BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Kemutlakan
akhlak dan kebaikan itu tidak tergantung pada suka atau tidak suka, mau tidak
mau. Dalam mengajarkan akhlak terhadap manusia, Islam menanamkan kepada
pemeluknya kepercayaan yang kukuh, antara lain :
- Tingkah laku manusia tidak lepas dari pengawasan
Allah swt.(lihat surat Ibrahim Ayat 38)
- Seseorang dapat menipu orang lain, tetapi ia
tidak dapat menipu Allah swt. (lihat surat An-Nisa’ Ayat 143)
- Dunia hanya mampu melihat dan menilai manusia
dari segi kehidupan luarnya, sedangkan Allah swt. Maha Mengetahui segala
niat dan cita-cita batin seseorang (lihat Surat Al-Maidah Ayat 18)
- Manusia selama hidupnya akan melakukan apa saja
dan bebas dari pengadilan dunia, tetapi sama sekali tidak akan mampu
menghindarkan diri dari pengadilan akhirat (lihat Surat Li Imran Ayat 91)
- Dalam makalah
akan dibahas sifat-sifat tercela dan dosa besar serta menghindari
sifat-sifat tercela.
1.2.
Rumusan Masalah
Banyak sekali penyakit masyarakat yang kita saksikan
pada setiap saat. Penyakit masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia
yang tidak disenangi oleh manusia atau masyarakat yang mendatangkan kerugian
dan bencana, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat pada umumnya.
Sifat-sifat tercela banyak macam dan bentuknya, diantaranya merampok, membunuh,
perbuatan asusila, serta melanggar hak asasi manusia dan lain sebagainya.
1.3.
Tujuan Penulisan
- Siswa mampu membiasakan dan menghindari prilaku tercela dalam
kehidupan sehari-hari
- Siswa mampu membiasakan diri bertata karma dalam kehidupan sehari-hari
3.
Mengidentifikasi hikmah menghindari
perbuatan tercela
4.
Menghindari perbuatan tercela;
5.
Mengidentifikasi hikmah sikap
menghormati dan menghargai orang lain;
6.
Menunjukkan sikap menghormati dan
menghargai orang lain;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sifat-Sifat tercela
Banyak
sekali penyakit masyarakat yang kita saksikan pada setiap saat. Penyakit
masyarakat adalah segala macam perbuatan manusia yang tidak disenangi oleh
manusia atau masyarakat yang mendatangkan kerugian dan bencana, baik bagi
pelaku, korban, maupun masyarakat pada umumnya. Sifat-sifat tercela banyak
macam dan bentuknya, diantaranya merampok, membunuh, perbuatan asusila, serta
melanggar hak asasi manusia.
2.1.1.
Mencuri dan Merampok
Mencuri
adalah mengambil harta orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
dari tempat penyimpanan. Merampas atau merampok adalah mengambil harta orang
lain dengan kekerasan atau ancaman dengan senjata dan kadang disertai dengan
pembunuhan.
Penyakit
masyarakat ini sulit diberantas, makin lama makin meningkat dari yang mencuri
kecil-kecilan, seperti mencuri sandal, ayam, jemuran pakaiansampai yang
tertinggi, seperti merampok, perampasan, dan korupsi. Akhir-akhir ini frekuensi
kejahatan tersebut terus meningkat dengan berbagai modus.
Hal
ini dapat kita saksikan melalui berita-berita criminal di media masa, baik
media elektronik amupun cetak. Islam mengakui hak milik perorangan dan
memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut.
Pencurian,
perampasan, dan perampokan termasuk perbuatan dosa besar yang merupakan
perbuatan yang sangat berbahaya. Perbuatan ini akan mendatangkan kerugian, baik
terhadap pelaku maupun keluarganya, terutama di pihak korban serta masyarakat
luas.
Berikut ini dampak dari perbuatan
mencuri dan merampok bagi pelakunya :
a.
Hidupnya tidak akan pernah tenang,
ia akan mengalami kegelisahan batin karena merasa bersalah dan dikejar-kejar
serta khawatir jika hasil perbuatannya itu diketahui orang lain
b.
Jika tertangkap, tentu akan dijatuhi
hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak jarang pelaku diadili
oleh masa hingga tewas karena merasa jengkel.
c.
