinggi (hyperkalemia) dapat menjurus pada irama-irama jantung yang abnormal.
Efek klinis yang paling penting dari hyperkalemia berhubungan dengan irama listrik jantung. Semetara hyperkalemia yang ringan kemungkinan mempunyai efek yang terbatas pada jantung, hyperkalemia yang sedang dapat menghasilkan perubahan-perubahan EKG (EKG adalah bacaan listrik dari otot-otot jantung), dan hyperkalemia yang berat/parah dapat menyebabkan penekanan dari aktivitas listrik jantung dan dapat menyebabkan jantung untuk berhenti berdenyut.
Sumber :
·                The Gau’ 2011. Definisi kontipasi; http://www.muhsakirmsg.blogspot.com


Tuntunan Agama Terhadap Ibu Nifas


a.             Masalah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan anak. Nifas ini sedikitnya sekejap. Normalnya 40 hari. Lamanya 60 hari
Ada beberapa ibadah yang dilarang karena nifas. Ibadah-ibadah tersebut antara lain:
a.    Mengerjakan shalat (fardhu maupun sunat)
b.    Thawaf
c.    Menyentuh atau membawa al-Qur'an
d.   Diam di dalam masjid. Sekedar lewat diperbolehkan
e.    Puasa
f.     Cerai
g.    Bersetubuh
Untuk mengakhiri masa nifas harus dengan mandi. Adapun yang harus dilakukan dalam mandi tersebut (rukun mandi): 1) niat, 2) menghilangkan najis yang ada di badan, dan 3) meratakan air ke seluruh tubuh, mulai rambut sampai kaki.
Adapun niat mandinya adalah:
نويت الغسل لرفع الحدث النفاس فرضا لله تعالى
Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas nifas fardhu karena Allah.

b.             Persetubuhan
1.    Pengertian Jima’ dan Pembagiannya

Jima’ menurut bahasa adalah mengumpulkan bilangan. Seperti ungkapan ungkapan “mengumpulkan” perkara seperti ini, maksudnya telah terkumpul bersamanya. Arti bahasa yang lain adalah persetubuhan atau persenggamaan.
Menurut istilah jima’ adalah memasukkan dzakar (penis) laki-laki ke dalam farji (vagina) perempuan.
Dan bisa dikatakan jima’ walaupun yang masuk hanya kepala dzakar saja, ataupun hanya sentuhan antara kepala dzakar dengan farji. Adapun aktifitas antara seorang suami dan istrinya sebelum memasukkan ini disebut sebagai pendahuluan jima’.
Dikatakan jima’ apabila memasukkannya adalah ke dalam farji (vagina) perempuan. Seandainya penis masuk ke dalam dubur (anus) atau lubang di tubuh yang bukan farji maka ia bukan dinamakan jima’. Bahkan hal itu termasuk penyimpangan yang biasa dikenal sebagai liwath (sodomi).
Walaupun pengertian bentuk jima’ itu satu, tetapi dari sisi hukum terbagi menjadi beberapa hukum:
a.       Jima’ yang halal
Jima’ yang halal adalah yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah,, atau dilakukan oleh seorang laki-laki dengan amat (budak perempuan)-nya (dikala masih ada amat). Tetapi zaman sekarang sudah tidak ada lagi amat. Jadi bersenggama dengan istri sendiri itu hukumnya halal, bahkan suami istri yang melakukan jima’ mendapatkan pahala dan ganjaran dari Allah SWT. Hal itu dalam rangka menunaikan (memenuhi) syahwatnya. Firman Allah yang menggambarkan keadaan orang mukmin dalam surat al-Mukminun:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mukminun: 5-7).
Maksud ayat tersebut adalah tidak ada dosa atas seorang mukmin yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya yang ia miliki secara sah. Disinilah kelebihan orang mukmin yang benar-benar mukmin, dimana ia sanggup dan busa menahan syahwat kecuali terhadap istrinya.
b.      Jima’ yang haram
Jima’ yang haram ini adalah yang dilakukan dengan cara zina, yaitu mereka yang melakukannya dengan selain istrinya. Zina adalah termasuk dosa besar, karena Allah SWT sangat membenci orang-orang yang melakukan perbuatan zina. Banyak sekali keterangan-keterangan di dalam Al-Qur’an dan dalam hadist yang menerangkan hukuman keras bagi yang melakukan zina, dimana mereka dihukum cambuk seratus kali, dan ada yang dihukum rajam (dilempari dengan batu), yakni Muhsan (pezina yang sudah mempunyai suamu atau istri) hingga mati.
Jima’ bisa berubah menjadi haram jika yang melakukan jima’ pada saat waktu dan tata cara yang diharamkan oleh agama, maka jima’ yang seharusnya memperoleh pahala berubah menjadi dosa.

