Makalah Prinsip Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan
kebidanan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tuntutan terhadap kualitas pelayanan
kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai etika profesi
merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu menerapkan dan
memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan profesi
kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada individu,
keluarga dan masyarakat.
Oleh karena itu, para bidan maupun
calon bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam
memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam
pelayanan.
Etika dalam pelayanan kebidanan
merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang
pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan
adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan
harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based Etika
adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etilka
dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1) Metaetika (etika)
2) Etika atau teori moral;
3) Etika praktik.
Etika atau
teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan
masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik
sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan
harus segera dibuat.
Guna etika
adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa
yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau
tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu
profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
1.2
Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
:
a. Mengetahui pengertian etika,
etiket, moral dan hukum.
b. Memahami sistematika etika.
c. Mengetahui fungsi etika dan
moralitas dalam pelayanan kebidanan.
d. Memenuhi tugas kelompok mata
kuliah etika profesi dan hukum kesehatan.
1.3.
Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini
antara lain :
a.
Mengetahui arti dari Etika, Etiket,
moral serta tanggung jawab profesional seorang bidan.
b.
Mengetahui arti tentang hukum dalam
profesional kebidanan.
c.
Mengetahui fungsi dan tanggung jawab
seoarng bidan profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum
a. Etika
Istilah etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu, perasaan, sikap
dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan.
Menurut filsuf Yunani Aristoteles,
istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga
berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris
Ethics, artinya pengertian, ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang
baik, yakni tindakan yang tepat yagn harus dilaksanakan oleh manusia sesuai
dengan moral pada umumnya.
Etika berasal dari bahasa Latin Mos
atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga adat, kebiasaan, sehingga
makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa asalnya berbeda. Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), Etika artinya ilmu
pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak.
3)
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan Bertens merumuskan arti
kata etika sebagai berikut:
1.
Kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai
sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
2.
Etika berarti kumpulan asas atau
nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3.
Etika mempunyai arti ilmu tentang
apa yang baik atau buruk.
b. Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di
masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan
norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1.
Segi moral suatu perbuatan atau baik
buruknya.
2.
Sifat moral atau keseluruhan azas
dan nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris
Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun.
Persamaan etika dengan etiket adalah:
1.
Sama-sama menyangkut perilaku
manusia.
2.
Memberi norma bagi perilaku manusia,
yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Untuk meningkatkan pemahaman kita
tentang etika dan etiket, maka berikut ini digambarkan mengenai perbedaan
antara etiket dengan etika:
1. Menyangkut cara suatu perbuatan yang
harus dilakukan.
2.
Tidak terbatas pada cara
dilakukannya suatu perbuatan, memberi nilai tentang perbuatan itu sendiri.
3.
Hanya berlaku dalam pergaulan, bila
tidak ada orang lain tidak berlaku.
4.
Selalu berlaku, tidak tergantung
hadir atau tidaknya seseorang.
5.
Bersifat relatif, tidak sopan dalam
satu kebudayaan, sopan dalam kebudayaan lain.
6.
Bersifat absolut, contoh jangan
mencuri, jangan berbohong.
7.
Memandang manusia dari segi
lahiriah.
8. Memandang manusia dari segi batiniah.
d. Kode Etik
Pengertian kode etik adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan
tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik juga diartikan sebagai
suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
e. Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral.
Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh
moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya
sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu
adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat
maka harus diatur dengan hukum.
Menurut Bertens, ada beberapa
perbedaan antar hukum dan moral:
1.
Hukum ditulis sistematis, disusun
dalam kitab undang-undang, mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat
obyektif.
2.
Moral bersifat subyektif, tidak
tertulis dan mempunyai ketidakpastian lebih besar.
3.
Hukum membatasi pada tingkah laku
lahiriah saja dan hukum meminta legalitas.
4.
Moral menyangkut sikap batin
seseorang.
5.
Hukum bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi.
6.
Moral tidak bersifat memaksa, sanksi
moral adalah hati nurani tidak tenang, sanksi dari Tuhan.
7.
Hukum didasarkan atas kehendak
masyarakat dan negara, masyarakat atau negara dapat merubah hukum. Hukum tidak
menilai moral.