Perbuatan tersebut mencemarkan nama
baik pelakunya
d.
Perbuatan tersebut dapat merusak
iman karena ia melakukan dosa. Jika tidak sempat bertobat, kemudian dalam
keadaan fasik, tentu ia akan mendapat siksa pedih di akhirat nanti.
Bahaya mencuri dan merampok bagi
orang lain adalah sebagai berikut
a.
Kerugian dan kekecewaan bagi para
korban karena harta yang telah dikumpulkan dengan susah payah tiba-tiba dicuri
dan dirampok begitu saja.
b.
Jiwa para pemilik harta akan
terancam karena perampok melakukan kekerasan.
c.
Nama baik keluarga dan lingkungan
dimana ia tinggal akan rusak
d.
Akan terwujud hukum rimba, yaitu
yang kuat mengancam yang lemah
e.
Tatanan masyarakat akan menjadi
rusak
2.1.2. Membunuh
Ketika
mendengar berita pembunuhan dengan mayat dipotong-potong, kita merasa
merinding, ngeri, dan takut, bahkan berkomentar, “Sungguh biadab, tak punya
rasa kemanusiaan, manusia sadis, seperti binatang buas.” Itulah sedikit
gambaran respon kita terhadap pembunuhan.
Pembunuhan
adalah perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang, baik dilakukan dengan
sengaja maupun tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak.
Akhir-akhir
ini, kita sering mendengar berita tentang pembunuhan yang frekuensinya makin
lama makin meningkat, bentuknya beragam, mulai dari cara yang halus dengan
diracun, dicekik, bahkan adaya yang dipotong-potong dan disembelih seperti
binatang.
Hal
itu menandakan akhlak atau moral umat manusia zaman modern ini makin merosot,
rasa kemanusiaannya makin lama makin berkurang. Mereka bagaikan binatang buas
yang membunuh mangsanya, bahkan lebih buas dan lebih ganas dari binatang buas.
Harimau yang buas pun tidak akan memangsa atau membunuh anaknya. Tetapi manusia
yang sudah gelap mata, ia akan membunuh orang tua, saudara, dan darah dagingnya
sendiri. Bahkan, ada orang tua yang tega membunuh anaknya yang masih berada
dalam kandungan dengan aborsi, ada yang membuang anaknya yang baru lahir ke
tempat sampah. Pernah ditemukan orang tua mengubur bayinya yang baru lahir,
dikubur hidup-hidup karena lari dari tangung jawab.
Berikut ini dampak perbuatan
membunuh bagi seorang pembunuh :
- Hidupnya tidak akan tenang ia merasa dikejar-kejar
bayangan dosa
- akan mendapat hukuman yang sangat berat jika
diketahui dan terbukti
- Iman si pembunuh akan rusak sebab dosa yang
dilakukan akan mempengaruhi keimanan seseorang yang melakukannya.
- Nama baiknya kan rusak dan keluarganya ikut
menanggungnya
Adapun
dampak dari perbuatan membunuh bagi orang lain adalah sebagai berikut. :
a. Hilangnya stabilitas keamanan, ketertiban, kesejahteraan, serta kedamaian
masyarakat.
b. Timbulnya sikap balas dendam bagi keluarga korban yang tidak terima
c. Timbul kekecewaan dan penderitaan bagi keluarga korban, lebih-lebih apabila
yang dibunuh itu adalah orang yang menghidupi keluarga.
2.1.3.
Asusila
Asusila
adalah perbuatan yang melanggar norma social dan agama. Umumnya perbuatan
asusila dikaitkan dengan perbuatan yang mengarah pada penyimpangan seksual.
Penyimpangan seksual dapat diartikan sebagai kebutuhan social (bologis) dengan
cara hubungan kelamin yang menyimpang dari ketentuan syariat.
Banyak
sekali perbuatan asusila yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat,
antara lain zina atao heteroseksual, homoseks, lesbian, free seks, samenleven,
mastrubasi, zoyeurisme, fethisisme, sodomi, pemerkosaan, aborsi, pelecehan
seksual dan pacaran.
