Status internasional hukum pengguguran
kandungan
Gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan
sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
- Spontaneous abortion:
gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab
alami.
- Induced abortion
atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja.
Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion:
pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
- Eugenic abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion:
pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah
"keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion,
sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Pengaturan
oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai
tindakan kriminal.
Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346,
347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
- Pengeluaran hasil konsepsi
pada setiap stadium perkembangannya
sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang
dari 20 minggu).Dari segi medikolegal
maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti
yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang
cukup.
Klasifikasi
Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat
diklasifikasikan sebagai berikut
Abortus
spontanea
Abortus
spontanea merupakan abortus yang berlangsung
tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
- Abortus imminens,
Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20
minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi
serviks.
A. Pengertian Abortus imminen adalah
perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu
kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau
dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan
pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi
serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah
pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan (
William Obstetri, 1990) B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab
yaitu : 1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan
abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan
ini adalah : a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X b.
Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna c. Pengaruh teratogen
akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol 2. kelainan pada
plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun 3.
faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan
toksoplasmosis. 4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks
(untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan
kelainan bawaan uterus. C. Gambaran Klinis 1. Terlambat haid atau amenorhe
kurang dari 20 minggu 2. pada pemeriksaan fisik : keadaan umum tampak
lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal
atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat 3. perdarahan pervaginam
mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi 4. rasa mulas atau
kram perut, didaerah atas simfisis, sering nyeri pingang akibat kontraksi
uterus 5. pemeriksaan ginekologi : a. Inspeksi Vulva : perdarahan
pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva
b. Inspekulo : perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau
sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak
cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium. c. Colok vagina : porsio
masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum
uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri
saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak
menonjol dan tidak nyeri. D. Patofisiologi Pada awal abortus terjadi perdarahan
desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan
hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus
berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang
dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil
konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu,
penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan
menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin
dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam
bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas
bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta,
fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus. Komplikasi : 1.
Perdarahan, perforasi syok dan infeksi 2. pada missed abortion dengan retensi
lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah. E. Pathway
F. Pemeriksaan penunjang 1. Tes
kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati 2.
pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup 3.
pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium 1.
Tes urine 2. hemoglobin dan hematokrit 3. menghitung trombosit 4. kultur darah
dan urine G. Masalah keperawatan 1. Kecemasan 2. intoleransi aktifitas 3.
gangguan rasa nyaman dan nyeri 4. defisit volume cairan H. Diagnosa keperawatan
1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi 2. nyeri berhubungan dengan
kontraksi uterus 3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan
perdarahan 4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi 5.
intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri I. Tujuan DX I :
Mengurangii atau menghilangkan kecemasan DX II : Mengurangi atau
menghilangkan rasa sakit DX III : Mencegah terjadinya defisit cairan DX
IV : Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita DX
V : Klien dapat melakukan aktifitas sesuai dengan toleransinya
J. fokus intervensi DX I : Cemas
berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Siapkan klien
untuk reaksi atas kehilangan - Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat
DX II : nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi - Menetapkan
laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan
tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama - Rasa sakit dan
karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas - Melakukan
tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik
relaksasi serta kolaburasi obat analgetik DX III : Resiko tinggi defisit
volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi : - Kaji perdarahan
pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan 1. Kaji perdarahan
Vagina : warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan
banyaknya 2. kaji adanya gumpalan 3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki
kardia, hipertensi dan kepucatan - monitor nilai HB dan Hematokrit DX IV :
Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : -
Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi
- Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin - Menganjurkan pada pasien
untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME DX V : Intoleransi aktifitas
berhubungan dengan nyeri Intervensi - Menganjurkan pasien agar tiduran - Tidak
melakukan hubungan seksual
- Abortus insipiens,
Peristiwa perdarahan
uterus
pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri
yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus inkompletus,
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu
dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus kompletus,
semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus
provokatus
Abortus
provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja
dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat
hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan
apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan
bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat
dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara
lebih spesifik:
- Abortus Provokatus
Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan
disertai indikasi medik.
Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik
adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan
penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung
jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim
ahli (ahli medis lain, agama, hukum,
psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis
dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang
memiliki tenaga/peralatan
yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik
harus lengkap.
- Abortus Provokatus Kriminalis,
aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik
(ilegal).
Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat
tertentu.
Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus
yaitu:
- Umur
Dalam kurun reproduksi sehat dikenal
bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian
maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata
2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29
tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu
yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain
pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang
lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan
remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional
dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian
dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka
belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat
terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi
kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat
memengaruhi janin intra uterine.
- Jarak hamil dan bersalin terlalu
dekat
Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun
dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan
pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang
melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan
mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III,
termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta
dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
- Paritas ibu
Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan
gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim
biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari
sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai
angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi
kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan
obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau
dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi
adalah tidak direncanakan..
- Riwayat Kehamilan yang lalu
Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan
terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan,
Warton dan Fraser dan Llewellyn - Jones memberi prognosis yang lebih baik,
yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Maternal
Penyebab
dari segi Maternal
Penyebab secara umum:
- virus,
misalnya cacar,
rubella,
hepatitis.