8.
Moral didasarkan pada norma-norma
moral yang melebihi masyarakat dan negara, masyarakat dan negara tidak dapat
merubah moral. Moral menilai hukum.
2.2 Sistematika
Etika
2.2.1 Etika Umum
a. Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan
dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita
untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati
nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati
martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa
manusia mempunyai kesadaran.
Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup
pengalaman tugas sebagai bidan. Contoh kasus:
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh
ibunya. Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut hamil di luar nikah atau unwanted pregnancy, kemudian atas permintaan si ibu dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin yang dikandung anaknya. Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia menggugurkan kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar. Bidan tersebut
akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja tersebut. Ia
mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia merasa malu
pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.” Kisah tersebut diatas merupakan
contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan mengenai seperti
apa hati nurani itu.
Dalam hati nurani ada suatu kesadaran bahwa ada yang turut mengetahui
tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani merupakan semacam saksi terhadap
perbuatan moral kita. Hati nurani bisa merupakan penilaian terhadap perbuatan
yang berlangsung di masa lampau (retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan
penilaian perbuatan yang sedang dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap
perbuatan kita di masa yang akan datang (prospektif).
b. Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab,
sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia
itu bertanggung jawab. Tidak mungkin kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak
mungkin tanggung jawab tanpa kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi:
1) Faktor internal
2) Lingkungan
3) Kebebasan orang lain
4) Generasi penerus yang akan datang
Tanggung jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang harus mampu
menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang perbuatannya.
Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang telah
berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung jawab terhadap perbuatan
yang sedang dilaksanakan dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang akan
datang.
c. Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik, sesuatu yang menarik, sesuatu yang
dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yan disukai, sesuatu yang
diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai adalah the addressee of a
yes, sesuatu yang ditujukan dengan ya kita. Sesuatu yang kita iyakan. Nilai
mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga ciri:
1.
Berkaitan dengan subyek.
2.
Tampil dalam suatu nilai yang
praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
3.
Nilai menyangkut pada sifat yang
ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek.
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi tiga hal:
1.
Norma kesopanan atau etiket.
2.
Norma hukum.
3.
Norma moral, adalah norma yang
tertinggi, dan norma moral tidak dapat dilampau oleh norma yang lain tetapi
menilai norma-norma yang lain.
4.
Norma merupakan hal yang terpenting
bagi martabat manusia. Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan,
nasionalisme dan lain-lain.
d. Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan
hukum obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok
orang terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara
lain hak legal, hak moral, hak individu, hak social, hak positif, dan hak
negatif. Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah
hak yang didasarkan pada prinsip atau etis.
Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak
seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut.
Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan
kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas
keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak
sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas
kemurahan hati atau niat berbuat baik.
Faktor-faktor yang melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di
bawah ini:
a.
Nilai-nilai atau value.
b.
Norma
c.
Sosial budaya, dibangun oleh
konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
d.
Religius.
-
Agama mempunyai hubungan erat dengan
moral.
-
Agama merupakan motivasi terkuat
perilaku moral atau etik.
-
Agama merupakan salah satu sumber
nilai dan norma etis yang paling penting.
-
Setiap agama mengandung ajaran moral
yang menjadi pegangan bagi perilaku para anggotanya.
e.
Kebijakan atau policy maker, siapa
stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau
mewarnai etika maupun kode etik.
2.2.2 Etika Sosial
Seorang bidan adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang bidan harus
mempunyai etika, karena yang dihadapi bidan adalah juga manusia. Bidan harus
bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena
bidan adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan.
Dengan etika yang baik diharapkan seorang bidan bisa menjalin hubungan yang
lebih akrab dengan pasien.
Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan
menghargai di antara keduanya. Etika dapat membantu para bidan mengembangkan
kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran,
sehingga para bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan
lingkungan perawatan. Dengan demikian, para bidan dapat mengusahakan
kemajuannya secara sadar dan seksama.
Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti
saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Sejalan dengan
tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain
ditentukan oleh pendapat/kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara
oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai
kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang
luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan
bidan.