Adapun penjelasannya sebagai berikut
1. Zina atau Heteroseksual
Zina
adalah melakukan hubungan kelamin (persetubuhan) laki-laki dan perempuan di
luar pernikahan yang sah. Selain perzinaan, kita juga mengenal istilah pelacur.
Keduannya juga dikenal dengan istilah heteroseksual, yaitu orang yang melakukan
hubungan seksual normal, yaitu terhadap lawan jenis tetapi praktiknya dilakukan
di luar jalur nikah
Para
psikologi dan seksolog ada yang membedakan pezina dan pelacur. Pelacur adalah
mereka yang melakukan hubungan seksual untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina
adalah mereka yang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka dan
hanya untuk memuaskan nafsu seksualnya.
2.
Homoseks dan Lesbian
Homoseks
adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antara sesame pria, sedangkan
lesbian adalah pemuasan nafsu antara sesame wanita. Homoseks dan lesbian dalam
istilah ilmu fikih disebut liwat. Keduannya merupakan perbuatan haram dan dosa
besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta
bertentangan dengan norma susila dan agama.
Di
Negara Barat (Amerika dan Eropa), kelompok homoseks memiliki undang-undang
perlindungan khusus. Mereka diperbolehkan kawin dengan jenisnya sendiri.
Perbuatan ini pernah dilakukan oleh sebagian kaum laki-laki pada zaman nabi
Luth a.s. beliau berulang kali memperingatkan kaumnya agar segera insaf dan
bertobat. Namun, mereka tetap membangkang dan tidak mau bertobat. Allah swt.pun
menurunkan siksa terhadap mereka sehingga lenyap ditelan bumi (lihat Surat Hud
Ayat 82-83).
3.
Freeseks
Pengertian
free seks yang dibahas di sini dalam artian luas dan tidak terbatas. Free seks
di sini menghalalkan segala cara dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.
Mereka tidak berpegang teguh pada susila atau nilai nilai manusiawi. Suatu saat
berhubungan dengan orang lain (kumpul kebo0 dan di lain waktu mereka juga
menggauli keluarga sendiri (ekstrama-ritalseks), baik adik, kakak, bahkan
mungkin ibu dan anaknya sendiri.
4.
Samenleven
Samenleven
adalah kehidupan bersama atau berkelompok tanpa ada sedikit pun niat untuk
melangsungkan pernikahan. Dasar pijakan mereka adalah kepuasan seksual, baik
secara suka sama suka atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan seksual seketika,
sedangkan itu cara yang mudah tanpa ada dasar cinta sama sekali. Perilaku ini
banyak dijumpai di lingkungan kos baik mahasiswa maupun pelajar.
- Mastrubasi
Mastrubasi
sering disebut onani yang berasal dari bahasa latin masturbation. Mastur
berarti tangan, sedangkan batio berarti menodai. Secara luas, masturbasi
berarti pemuasan seksual pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Dalam
istilah fikih, masturbasi dikenal dengan nama istimna’. Kebiasaan masturbasi
akan menimbulkan problem psikologis berupa kebingungan dan rasa was-was
terhadap berbagai dosa serta dampak negative yang menyertainya.
Kebiasaan
onani terus menerus dan berlebihan akan mengakibatkan gejala-gejala fisik yang
sangat melelahkan karena banyak menyerap energi. Umunya, pelakunya kekurangan
zat besi sehingga kelelahan. Hal itu akan tampak ketika ia melakukan aktifitas
belajar dan bekerja.
Memperhatikan
berbagai macam efek negative dari onani, jumhur ulama mengharamkan perbuatan
itu. Disamping itu, perilaku ini memang tidak bermanfaat dan cenderung
mendekati zina.
- Voyeurisme
Voyeurisme
adalah perilaku yang mendapat kepuasan hanya dengan melihat aurat orang lain
yang sedang terbuka atau tidak sengaja di buka. Perilaku ini tampak pada
kebiasaan mengintip orang mandi dan melihat film porno atau gambar porno
- Fethisisme
Fethisisme
adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual hanya dengan
memengang, memiliki, atau melihat benda-benda atau pakaian yang sering dipakai
wanita, umpamanya BH dan celana dalam.