- Infeksi
bakteri,
misalnya streptokokus.
- Parasit,
misalnya malaria.
- Infeksi kronis
- Sifilis,
biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
- Tuberkulosis
paru aktif.
- Keracunan, misalnya keracunan
tembaga, timah, air raksa, dll.
- Penyakit kronis,
misalnya :
- Gangguan fisiologis,
misalnya Syok,
ketakutan, dll.
- Trauma
fisik.
- Penyebab yang bersifat lokal:
- Fibroid,
inkompetensia
serviks.
- Radang pelvis
kronis, endometrtis.
- Retroversi
kronis.
- Hubungan seksual
yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia
dan abortus.
Penyebab
dari segi Janin
- Kematian janin akibat kelainan
bawaan.
- Mola hidatidosa.
- Penyakit
plasenta dan desidua,
misalnya inflamasi dan degenerasi.
Alasan untuk melakukan tindakan Abortus
Provokatus
Abortus
Provokatus Medisinalis
- Abortus yang mengancam (threatened
abortion) disertai dengan perdarahan
yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
- Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
- Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
- Penyakit keganasan pada saluran
jalan lahir, misalnya kanker serviks
atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk
penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
- Prolaps uterus gravid
yang tidak bisa diatasi.
- Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
- Penyakit-penyakit dari ibu yang
sedang mengandung, misalnya penyakit jantung
organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi,
nephritis,
tuberkulosis
paru aktif, toksemia
gravidarum yang berat.
- Penyakit-penyakit metabolik,
misalnya diabetes yang tidak
terkontrol yang disertai komplikasi
vaskuler, hipertiroid,
dan lain-lain.
- Epilepsi, sklerosis
yang luas dan berat.
- Hiperemesis
gravidarum yang berat, dan chorea
gravidarum.
- Gangguan jiwa,
disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri.
Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus
dikonsultasikan dengan psikiater.
Abortus
Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis sering
terjadi pada kehamilan yang tidak
dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
- Alasan kesehatan, di mana ibu
tidak cukup sehat untuk hamil.
- Alasan psikososial,
di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
- Kehamilan di luar nikah.
- Masalah ekonomi,
menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
- Masalah sosial,
misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
- Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
atau akibat incest (hubungan antar
keluarga).
- Selain itu tidak bisa dilupakan
juga bahwa kegagalan kontrasepsi
juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Pelaku
Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis
biasanya adalah:
- Wanita bersangkutan.
- Dokter
atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
- Orang lain yang bukan tenaga medis
(misalnya dukun.
Akibat Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi
medis yang dapat timbul pada ibu
Perforasi
Dalam melakukan dilatasi
dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi
dinding uterus,
yang dapat menjurus ke rongga peritoneum,
ke ligamentum latum,
atau ke kandung kencing.
Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada
awal tindakan, dan pada dilatasi serviks
tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret
dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat
dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan
dan peritonitis. Apabila terjadi
perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan
seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah,
kenaikan suhu,
turunnya hemoglobin, dan keadaan perut
bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi
percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras
dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu
dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang
segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks
dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent
cerviks. [sunting] Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna
memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi
jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan
terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan
dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa
jaringan tidak begitu lembut lagi. [sunting] Perdarahan Kerokan pada kehamilan
yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh
sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu,
dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila
syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat
besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran
darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus
kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin
tidak bisa terjadi kehamilan lagi. [sunting] Lain-lain Komplikasi yang dapat
timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan
garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan
menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian
pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat
ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah,
dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari
abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada
kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa
hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar
mengalami cacat fisik.
Luka
pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan
dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri
yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum,
maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon
pada serviks
dan vagina.
Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
Pelekatan
pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna
memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi
jaringan miometrium jangan sampai
terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri
di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada
suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak
tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan.
Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah
dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.
Infeksi
Apabila syarat asepsis
dan antisepsis
tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang
terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan
kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi
pada saluran telur. Akibatnya, sangat
mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan
segera pada pemberian NaCl
hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum
atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan
gejala-gejala konvulsi,
penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia.
Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin
antara lain panas, rasa enek, muntah,
dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada
Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri
kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian
besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal
dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis
besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa
menyebabkan kematian pada keduanya.
Cara – cara
Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum
a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun
tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
Wanita cemas akan kehilangan
kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh
terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak
efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan
menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati,
limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya
masih dalam kondisi baik.
2. Lokal
a. Memasukkan alat-alat yang dapat
menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat
penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas
kantung amnion
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik
Metode hisapan sering digunakan pada
aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh
tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat
dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan
mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika
penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat
mengakibatkan infeksi.
Tujuan dari merobek kantong kehamilan
adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan
dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi
saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan
dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis
yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter
maupun suster,
yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril
maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan
antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke
belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina.
Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan
hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi.
Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin
masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang
ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang
tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung
didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan
alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus
dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam.
Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman
berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan
jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam
keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang
melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini
merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi
pada orang yang melakukan abortus kriminalis. Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan
atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan
baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk
menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan
beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan
lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam
oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek
sistemik jika diserap. Pseudomembran
yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin
terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir
dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang
parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap
yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal.
Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat
membahayakan janin
Jenis
obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. :
a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti
+ engorgement mucosa ↓
Bleeding ↓
Kontraksi Uterus ↓
Foetus dikeluarkan
Direct : Bekerja langsung pada
uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun
irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega,
Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan
yang menimbulkan kontraksi GI tract
Misal :
Colocynth : Aloe
Castor oil : Magnesim sulfate,
Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan
kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract
secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.
Cara kerja ergot : Merangsang
alpha 1 receptor pada uterus
↓
Kontraksi uterus yang kuat dan lama
d. Garam dari logam : biasanya
sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan
tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl,
Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida
Diagnosis kehamilan ditegakkan atas
dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1.
Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda
dugaan (presumptive signs)
Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan
antara lain : 1. Pada inspeksi
didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi
didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3.
Pada auskultasi
didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen
didapatkan kerangka fetus
pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac
pada minggu ke 4.
Tanda mungkin (probable signs) Tanda
mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2.
Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus
(Braxton Hicks) 4. Ballotment
(palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine,
kadar β-HCG urine maksimal
pada minggu 5-18.
Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda
dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore
2. Nausea-Vomiting
3. Malaise
4. Polakisuria
5. Hiperpigmentasi kulit
6. Striae gravidarum
7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae,
hiperpigmentasi areola,
hipertrofi kelenjar
Montgomery, kolostrum
(mingggu ke 12).
Tinggi fundus uteri sesuai usia
kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada
palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur,
kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus
uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di
atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan
usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20
minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas
pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus
xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu :
setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36
minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.
b. Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium
)
Masa puerpurium atau masa nifas mulai
setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi,
seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam
waktu 3 bulan.
Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian
melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia,
dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on
requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR,
Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir
menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas
indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan
dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti
yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum
pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya
abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan
penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam
menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan
agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak
diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus
provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter
secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas
Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan
menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam
Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
7d: Setiap dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya,
apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik
akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS
hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari
pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi
tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan
anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan
abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus
dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus
therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah
untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis
yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada
sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992
pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a :
Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil
tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan
janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat
melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan
wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk
memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan
tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari
semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana
kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan
tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan
darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan
mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang
ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus
golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur
abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299 1) Barang siapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347 1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan
itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
PASAL 348 1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan
atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau
ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja
melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil
tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara
dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang
melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan
atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan
hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal
pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik,
sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang
melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan
alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan
yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja
melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu
Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik
dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah
ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine &
toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi
Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian
Kependudukan UGM
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu
Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Pradono, Julianty et al. Pengguguran
yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume
5 Edisi I-2001. hal. 14-19.
Safe Motherhood Newsletter. Unsafe
Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).
Utomo, Budi et al. Incidence and
Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey
in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health
Research University of Indonesia, 2001.
World Health Organization. Unsafe
Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to
Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition.
Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.
Wikipedia
KUHP
UU Kesehatan Peraturan Pemerintah
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUPDATE INFO
BalasHapusMELAYANI COD (Khusus Bogor)
"HARAP DIBACA BAIK-BAIK"
Untuk meminimalisir PENIPUAN yang diakukan oleh Orang Yang Tidak Bertanggung-jawab, maka kembali Saya Informasikan lagi kepada Anda agar hanya menghubungi sesuai dengan CONTACT PERSON yang sudah Saya berikan diatas.
Saya TIDAK BERTANGGUNG JAWAB apabila Anda menghubungi CONTACT PERSON selain yang Saya berikan dibawah ini :
HP (Telp./SMS) :
- 0882 1192 2147
- 0856 7472 069
Terima kasih atas perhatiannya & kepercayaannya selama ini.
NB : Apabila usia kandungan sudah memasuki usia 6 bulan maksimal 8 Bulan, masih bisa untuk diOBATI. Tapi tentunya harus memenuhi kriteria & syarat terlebih dahulu (Tidak boleh sembarangan, ada hitungannya).
Penyesuaian Harga Paket Aborsi Lengkap per 7 Oktober 2015
- Usia Kandungan 0 sampai 2 Bulan Harga : Rp. 1.050.000,-
- Usia Kandungan 2 sampai 3 Bulan Harga : Rp. 1.400.000,-
- Usia Kandungan 3 sampai 4 Bulan Harga : Rp. 1.750.000,-
- Usia Kandungan 4 sampai 5 Bulan Harga : Rp. 2.100.000,-
- Usia Kandungan 5 sampai 6 Bulan Harga : Rp. 2.450.000,-
- Usia Kandungan 6 sampai 8 Bulan Harga : Rp. 2.750.000,-
Terima kasih
http://www.obatgugurjanin.ml
What is a casino with a jackpot? - Dr MCD
BalasHapusWhen you pick a casino with a jackpot, you select a particular table from 양주 출장마사지 which to bet. 군포 출장마사지 · If 아산 출장마사지 you choose 동해 출장샵 a jackpot at the table, it will match the winnings 계룡 출장마사지 of the prize. · When