2.3. Fungsi Etika dan Moralitas
dalam Pelayanan Kebidanan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat,
dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan
terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal
tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan
harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra
konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada
neonatal, dan pengakhiran kehamilan.
Mempersiapkan ibu untuk pilihannya meliputi persalinan di rumah, kelahiran
SC dan sebagainya. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan
yang professional dan akutabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan
evidence based. Sehingga disini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan
tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan
suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia
serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia.
Moralitas berasal dari bahasa latin moralis, artinya pada dasarnya sama
dengan moral, moralitas suatu perbuatan artinya segi moral suatu perbuatan atau
baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang
menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa
etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku moral atau ilmu yang
membahas tentang moralitas.
Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika
adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika
berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan
tindakannya didasari nilai-nilai. Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1) Mete etika (nilai);
2) Etika atau teori moral;
3) Etika praktik.
Metaetika berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari
disini adalah ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan
di bidang moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang
digunakan dalam batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori
moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah
etika. Teori praktik.
Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana
dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu tindakan.
Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu mengenai apa
yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, karena
etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika yang
dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah
sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik
atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa
yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat. Norma-norma tersebut
berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya, dan larangan-larangan, termasuk ketentuan-ketentuan apa yang boleh
dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak hanya
dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan berkaitan juga dengan tingkah
lakunya secara umum dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi :
1) menjunjung tinggi martabat dan citra profesi;
2) Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi; 4) Meningkatkan mutu profesi.
Dimensi kode etik meliputi:
1) Anggota profesi dan klien;
2) Anggota profesi dan system;
3) Anggota profesi dan profesi lain;
4) Semua anggota profesi.
Prinsip kode etik terdiri dari:
a.
Menghargai otonomi;
b.
Melakukan tindakan yang benar;
c.
Mencegah tindakan yang dapat
merugikan;
d.
Memperlakukan manusia secara adil;
e.
Menjelaskan dengan benar;
f.
Menepati janji yang telah
disepakati;
g.
Menjaga kerahasiaan.
2.4. Sumber Etika
Pancasila
adalah sumber sumber nilai, maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai
sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena
itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik).
Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau
acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
pancasila
memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang
adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam
membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
2.5.
Hak dan Kewajiban serta tanggung
jawab
1. Hak bidan
-
Bidan berhak mendapat perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
-
Bidan berhak untuk bekerja sesuai
dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
-
Bidan berhak menolak keinginan
pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan
kode etik profesi
-
Bidan berhak atas privasi/kedirian
dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun
profesi lain
-
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
-
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
-
Bidan berhak mendapat kompensasi dan
keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
-
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah
sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
-
Bidan waib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien
-
Bidan wajib merujuk pasien dengan
penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan
kebutuhan pasien
-
Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
-
Bidan wajib memberi kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
-
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
-
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
-
Bidan wajib memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
-
Bidan wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
-
Bidan wajib memberi informasi yang
akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat
timbul
-
Bidan wajib meminta persetujuan
tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
-
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan
kebidanan yang diberikan.
-
Bidan wajib mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal
-
Bidan wajib bekerja sama dengan
profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan
kebidanan
Hak dan Kewajiban Pasien
1. Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi
yang dimiliki manusia sebagai pasien :
-
Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan
-
Pasien berhajk atas pelayanan yang
manusiawi adil dan makmur
-
Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
-
Pasien berhak memperoleh asuhan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
-
Pasien berhak memilih bidan untuk
menolongnya sesuai dengan keinginannya
-
Pasien berhak mendapat informasi
yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan
-
Pasien berhak mendapat pendamping
suami selama proses persalinan berlangsung
-
Pasien berhak memilih dokter dan
kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit,dll
2. Kewajiban pasien
-
Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan
-
Pasien berkewajiban untuk mematuhi
segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
-
Pasien dan atau penanggungnya
berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau
institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan perawat
-
Pasien atau penanggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya
2.6. Kode Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung
bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan termasuk kondisi sosial
ekonomi, sosial demografi.
Parameter sosial demografi dalam
pelayanan kebidanan, antara lain : perbaikan status gizi bayi, cakupan
pertolonggan persalinan, menurut angka kematian Ibu, menurunnya angka kelahiran
bayi, cakupan penanganan kasus beresiko, meningkatkan cakupa pemeriksaan
antenatal.
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa
pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan
masyarakat atau pelayanan kebidanan. Keadilan dalam sumber daya pelayanan
dimulai dari : pemenuahan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam
kebidanan untuk meningkatkan pelayan kebidanan, dan keterjangkauan tempat
pelayanan. Tingkat ketersediaan ini merupaka syarat utama untuk terlaksananya
pelayan kebidanana. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan
klien, tidak membedakan pelayanan siapapun.
Pelaksanaan Kode Etika dalam
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan di suatu
institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan
memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang terdiri dari beberapa
praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu,
yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu harus jelas batas
wewenangnya.
Area kewenangan bidan tertuang dalam
Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai
kejelas peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar
pelayanan kebidanan.
1.
Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak,
seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode
kontrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi,
merupakan hak klien dan berada diluar kompetensi bidan. Jika klien belum
mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang
kontrasepsi,maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang
kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang
lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien dapat
memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
2.
Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut Kode Etik Bidan
Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui
berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset
keidanan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi,
karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, dimana akses
informasi bagi masyarakat juga seamkin meningkatkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
sedangkan etiket adalah sopan santun. Moral merupakan nilai-nilai dan norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum membutuhkan moral, hukum
tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Etika dalam pelayanan
kebidanan merupakan issue utama di berbaai tempat, dimana sering terjadi karena
kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan
kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Hal tersebut membutuhkan bidan yang
mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Screening antenatal, pelayanan
intrapartum, perawatan intensive pada neonatal, dan pengakhiran yang
profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan kode
etik profesi bidan merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan
dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.
3.2 Saran
Melalui makalah ini, penulis
berharap agar para bidan maupun calon bidan menjalankan profesionalitas
pekerjaannya sesuai kode etik kebidanan, antara lain menjunjung tinggi martabat
dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
meningkatkan pengabdian para anggoa profesi, dan meningkatkan mutu profesi.
DAFTAR PUSTAKA
· Puji Heni, Yetty Asmar, “Etika Profesi Kebidanan”, Yogyakarta, 2005.
Hadiwardoyo, Purwa, “Etika Medis”, Yogyakarta, 1989.
· Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya,
Yogyakarta
Bagus bro..
BalasHapusThankz..
Hapussangat bermanfaat.....
Hapusboleh d copas gk?
Thankz..
HapusSilahkan..
boleh copas gak bro
BalasHapusSilahkan...
Hapusbagus, ini sangat membantu saya
BalasHapusboleh copas gak
Boleh...
Hapuskok gak bisa dibuka
BalasHapusDimatikan java script pada browsernya..
Hapusbaik untuk dpublikasikan juga amalnya berjalan terus.
BalasHapusAmiinn...semoga..
HapusBOLEH DIKOPAS GAK SAYANGKU???
BalasHapusSilahkan...
Hapuswess.,., lengkap nih......
BalasHapusmantap
BalasHapussipp...
BalasHapusSangat membantu saya dalam mengerjakan tugas. bisa di copas tidak ???
BalasHapusMakasih, blogx sangat membantu....
BalasHapusthanks blognya sangat membantu
BalasHapusthanks, blognya sangat membantu :)
BalasHapushelo
BalasHapusga bisa di copy ya postingannya?
BalasHapus.-.
BalasHapusmkalah ini sangat bermanfaat bgi kta smua. boleh nggak sya copas?
BalasHapusTERIMAKASIH BLOGNYA SANGAT MEMBANTU
BalasHapusterimakasi blognya sangat membantu
BalasHapusbermanfaat sekali. terimakasih ya
BalasHapussangat bermanfaat, terimakasih
BalasHapusterimakasih
BalasHapuskok gak bisa di copas bang??
BalasHapustrims sangat membantu
BalasHapusmakasih
BalasHapusAminn smoga sukses bosque
BalasHapusthx
BalasHapusmakalahnya mendukung sekali, makasih
BalasHapusijin copas mas
BalasHapusGak bisa di Copas Pun
BalasHapusIJIN COPAS PAK
BalasHapusijin copas bro
BalasHapus