·         Jima’ dari belakang
Yang dimaksud jima’ dari belakang adalah bukan jalan yang ditentukan oleh Allah SWT. Melainkan ia menjima’ istri lewat jalan anus, dan ini jelas dilarang oleh agama dan ilmuwan. Dialah jenis orang yang tidak menjaga kehormatan, sebab orang yang melakukan sesuatu diluar yang sudah ditentukan oleh Allah SWT disebut melampaui batas.

·         Mengingat bayangan selain istri
Jika pada saat-saat suami haram melakukan persetubuhan tetapi pada saat halal tersebut suami membayangkan wanita lain selain istrinya ketika jima’ berlangsung, maka jima’ seperti itu haram hukumnya. Sebab dipelupuk hatinya tidak istri sah, akan tetapi wanita lain hasil perselingkuhan.

·         Homosex atau lesbian
Perilaku homosex untuk laki-laki dan lesbian untuk perempuan, dimana arti homosex ialah hubungan sex laki-laki dengan laki-laki. Sedangkan lesbian ialah hubungan sex perempuan dengan perempuan.
Libido sexual seperti ini jelas-jelas hukumnya haram. Sebenarnya mereka menyadari tentang diri yang tidak mampu dan puas bila berhubungan dengan lawan jenisnya. Ini tingkat yang sudah tinggi sekali. Yang jelas mereka telah melakukan penyimpangan sexual yang diharamkan Allah SWT.

·         Sunnat
Kebiasaan jima’ sunnat dalam senggama atau jima’ ialah mencakup seluruh tata karma jima’ yang nanti dibahas secara khusus mengenai praktek jima’ yang akhlaki. Semua membahas kesunnatan-kesunnatan dalam jima’, misal: (1) pakai wangi-wangian, (2) pada tempat yang remang-remang, (3) menahan tidak melakukan jima’ bilamana istri menstruasi atau nifas sampai mereka suci, (4) membersihkan bekas-bekas noda jima’ bilamana ingin mulai kembali, (5) mencukur bulu-bulu sekitarnya, (6) yang penting ialah doa yang nanti akan dijabarluaskan pada babnya sendiri.

          Pendahuluan Jima’
Agar aktifitas bersenggama itu benar-benar siap bagi pasangan suami istri, maka perlu diperhatikan hal-hal seperti, pendahuluan dan persiapan (pemanasan) untuk bersenggama terlebih dahulu, dan saling membantu untuk mendapatkan kenikmatan yang puncak bagi pasangannya. Sebab pemanasan dalam jima’ itu bisa menjadi tolak ukur kebahagiaan suami istri. Ada beberapa cara untuk pemanasan dan menimbulkan gairah dalam berkumpul antara suami istri. Diantara yang terpenting adalah:
a.       Bersolek dan memakai wangi-wangian
b.      Membuka pakaian
c.       Bercumbu rayu
1.    Ciuman. Maksudnya adalah saling berciuman antara suami istri, paling bagus adalah beradu bibir dan diperbolehkan menghisap bibir.
2.    Meraba dua buah dada. Maksudnya suami memainkan dua buah dada istrinya, menciuminya dan menyusunya. Saling bercumbu pada anggota tubuh pasangan bisa dilakukan dengan sentuhan anggota tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya.
3.    Berpelukan. Ini adalah tahapan suami istri saling menempelkan kulitnya masing-masing dengan cara saling memeluk dan merangkul sehingga akan menambah kenikmatan.

Etika Jima’
Adapun beberapa etika jima’ yang terpenting adalah sebagai berikut:
a.       Membaca basmalah dan doa sebelum jima’
b.      Melakukan pendahuluan (pemanasan) jima’
c.       Dengan cara yang lembut dan suami tidak tergesa-gesa
d.      Hanya berduaan saja
e.       Lepaskanlah semua pakaian yang menutupi suami dan istri

Tata Cara Jima’
Yang dimaksud dengan tata cara jima’ yaitu bagaimana seorang suami menggauli istrinya.
a.       Niat yang saleh
b.      Berdoalah sebelum engkau memasukkan
c.       Pertama-tama mengusap-usapkan ujung sama ujung
d.      Jangan di-Azl
e.       Melanggengkan dalam faraj sampai istri orgasme

c.       Kebersihan Mandi
Shalat sebagaimana yang kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab-sebab yang mewajibkan mandi:
1.        Bertemunya dua khitan (bersetubuh).
2.        Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain.
3.        Mati dan matinya itu bukan mati syahid.
4.        Kerena selesai nifas (bersalin, setelah selesai berhentinya keluar darah seseudah melahirkan).
5.        Karena wiladah (setelah melahirkan).
6.        Kerena selesai haid.

a.      Fardhu Mandi
1.      Niat : bersama-sama dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafadzh niat:
ﻧﻮ ﻴﺖ ﺍﻠﻐﺳﻞ ﻠﺮ ﻔﻊ ﺍﻠﺤﺪ ﺚ ﺍﻻ ﻜﺑﺮ ﻔﺮﻀﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻠﻰ
“Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah.”
2.      Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3.      Menghilangkan najis.

b.      Sunnat Mandi
1.      Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh tubuh.
2.      Membaca basmallah pada permulaan mandi.
3.      Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.      Membasuh badan samapai tiga kali.
5.      Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.
6.      Mendahulukan mengambil air wudhu yakni sebelum mandi disunnatkan berwudhu terlebih dahulu.

d.        Definisi Ibadah menurut Islam

Ibadah (عبادة) secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi ibadah itu antara lain :
1.             Ibadah ialah taat kepada Allah  dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya (yang digariskan) melalui lisan para Rasul-Nya,
2.             Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah , yaitu tingkatan ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi,
3.             Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah , baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia, Allah  berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rizki yang mempunyai kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)
Allah  memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepada Allah , maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah , ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah ).

Makna Ibadah Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah :

Ibadah adalah segala sesuatu yang mencakup semua hal yang dicintai dan diridhai Allah Ta’ala, baik berupa ucapan dan amalan, yang nampak dan yang tersembunyi.

Maka shalat, zakat, puasa, hajji, berkata benar, menyampaikan amanat, berbakti kepada kedua orang tua, silaturrahim, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, jihad menghadapi orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil, budak, hewan piaran, berdoa, berzikir, membaca al Quran, dan yang semisalnya termasuk ibadah.




REFERENSI
·         Kaderisasi UKKI Unsoed 2002. Silabus Materi PPAI Unsoed 2002
·         Forum Pendamping PAI MIPA 2002. Silabus Materi PAI MIPA 2002
·         Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam
Ibnu Taimiyah, Al-Ubudiyah
·         The Gau’ 2011.definisi nifas ; http://www.muhsakirmsg.blogspot.com

Facebook Twitter Fans Page
Gratis Berlangganan artikel B-digg via mail, join sekarang!