BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dewasa ini informasi tentang
kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan
virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software,
sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman
media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan
perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.
Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal.
Kemunculan teknologi komputer
hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh
teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh
negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer
diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang
biasa disebut dengan Cybercrime.
Penulis membuat makalah ini
dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui
jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan
komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan
komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
1.2. Tujuan Penulisan
Penulis
membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan
komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis
kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi
kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
1.3. Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini dibagi menjadi
4 (tiga) Bab, yaitu:
BAB I.
Pendahuluan
Dalam
bab ini dibahas mengenai latar belakang masalah yang ingin dijelaskan, tujuan
penulis dalam pembuatan makalah, dan sistematika penulisan.
BAB II.
Pembahasan
Dalam
bab ini dibahas mengenai pengertian internet, penjelasan mengenai kejahatan
komputer, jenis-jenis kejahatan komputer, faktor-faktor penyebab kejahatan
komputer melalui jaringan internet.
BAB III. Penutup
Dalam
bab ini dibahas mengenai kesimpulan dan saran-saran penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
1. Internet
Internet
(Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri
dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang
lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan,
pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau
nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar
di dunia.
Internet
sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan
teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan
geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak,
ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000
jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan
ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di
masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak
terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran
komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam makalah ini lebih menekankan
kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace).
2. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan “White Colar Crime”, yang dalam
beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime
adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu
yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat
digital.
Para
ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa
definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain
:
”
…. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First,
computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer
is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,….”
Definisi
ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer
dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk
melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan
obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan
komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian
definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development
(OECD) , bahwa :
”
Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic
processing and/or the transmission of data”
Dari
definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau
secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala
aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian
definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA),
bahwa :
“Computer
crime is crime toward computer “.
Definisi
ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada
komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan
komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik
terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu
kejahatan.
2.2. Jenis-jenis
Kejahatan Internet
Kejahatanpun
mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang
sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan
barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang
juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat
semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak
negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan
penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak
akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan,
perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
a.
Penipuan finansial melalui
perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b.
Sabotase terhadap
perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan
komunikasi data.
c.
Pencurian informasi pribadi
seseorang maupun organisasi tertentu.
d.
Penetrasi terhadap sistem komputer
dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi
komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e.
Para pengguna internal sebuah
organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak
diijinkan oleh peraturan organisasi.
f.
Menyebarkan virus, worm, backdoor,
trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya
akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
2.2.1. Hacker
Banyak
orang yang sering mendengar tentang kata Hacker bahkan orang yang tidak pernah
memegang komputer sekalipun...Di Indonesia sendiri umumnya kata Hacker
kebanyakan di mengerti sebagai seorang Ahli Komputer yang mampu melakukan
tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri credit card,..dan
sejenisnya..alias Hacker adalah identik dengan kriminal.
Asal
pertama kata "Hacker" sendiri berawal dari sekitar tahun 60-an di Las
Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang menggunakan system jaringan computer
(networking) dimana cara permainan itu satu sama lain berusaha untuk masuk ke
system komputer lawan (pemain lainya) dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian
orang-orang menamakan sekelompok anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini
sebagai "Hackers" yaitu sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol
dan melumpuhkan system komputer orang.
Kemudian
pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut nyebut diri
hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat
kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker
sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka.
Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab,
dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa
dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para
Hacker sejati sebetulnya memiliki kode etik yang pada awalnya diformulasikan
dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer
Revolution, pada tahun 1984.
Kode
etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh para cracker, adalah :
ü
Akses ke sebuah sistem komputer,
dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah
tidak terbatas sama sekali
ü
Segala informasi haruslah gratis
ü
Jangan percaya pada otoritas,
promosikanlah desentralisasi
ü
Hacker haruslah dinilai dari sudut
pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau
kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi
ü
Seseorang dapat menciptakan karya
seni dan keindahan di computer
ü
Komputer dapat mengubah kehidupan
seseorang menjadi lebih baik.
Jadi
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila
menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem
yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan
perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal
lainnya , terutama keamanan.
Ada
juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem
yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil
ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.Beberapa tingkatan
hacker antara lain :
•
Elite
Mengerti
sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara
global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil,
menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan
selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai
‘suhu’.
•
Semi Elite
Mempunyai
kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem
operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program
eksploit.
•
Developed Kiddie
Kebanyakkan
masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking &
caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya
berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan
Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu
menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
•
Script Kiddie
Kelompok
ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak
lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti &
menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
•
Lamer
Kelompok
ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker
sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer
mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri
kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke &
DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
•
Wannabe
Wannabe
hacker menganggap hacking lebih sebagai philosophy, atau seni kehidupan. Mereka
mulai membaca teknik-teknik hacking dasar dan melakukan searching (pencarian)
dokumen-dokumen hack yang lebih serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya
dalam hacking dan mulai meninggalkan dunia lamer yang penuh kebodohan.
