Minggu, 14 April 2013

Makalah Kejahatan Internet (Cybercrime)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal.
Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.
Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
1.2.   Tujuan Penulisan
Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.
1.3.   Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini dibagi menjadi 4 (tiga) Bab, yaitu:
BAB I. Pendahuluan
Dalam bab ini dibahas mengenai latar belakang masalah yang ingin dijelaskan, tujuan penulis dalam pembuatan makalah, dan sistematika penulisan.
BAB II. Pembahasan
Dalam bab ini dibahas mengenai pengertian internet, penjelasan mengenai kejahatan komputer, jenis-jenis kejahatan komputer, faktor-faktor penyebab kejahatan komputer melalui jaringan internet.
BAB III. Penutup
Dalam bab ini dibahas mengenai kesimpulan dan saran-saran penulisan makalah ini.









BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian
1. Internet
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam makalah ini lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia maya (cyberspace).
2. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai kejahatan “White Colar Crime”, yang dalam beroperasi lebih banyak menggunakan pikiran atau otak. Definisi Cybercrime adalah sesuatu tindakan yang merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat digital.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer. Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer , antara lain :
” …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories. First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property… Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or alteration data,….”
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian. Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
” Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data”
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
“Computer crime is crime toward computer “.
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
2.2.   Jenis-jenis Kejahatan Internet
Kejahatanpun mendapat tempat yang spesial di sini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan, ancaman terhadap seseorang atau kelompok, penjualan barang-barang ilegal, sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan Internet.
Melihat semakin meningkatnya kejahatan di internet dan dunia komputer, mulai banyak negara yang merespon hal ini. Dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia cyber ini diharapkan kejahatan cyber tidak akan terus berkembang merajalela tak terkendali.
Tindakan, perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan komputer atau Cybercrime adalah sebagai berikut:
a.       Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
b.      Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
c.       Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
d.      Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang Anda gunakan (denial of service).
e.       Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi.
f.       Menyebarkan virus, worm, backdoor, trojan pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
2.2.1. Hacker
Banyak orang yang sering mendengar tentang kata Hacker bahkan orang yang tidak pernah memegang komputer sekalipun...Di Indonesia sendiri umumnya kata Hacker kebanyakan di mengerti sebagai seorang Ahli Komputer yang mampu melakukan tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri credit card,..dan sejenisnya..alias Hacker adalah identik dengan kriminal.
Asal pertama kata "Hacker" sendiri berawal dari sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang menggunakan system jaringan computer (networking) dimana cara permainan itu satu sama lain berusaha untuk masuk ke system komputer lawan (pemain lainya) dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok anak-anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai "Hackers" yaitu sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer orang.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi hacker.
Para Hacker sejati sebetulnya memiliki kode etik yang pada awalnya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984.
Kode etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh para cracker, adalah :
ü  Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
ü  Segala informasi haruslah gratis
ü  Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
ü  Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi
ü  Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di computer
ü  Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Jadi Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian mengelolanya dan men-share hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak merusak sistem.Beberapa tingkatan hacker antara lain :
• Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
• Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
• Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
• Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
• Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya.
• Wannabe
Wannabe hacker menganggap hacking lebih sebagai philosophy, atau seni kehidupan. Mereka mulai membaca teknik-teknik hacking dasar dan melakukan searching (pencarian) dokumen-dokumen hack yang lebih serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya dalam hacking dan mulai meninggalkan dunia lamer yang penuh kebodohan.


• Larva
Perjalanan penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah disibukkan dengan berbagai pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja ? Bagaimana dunia bekerja. Larva adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker. Mereka menemukan cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan penetrasi sistem tanpa melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan system adalah cara termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap jejak sang larva
• Hacker
Sebuah keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap orang-orang yang berjuang. Akhirnya tingkatan tertinggi dari budaya digital telah dicapai. Sebuah dunia baru menanti. Dunia hacking !
2.2.2.  Cracker
CRACKER yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi UNTUK HAL YANG JAHAT.
Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang memnggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan berbicara seni keamanan jaringan Internet.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
ü  Bisa membuat program C, C++ atau pearl
ü  Mengetahui tentang TCP/IP
ü  Menggunakan internet lebih dari 50 jam perbulan
ü  Mengetahaui sitem operasi UNIX atau VMS
ü  Mengoleksi sofware atau hardware lama
ü  Lebih sering menjalankan aksinya pada malam hari kare tidak mudah diketahui orang lain
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
ü  Kecewa atau balas dendam
ü  Petualangan
ü  Mencari keuntungan
2.2.3.  Perbedaan Hacker dan Craker
a) Hacker
Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
 Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
 Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b) Cracker
Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.Ø
 Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
Ø
 Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
Ø
2.2.4. Spyware
Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan “segudang iklan” kepada pengguna.
Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).
       15% Spyware yang ada melakukan pengiriman data pribadi/data rahasia; Seperti: Keyloggers, Password capture, Screen Scrapers, Snoopware dll.
       25% Spyware yang ada melakukan pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks, Remote & Network management tools, Rootkits dll.
       60% Spyware yang ada melakukan pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti: Adware, Pop-Ups dll.
Kerugian yang di timbulkan oleh spyware adalah antara lain:
a.       Pencurian Data.
Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail(untuk dikirimi banyak surat e sampah atau dapat dikenal dengan (spam).

b.      Tambahan Biaya Pemakaian Internet.
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah terampas.
Cara untuk menghindari/menghilangkan spyware adalah dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan jangan lupa untuk selalu mengupdate databse software-software tersebut sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware-spyware tipe baru.
2.2.5.  Spam
SPAM atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
SPAM tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena SPAM biasanya berisi iklan dari perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Biasanya, SPAM akan dirasa mengganggu apabila jumlah email atau lainnya dikirim dalam jumlah yang banyak / besar.
Dampak buruk dari adanya SPAM antara lain :
1.         Terbuangnya waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan
2.         Harddisk menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima email lainnya.
3.         Menghabiskan Pulsa Telepon / Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting.
4.         Virus dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup didalam SPAM
Cara Kerja SPAM
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.
Pada dasarnya SPAM tidak dapat kita hapus, tetapi ada beberapa cara yang dapat mengatasi masuknya SPAM. Sampai saat ini,belum ada satupun cara untuk menghilangkan SPAM, yang ada adalah mengurangi SPAM. Cara yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan antara e-mail SPAM dan yang bukan SPAM dengan menerapkan teknologi filter.
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi SPAM adalah :
1.      Jika mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak penyebar SPAM yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan aksinya.
2.      Aktifkan anti-virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan SPAM pada saat ini yang mengandung virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan. Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail SPAM ke alamat lain yang tercantum pada address book.
3.      Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat transit e-mail SPAM. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay dapat dicek melalui .
4.      Gunakan fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail seperti Microsoft Outlook dan Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail seperti mengelompokkan e-mail dari internal, dari rekanan dan sebagainya. Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi SPAM sama sekali, kita dapat melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut tidak tercampur baur dengan SPAM e-mail.
2.3.   Faktor-Faktor Penyebab Cybercrime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara lain adalah:
a.    Akses internet yang tidak terbatas.
b.    Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.    Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d.   Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e.    Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f.     Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
g.    Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
BAB III
PENUTUP
3.1.   Kesimpulan
Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat “membebaskan diri” dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi.
Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kesalahan pemanfataan dari perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tidak dapat dihindari dengan menekan perkembangan teknologi yang terus meninggkat setiap harinya. Internet merupakan jaringan komputer terbesar didunia yang membebaskan setiap orang untuk mengaksesnya. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.
3.2.   Saran
Untuk mengungkap kejahatan komputer diperlukan ahli-ahli yang dapat melakukan komputer forensik untuk mendapatkan bukti-bukti digital tindak kejahatan komputer. Untuk itu perlu dibuat hukum yang mengatur kejahatan dalam bidang ini. Di banyak negara maju, Cybercrime diperlakukan sebagai bentuk kejahatan baru dan penanganannya juga menggunakan suatu undang - undang tersendiri (cybercrime law).
Dalam konteks kerangka hukum di bidang cyber, dikenal cyberlaws, yakni serangkaian undang - undang yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan Komputer, Teknologi Informasi, Internet, dan Telekomunikasi.
Dengan demikian sudah saatnya pembuat Undang - Undang (DPR dan Pemerintah) mulai membuka diri dan memikirkan perlu segera dibuatnya cybercrime law.












DAFTAR PUSTAKA
·         www.muhsakirmsg.blogspot.com
·         http://xoit.dagdigdug.com/kejahatan-komputer-dan-etika-dalam-masyarakat-pengaruh-komputer-dalam-masyarakat/

2 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !

Facebook Twitter Fans Page
Gratis Berlangganan artikel B-digg via mail, join sekarang!