a.
Masalah Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari
rahim wanita sesudah melahirkan anak. Nifas ini sedikitnya sekejap. Normalnya
40 hari. Lamanya 60 hari
Ada beberapa ibadah yang dilarang karena nifas. Ibadah-ibadah
tersebut antara lain:
a.
Mengerjakan shalat (fardhu maupun
sunat)
b.
Thawaf
c.
Menyentuh atau membawa al-Qur'an
d.
Diam di dalam masjid. Sekedar lewat
diperbolehkan
e.
Puasa
f.
Cerai
g.
Bersetubuh
Untuk mengakhiri masa nifas harus
dengan mandi. Adapun yang harus dilakukan dalam mandi tersebut (rukun mandi):
1) niat, 2) menghilangkan najis yang ada di badan, dan 3) meratakan air ke
seluruh tubuh, mulai rambut sampai kaki.
Adapun niat mandinya adalah:
نويت الغسل لرفع الحدث النفاس فرضا لله تعالى
Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadas nifas
fardhu karena Allah.
b.
Persetubuhan
1. Pengertian Jima’ dan Pembagiannya
Jima’
menurut bahasa adalah mengumpulkan bilangan. Seperti ungkapan ungkapan
“mengumpulkan” perkara seperti ini, maksudnya telah terkumpul bersamanya. Arti
bahasa yang lain adalah persetubuhan atau persenggamaan.
Menurut istilah jima’ adalah
memasukkan dzakar (penis) laki-laki ke dalam farji (vagina) perempuan.
Dan bisa
dikatakan jima’ walaupun yang masuk hanya kepala dzakar saja, ataupun hanya
sentuhan antara kepala dzakar dengan farji. Adapun aktifitas antara seorang
suami dan istrinya sebelum memasukkan ini disebut sebagai pendahuluan jima’.
Dikatakan
jima’ apabila memasukkannya adalah ke dalam farji (vagina) perempuan.
Seandainya penis masuk ke dalam dubur (anus) atau lubang di tubuh yang bukan
farji maka ia bukan dinamakan jima’. Bahkan hal itu termasuk penyimpangan yang
biasa dikenal sebagai liwath (sodomi).
Walaupun pengertian bentuk
jima’ itu satu, tetapi dari sisi hukum terbagi menjadi beberapa hukum:
a.
Jima’ yang halal
Jima’ yang halal adalah yang
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah,, atau dilakukan oleh seorang
laki-laki dengan amat (budak perempuan)-nya (dikala masih ada amat). Tetapi
zaman sekarang sudah tidak ada lagi amat. Jadi bersenggama dengan istri sendiri
itu hukumnya halal, bahkan suami istri yang melakukan jima’ mendapatkan pahala
dan ganjaran dari Allah SWT. Hal itu dalam rangka menunaikan (memenuhi)
syahwatnya. Firman Allah yang menggambarkan keadaan orang mukmin dalam surat
al-Mukminun:
“Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang
di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-Mukminun: 5-7).
Maksud ayat tersebut adalah
tidak ada dosa atas seorang mukmin yang mendatangi (menyetubuhi) istrinya yang
ia miliki secara sah. Disinilah kelebihan orang mukmin yang benar-benar mukmin,
dimana ia sanggup dan busa menahan syahwat kecuali terhadap istrinya.
b.
Jima’ yang haram
Jima’ yang haram ini adalah
yang dilakukan dengan cara zina, yaitu mereka yang melakukannya dengan selain
istrinya. Zina adalah termasuk dosa besar, karena Allah SWT sangat membenci orang-orang
yang melakukan perbuatan zina. Banyak sekali keterangan-keterangan di dalam
Al-Qur’an dan dalam hadist yang menerangkan hukuman keras bagi yang melakukan
zina, dimana mereka dihukum cambuk seratus kali, dan ada yang dihukum rajam
(dilempari dengan batu), yakni Muhsan (pezina yang sudah mempunyai suamu atau
istri) hingga mati.
Jima’ bisa berubah menjadi
haram jika yang melakukan jima’ pada saat waktu dan tata cara yang diharamkan
oleh agama, maka jima’ yang seharusnya memperoleh pahala berubah menjadi dosa.