- Sodomi
Kita
sering mendapat berita tentang perilaku sodomi di media cetak ataupun media
elektronik. Pada awalnya istilah ini digunakan untuk menyebut mereka yang
berhubungan badan dengan binatang. Namun, sekarang ada perluasan makna, yaitu
berhubungan seksual lewat dubur dan membunuh pasangannya untuk mendapat
kepuasan.
Perbuatan
ini dapat dilakukan terhadap pria maupun wanita, umumnya terhadap mereka yang
dapat dikuasai secara psikologis. Cara membunuh pasangan pelaku sodomi biasanya
sangat sadis, misalnya dengan mencekik, membedah perut, menyayat, melukai
kemaluan, dan menyembelih korbannya.
- Perkosaan
Perkosaan
adalah perilaku menyimpang yang merasa mendapat kepuasan seksual dengan cara
memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seks. Perkosaan dapat terjadi pada
orang yang dikenal atau tidak dikenal. Hal itu sangat bertentangan dengan norma
asusila dan tidak sejalan dengan fitrah social manusia. Kita juga sering
mendengar peristiwa pemerkosaan, misalnya ada seorang kakek memperkosa akan
usia TK. Sungguh betul-betul memprihatinkan
- Aborsi
Aborsi
adalah proses pembatalan kehidupan dan pemusnahan janin. Aborsi sangat erat
dengan fre seks. Aborsi juga berarti pelarian dari tangung jawab sebagai
seorang ibu. Secara psikis, pelaku aborsi akan merasa dikejar-kejar dosa.
Aborsi dapat menyebabkan kanker rahim. Jika darah waktu pengguguran tidak
bersih secara sempurna, dapat menyebabkan kemandulan.
- Pelecehan seksual
Pelecehan
seks berarti penghinaan terhadap nilai seksual seseorang yang ada pada
tubuhnya. Hal itu dapat berbentuk tindakan, ucapan, tulisan, gambar atau
gerakan tubuh yang dinilai oleh seorang wanita mengganggu atau merendahkan
martabat kewanitaannya, seperti mencolek, meraba, mencium, dan mendekap.
Pelecehan
seksual merupakan dampak dari ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan nafsu
(birahi) terhadap lawan jenis. Dengan demikian, orang yang melakukan pelecehan
seksual tidak pantas disebut sebagai manusia yang bermoral.
2.1.4.
Menghina
Sifat ini biasanya kita lakukan
tanpa di sadari. Perilaku tercela ini sangat dibenci Allah. Menghina mengandung
pengertian bahwa mengeluarkan kata-kata yang merendahkan dan menyakiti hati
orang lain. Termasuk mengolok-olok, mencela, mengutuk, memakai, dan mengejek.
2.1.5.
Berburuk Sangka
Berburuk sangka adalah menuduh
atau menyangka atau memandang orang lain dari satu segi. Selain hal
itu, dalam buruk sangka, seseorang sering menyembunyikan kebaikan orang
yang dilihatnya dan membesarkan keburukan orang tersebut. Biasanya, seseorang
sangat pandai melihat kesalahan orang lain, tetapi sangat susah melihat kesalahan
sendiri.
2.1.6.
Hasud
Hasud atau Dengki merupakan sikap
bathin keadaan hati, atau rasa tidak senang, benci dan antipati terhadap orang
lain yang mendapatkan kesenangan, nikmat, memiliki kelebihan darinya. Sikap ini
sebaiknya kita hindari sebab dapat mendatangkan bencana yang sangat dahsyat.
Mengapa demikian?
Seseorang yang dengki terhadap orang
lain akan merasa senang jika orang lain mendapatkan kemalangan atau
kesengsaraan.
2.1.7.
Serakah / Tamak
Serakah atau tamak merupakan sikap
tidak puas dengan yang menjadi hak atau miliknya sehingga berupaya meraih yang
bukan haknya.
Sikap serakah dapat mendorong orang
mencari harta sebanyak-banyaknya dan jabatan setinggi-tingginya, tanpa
menghiraukan cara halal atau haram, etis atau tidak etis.
2.1.8.
Berdusta
Sikap ini merupakan sikap yang
mengarah pada kemunafikan. Mengapa demikian?
Sikap berdusta merupakan ciri kaum
munafik. hal ini sesuai dengan Sabda rasulullah:
"bahwa terdapat tiga sikap yang termasuk pada
munafik, yaitu dusta, khianat, dan ingkar janji.
Hadist menyebutkan: "jauhilah kedustaan karena
sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan dan kedurhakaan membawa
ke neraka" (HR Muttapaq 'alaih).
2.1.9.
Sombong
Sombong atau takabur, yakni merasa
bangga pada diri sendiri, merasa paling baik atau paling hebat, dan merasa
paling benar sehingga menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.
Allah berfirman:
"Akan aku palingkan dari tanda-tanda
(kekuasaan-ku) orang-orang yang menyombongkan diri dibumi tanpa alasan yang
benar" (QS. al-a'raf/7 : 146).
2.1.10.
Bergunjing
Bergunjing merupakan sebuah sikap
yang selalu membicarakan kejelekan atau aib orang lain, atau menyebut masalah
orang lain yang tidak disukainya.
meskipun kejelekan atau kekurangan
orang lain itu faktual, benar-benar terjadi alias sesuai dengan kenyataan, tetap
saja itu gibah. Meskipun demikian, tidak selamanya gibah itu dilarang. AL-HASAN
sebagaimana dikutip imam Al-GHAJALI menyebutkan, "ada tiga golongan tidak
termasuk menggunjing jika menyebut aib mereka, yaitu orang yang mengikuti hawa
nafsu, orang fasik yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan pemimpin
yang menyeleweng". Memperingatkan sesama muslim atas kejahatan seseorang
pun termasuk gibah yang dibolehkan.
2.2. Dosa Besar
2.2.1.
Pengertian Dosa Besar
Pendapat yang paling kuat tentang
pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api
neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di
dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari
pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri
dari pelakunya.
Namun para ulama berbeda pendapat
tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh
ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang
dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
2.2.2.
Tujuh macam dosa besar
1.
Memakan harta anak yatim.
Kalau seorang anak adam yang ditinggal mati oleh
Ayahnya maka ia disebut dengan Anak Yatim dan kalau seorang anak ditinggal mati
oleh kedua orangtuanya maka dia disebut Anak Yatim-Piatu, inilah yang
disebutkan oleh Allah jika kita memakan harta anak seorang yang yatim dan juga
anak yang sudah yatim-piatu maka Allah akan murka kepadanya dan tidak akan
diampuni dosanya kecuali dia bertaubat dengan sebenar-benar taubat.
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka
bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa
besar.
2.
Memakan Riba.
Memakan
riba adalah suatu dosa yang besar dimana, dimana dia memakan harta yang
dilebihkan dari nilai yang sebenarnya. seperti contoh apabila seorang yang
memincam duit kepada seseorang senilai Rp. 100.000 maka dia mengatakan setiap
harinya duit yang dipinjamnya beranak dengan nilai Rp. 2.000 maka apabila satu
minggu lagi baru duitnya dibalikkanm maka dia harus memberikan duit senilai Rp.
114.000. Maka uang yang Rp. 14.000 itu adalah disebut riba dan ini merupakan
perbuatan dosa dan dilarang di dalam islam.
3.
Menuduh perempuan yang Sholeh
berbuat Zina.
Apabila
kita mengatakan kepada seorang perempuan "kamu telah berzina" padahal
perempuan itu adalah anak yang sholeh dan kita mengatakannya tanpa ada saksi,
maka hukumnya adalah dosa besar.
4.
Lari dari Medan Perang.
Ini
adalah suatu perbuatan yang sagat konyol dan sangat melakukan dimana saat kita
berperang di dalam melawan oran kafir dalam menegakkan hokum Allah dan inilah
yang sebenarnya yang disebut Jihad Fisabilillah (berjihad dijalan Allah), maka
apabila ada seorang muslim yang lari dari barisan mungkin karena dia karena
takut mati. Maka larinya dia itu adalah lari ke neraka, dan merupakan dosa
besar.
5.
Membunuh Jiwa yang diharamkan Allah.
Seperti
halnya perampok yang membunuh korbannya tapi yang seiman dengannya, dan juga
kalau kita membunuh manusia yang se agama dengan kita tanpa alas an yang
dibenarkan dalam islam, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sangat
buruk dan diharamkan oleh Allah.
6.
Syirik.
Syirik
itu adalah menduakan Tuhan, dimana kita meminta sesuatu kepada selain Allah
seperti contoh : Berdukun, Percaya kepada benda-benda Ghaib yang bisa
mendatangkan suatu keajaiban. Semua itu adalah perbuatan dosa besar dan tidak
diampuni oleh Allah.
7.
Sihir/Tenung.
Sihir
merupakan perbuatan setan dan sihir juga dapat menggangu manusia dengan
menyihir seseorang seperti yang kita kenal Menyantet, Parula-ula (Bahasa Batak)
dan lain sebagainya. Maka hal ini merupakan dosa besar.
Catatan :
Diantara
dosa besar yang ketujuh tersebut enam diantaranya bisa diampuni oleh Allah
dengan bertaubat kepada Allah sebenar-benar taubat, kecuali Syirik (menduakan
Allah) ini tidak akan diampuni oleh Allah dan akan mendapat siksa nantinya di
Akhirat
2.2.3.
Menghindari
Perbuatan Dosa Besar.
Ada beberapa cara untuk
melindungi/menghindarkan diri dari perbuatan dosa besar:
a.
ittiba’ Rasululloh
b.
mendirikan sholat dengan khusyu’ dan
menyempurnakan wudhu’
c.
Qiyamul lail dan membaca al Qur’an
d.
mencari dan membentuk lingkungan
yang baik, yaitu lingkungan yang dapat mendekatkan diri kita kepada Alloh
e.
membentengi diri dari gangguan
setan. yaitu dengan menanamkan keikhlasan dan istiqomah dalam beribadah
f.
senantiasa berupaya untuk jujur,
baik dalam lisan, perbuatan maupun hati
g.
memperbanyak amal sholeh
h.
berupaya meningkatkan ketakwaan
kepada Alloh
i.
berupaya untuk meraih karunia dan
rahmat Allah, meningkatkan keimanan dan mengkonsumsi makanan halal, toyyib, dan
tidak berlebih-lebihan
j.
senantiasa mensyukuri nikmat dan
rahmat Alloh.
k.
berupaya sekuat tenaga untuk
menghindari perbuatan dosa besar
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari penjelasan materi, akhirnya
dapat diambil kesimpulan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perilaku tercela
dan dosa besar adalah sebagai berikut:
a.
beberapa sikap atau perilaku yang
tergolong tercela: Menghina, berburuk sangkah, hasud, serakah atau tamak, dusta,
sombong dan bergunjing (gibah).
b.
Pengertian dosa besar adalah segala
perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di
akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan
perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan
golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
c.
Ada Tujuh macam dosa besar : Memakan
harta anak yatim, memakan riba, menuduh perempuan sholeh berbuat zina, lari
dari medan perang, membunuh, syirik dan sihir atau tenung. Diantara dosa besar
yang ketujuh tersebut enam diantaranya bisa diampuni oleh Allah SWT dengan
bertaubat kepada Allah sebenar-benar taubat, kecuali Syirik (menduakan Allah)
ini tidak akan diampuni oleh Allah dan akan mendapat siksa nantinya di Akhirat.
3.2. Saran
Demikianlah makalah ini, Akhirnya kepada Allah jua-lah kita berharap,
mudah-mudahan Makalah ini berguna
bagi kita semua sehingga dapat meningkatkan ilmu
pengetahuan, keimanan dan ketaqwaan kita
kepada Allah SWT, agar memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Drs. M. Thalib. Dosa besar. Penerbit
: Gema Risalah Press.
·
Bhantana.blogspot.com 24 Des
2009.
·
Susie89. 20 Maret 2010. Jakarta:
Munashoroh Palestina.
·
Ibn Abd Muis. 2010. Jakarta:
Munashoroh Palestina.
mohon izin kopas ya gan.?
BalasHapusSilahkan...
BalasHapusmohon izin kopas ya ?
BalasHapusSilahkan...
Hapusmantap
BalasHapusThankz..
Hapusizin kopasya
BalasHapusizin kopas
BalasHapus