•
Larva
Perjalanan
penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah disibukkan dengan berbagai
pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja ? Bagaimana dunia bekerja. Larva
adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker. Mereka menemukan
cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan penetrasi sistem tanpa
melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan system adalah cara
termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap jejak sang larva
•
Hacker
Sebuah
keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap orang-orang yang berjuang. Akhirnya
tingkatan tertinggi dari budaya digital telah dicapai. Sebuah dunia baru
menanti. Dunia hacking !
2.2.2. Cracker
CRACKER
yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem
pada perangkat lunak komputer tetapi UNTUK HAL YANG JAHAT.
Hal
ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang memnggunakan keahliannya untuk
kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak
berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan
Internet.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
ü
Bisa membuat program C, C++ atau
pearl
ü
Mengetahui tentang TCP/IP
ü
Menggunakan internet lebih dari 50
jam perbulan
ü
Mengetahaui sitem operasi UNIX
atau VMS
ü
Mengoleksi sofware atau hardware
lama
ü
Lebih sering menjalankan aksinya
pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker
melakukan penyerangan antara lain :
ü
Kecewa atau balas dendam
ü
Petualangan
ü
Mencari keuntungan
2.2.3. Perbedaan Hacker dan Craker
a)
Hacker
Mempunyai
kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika
seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak
akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian
ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya
kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b)
Cracker
Mampu
membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif
atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus,
Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian
Password E-mail/Web Server.
Bisa
berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.Ø
Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.Ø
Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.Ø
Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.Ø
Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.Ø
2.2.4. Spyware
Semua
software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi
internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan.
Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada
program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
Spyware
merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan
penjelajahan Internet untuk mendatangkan “segudang iklan” kepada pengguna.
Tetapi,
karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware
melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware
umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).
•
15% Spyware yang ada melakukan
pengiriman data pribadi/data rahasia; Seperti: Keyloggers, Password capture, Screen
Scrapers, Snoopware dll.
•
25% Spyware yang ada melakukan
pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks, Remote & Network
management tools, Rootkits dll.
•
60% Spyware yang ada melakukan
pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti: Adware, Pop-Ups dll.
Kerugian
yang di timbulkan oleh spyware adalah antara lain:
a.
Pencurian Data.
Kebanyakan
informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi
Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya
alamat e-mail(untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan
(spam).
b.
Tambahan Biaya Pemakaian Internet.
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang
mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
Cara untuk menghindari/menghilangkan spyware adalah dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan jangan lupa untuk selalu mengupdate databse software-software tersebut sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware-spyware tipe baru.
Cara untuk menghindari/menghilangkan spyware adalah dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan jangan lupa untuk selalu mengupdate databse software-software tersebut sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware-spyware tipe baru.
2.2.5. Spam
SPAM
atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah email yang tidak
diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik
(email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
SPAM
tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena SPAM biasanya berisi iklan dari
perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Biasanya,
SPAM akan dirasa mengganggu apabila jumlah email atau lainnya dikirim dalam
jumlah yang banyak / besar.
Dampak
buruk dari adanya SPAM antara lain :
1.
Terbuangnya waktu, untuk menghapus
berita-berita yang tidak kita inginkan
2.
Harddisk menjadi penuh, harddisk
penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
3.
Menghabiskan Pulsa Telepon /
Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah
besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan
mengganggu layanan lainnya yang lebih penting.
4.
Virus dan Trojan, Kemungkinan
adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara
Kerja SPAM
Para
Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat
e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail
tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail
menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol
SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail
tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang
bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan
alamat e-mail siapapun.
Pada
dasarnya SPAM tidak dapat kita hapus, tetapi ada beberapa cara yang dapat
mengatasi masuknya SPAM. Sampai saat ini,belum ada satupun cara untuk
menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan
saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang
bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
1.
Jika mungkin, gunakan e-mail lain
(selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar
bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat
dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
2.
Aktifkan anti-virus dan personal
Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau
Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program
Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang
tercantum pada address book.
3.
Aktifkan anti-relay atau non
aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa
e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM.
Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui .
4.
Gunakan fitur dalam program e-mail
yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan
Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail
dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau
tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca
e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM
e-mail.
2.3. Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa
faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain
adalah:
a.
Akses internet yang tidak
terbatas.
b.
Kelalaian pengguna komputer. Hal
ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.
Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
d.
Para pelaku merupakan orang yang
pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.
Sistem keamanan jaringan yang
lemah.
f.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya
g.
Belum adanya undang-undang atau
hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berbagai
persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai
permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun,
berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas
setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media
ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya
saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan
kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan
ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara
maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif
telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai
kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila
masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa
penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan
teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan
pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari
dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya.
Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap
orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan
kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang
komputer dan keamanan jaringan.
3.2. Saran
Untuk
mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan
komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan
komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang
ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan
baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang - undang tersendiri
(cybercrime law).
Dalam
konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian
undang - undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan
Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.
Dengan
demikian sudah saatnya pembuat Undang - Undang (DPR dan Pemerintah) mulai
membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://xoit.dagdigdug.com/kejahatan-komputer-dan-etika-dalam-masyarakat-pengaruh-komputer-dalam-masyarakat/
siip
BalasHapusThankz..
Hapus