·
Jima’ dari belakang
Yang
dimaksud jima’ dari belakang adalah bukan jalan yang ditentukan oleh Allah SWT.
Melainkan ia menjima’ istri lewat jalan anus, dan ini jelas dilarang oleh agama
dan ilmuwan. Dialah jenis orang yang tidak menjaga kehormatan, sebab orang yang
melakukan sesuatu diluar yang sudah ditentukan oleh Allah SWT disebut melampaui
batas.
·
Mengingat bayangan selain
istri
Jika pada
saat-saat suami haram melakukan persetubuhan tetapi pada saat halal tersebut
suami membayangkan wanita lain selain istrinya ketika jima’ berlangsung, maka
jima’ seperti itu haram hukumnya. Sebab dipelupuk hatinya tidak istri sah, akan
tetapi wanita lain hasil perselingkuhan.
·
Homosex atau lesbian
Perilaku homosex untuk
laki-laki dan lesbian untuk perempuan, dimana arti homosex ialah hubungan sex
laki-laki dengan laki-laki. Sedangkan lesbian ialah hubungan sex perempuan
dengan perempuan.
Libido sexual seperti ini
jelas-jelas hukumnya haram. Sebenarnya mereka menyadari tentang diri yang tidak
mampu dan puas bila berhubungan dengan lawan jenisnya. Ini tingkat yang sudah
tinggi sekali. Yang jelas mereka telah melakukan penyimpangan sexual yang
diharamkan Allah SWT.
·
Sunnat
Kebiasaan
jima’ sunnat dalam senggama atau jima’ ialah mencakup seluruh tata karma jima’
yang nanti dibahas secara khusus mengenai praktek jima’ yang akhlaki. Semua
membahas kesunnatan-kesunnatan dalam jima’, misal: (1) pakai wangi-wangian, (2)
pada tempat yang remang-remang, (3) menahan tidak melakukan jima’ bilamana
istri menstruasi atau nifas sampai mereka suci, (4) membersihkan bekas-bekas
noda jima’ bilamana ingin mulai kembali, (5) mencukur bulu-bulu sekitarnya, (6)
yang penting ialah doa yang nanti akan dijabarluaskan pada babnya sendiri.
Pendahuluan
Jima’
Agar aktifitas bersenggama itu
benar-benar siap bagi pasangan suami istri, maka perlu diperhatikan hal-hal
seperti, pendahuluan dan persiapan (pemanasan) untuk bersenggama terlebih
dahulu, dan saling membantu untuk mendapatkan kenikmatan yang puncak bagi
pasangannya. Sebab pemanasan dalam jima’ itu bisa menjadi tolak ukur
kebahagiaan suami istri. Ada beberapa cara untuk pemanasan dan menimbulkan
gairah dalam berkumpul antara suami istri. Diantara yang terpenting adalah:
a.
Bersolek dan memakai wangi-wangian
b.
Membuka pakaian
c.
Bercumbu rayu
1.
Ciuman. Maksudnya adalah
saling berciuman antara suami istri, paling bagus adalah beradu bibir dan
diperbolehkan menghisap bibir.
2.
Meraba dua buah dada.
Maksudnya suami memainkan dua buah dada istrinya, menciuminya dan menyusunya.
Saling bercumbu pada anggota tubuh pasangan bisa dilakukan dengan sentuhan
anggota tangan, kaki dan anggota tubuh lainnya.
3.
Berpelukan. Ini adalah tahapan
suami istri saling menempelkan kulitnya masing-masing dengan cara saling
memeluk dan merangkul sehingga akan menambah kenikmatan.
Etika Jima’
Adapun beberapa etika jima’
yang terpenting adalah sebagai berikut:
a.
Membaca basmalah dan doa sebelum jima’
b.
Melakukan pendahuluan (pemanasan) jima’
c.
Dengan cara yang lembut dan suami tidak tergesa-gesa
d.
Hanya berduaan saja
e.
Lepaskanlah semua pakaian yang menutupi suami dan istri
Tata Cara
Jima’
Yang
dimaksud dengan tata cara jima’ yaitu bagaimana seorang suami menggauli
istrinya.
a.
Niat yang saleh
b.
Berdoalah sebelum engkau memasukkan
c.
Pertama-tama mengusap-usapkan ujung sama ujung
d.
Jangan di-Azl
e.
Melanggengkan dalam faraj sampai istri orgasme
c. Kebersihan Mandi
Shalat
sebagaimana yang kita ketahui, sahnya juga suci dari hadast besar. Cara
menghilangkan hadast besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh
mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab-sebab yang mewajibkan
mandi:
1.
Bertemunya dua khitan
(bersetubuh).
2.
Keluar mani disebabkan
bersetubuh atau dengan lain-lain.
3.
Mati dan matinya itu bukan
mati syahid.
4.
Kerena selesai nifas
(bersalin, setelah selesai berhentinya keluar darah seseudah melahirkan).
5.
Karena wiladah (setelah
melahirkan).
6.
Kerena selesai haid.
a. Fardhu Mandi
1.
Niat : bersama-sama dengan mula-mula membasuh tubuh.
Lafadzh niat:
ﻧﻮ ﻴﺖ
ﺍﻠﻐﺳﻞ ﻠﺮ ﻔﻊ ﺍﻠﺤﺪ ﺚ ﺍﻻ ﻜﺑﺮ ﻔﺮﻀﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻠﻰ
“Aku niat mandi wajib untuk
menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah.”
2. Membasuh seluruh badannya
dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.
3.
Menghilangkan najis.
b. Sunnat Mandi
1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari
seluruh tubuh.
2.
Membaca basmallah pada
permulaan mandi.
3.
Menghadap kiblat sewaktu mandi
dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.
4.
Membasuh badan samapai tiga
kali.
5.
Membaca doa sebagaimana
membaca doa sesudah berwudhu.
6. Mendahulukan mengambil air wudhu yakni sebelum mandi
disunnatkan berwudhu terlebih dahulu.
d.
Definisi Ibadah menurut Islam
Ibadah (عبادة) secara
etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah
mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi ibadah itu
antara lain :
1.
Ibadah ialah taat kepada Allah dengan
melaksanakan perintah-perintah-Nya (yang digariskan) melalui lisan para
Rasul-Nya,
2.
Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah , yaitu
tingkatan ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah
(kecintaan) yang paling tinggi,
3.
Ibadah ialah sebutan yang mencakup
seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah , baik berupa ucapan atau
perbuatan, yang dzahir maupun bathin. Ini adalah
definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah
itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut),
raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah
(senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan
hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah
qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang
berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Ibadah
inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia, Allah berfirman, “Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku
tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya
mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rizki yang
mempunyai kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)
Allah
memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka
melaksanakan ibadah kepada Allah . Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan
ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena
ketergantungan mereka kepada Allah , maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan
aturan syari’at-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah , ia adalah
sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang
disyari’atkan-Nya maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan siapa yang hanya
menyembah-Nya dan dengan syari’at-Nya, maka dia adalah mukmin muwahhid (yang
mengesakan Allah ).
Makna
Ibadah Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah :
Ibadah adalah segala sesuatu yang mencakup semua hal yang dicintai dan
diridhai Allah Ta’ala, baik berupa ucapan dan amalan, yang nampak dan yang
tersembunyi.
Maka shalat, zakat, puasa, hajji, berkata benar, menyampaikan amanat, berbakti kepada kedua orang tua, silaturrahim, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, jihad menghadapi orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, ibnu sabil, budak, hewan piaran, berdoa, berzikir, membaca al Quran, dan yang semisalnya termasuk ibadah.
REFERENSI
·
Kaderisasi UKKI Unsoed 2002.
Silabus Materi PPAI Unsoed 2002
·
Forum Pendamping PAI MIPA 2002.
Silabus Materi PAI MIPA 2002
·
Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah
Dalam Islam
Ibnu Taimiyah, Al-Ubudiyah
Ibnu Taimiyah, Al-Ubudiyah
·
The Gau’
2011.definisi nifas ; http://www.muhsakirmsg.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !