Hak Dan Kewajiban Pasien.
Dalam pemberian pelayanan kesehatan termasuk dalam
pelayanan keperawatan tentunya ada pemberi pelayanan dan juga penerima
pelayanan.Dalam hal ini kita mengenal akan petugas kesehatan dan juga klien
atau pasien.Hari ini Blog Keperawatan akan mencoba berbagi hal mengenai hak dan kewajiban pasien dan semoga hal ini akan dapat
berguna bagi kita semua.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan
dengan penuh tanggung jawab.Sedangkan hak adalah sesuatu hal yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita.Termasuk hak
dalam memperoleh pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Berikut ini beberapa hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan
Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter
dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut bahwa hak pasien
adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien dan hak tersebut
adalah :
Hak Pasien :
- Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi,
adil dan jujur.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang
bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan
tanpa diskriminasi.
- Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi
keperawatan
- Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di
rumah sakit.
- Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas
menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar.
- Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda
menurut peraturan yang berlaku.
- Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan
secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap
dirinya.
- Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
- Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya
dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau
menjelang kematian).
- Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya
selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
- Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan
rumah sakit terhadap dirinya.
- Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan
medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan
penjelasan pembayaran).
- Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas
kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban
pasien :
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter
gigi dan perawat dalam pengobatanya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian
yang telah dibuatnya.
Demikian tadi sahabat mengenai hak dan kewajiban pasien dan semoga dengan kita terutama
para perawat sebagai salah satu pemberi pelayanan kesehatan terutama
dalam bidang keperawatan mengetahui akan hak kewajiban pasien kita bisa
memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pasien dalam rangka ikut
menyehatkan bangsa Indonesia tercinta ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan
yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat
memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada
keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari
pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi
sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan
kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar
peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti
dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak,
baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif
serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain
mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai
tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada
dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien
kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak
mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan
langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini
dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan
ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi
lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat
memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan
atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.’
Hak Perawat :
- Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
- Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi
sesuai latar belakang
- Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan
dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien
yang tidak puas terhadap pelayanannya.
- Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan
IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
- Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit
maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
- Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko
kerja yang berkaitan dengan
tugasnya.
- Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan
kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
- Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut
apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lain.
- Menolak pihak lain yang memberi
anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan
dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
- Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari
jasa profesinya sesuai
peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai
dengan bidang profesinya.
Kewajiban Perawat
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan
pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana
standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien
dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan
atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak
memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan
atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak
membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat
darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan
baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga
kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari
pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh
kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan
dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu
keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang
membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Perawat
wajib memiliki :
a.
Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan
diseluruh wilayah Indonesia.
b.
Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai
bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek
keperawatan di sarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP )
; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktek perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak-hak
pasien.
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang
tidak dapat ditangani
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien
sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku]
5.
Perawat wajib memberikan informasi
kepadapasien / keluarga yang sesuai
bbatas kewenangan perawat
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan
yang akan dilakukan oleh perawat sesuai
dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan
( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP
yang berlaku
8.
Mematuhi standar profesi & kode
etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan
perkembangan Iptek keperawatan &
kesehatan
10.
Melakukan pertolongan darurat yang
mengancam jiwa pasien sesuai batas
kewenangan & SOP
11.
Melaksanakan program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.
Mengumpulkan angka kredit profesi
dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga
hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim
kesehatan lain.
Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
Hak Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki
hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam
pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan
kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini
berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus
mengetahui dan memahaminya.
Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang
dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
yaitu:
·
Membuat peraturan-peraturan yang
berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut
(hospital by laws).
·
Mensyaratkan bahwa pasien harus
mentaati segala peraturan RS.
·
Mensyaratkan bahwa pasien harus
mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
·
Memilih tenaga dokter yang akan
bekerja di RS. melalui panitia kredential.
·
Menuntut pihak-pihak yang telah
melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
·
Mendapat jaminan dan perlindungan
hukum.
·
Hak untuk mendapatkan imbalan jasa
pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban Rumah Sakit
·
Mematuhi peraturan dan perundangan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
·
Memberikan pelayanan pada pasien
tanpa membedakan golongan dan status pasien.
·
Merawat pasien sebaik-baiknya
dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
·
Menjaga mutu perawatan tanpa
membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
·
Memberikan pertolongan pengobatan
di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
·
Menyediakan sarana dan peralatan
umum yang dibutuhkan.
·
Menyediakan sarana dan peralatan
medik sesuai dengan standar yang berlaku.
·
Menjaga agar semua sarana dan
peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
·
Merujuk pasien ke RS lain apabila
tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
·
Mengusahakan adanya sistem, sarana
dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
·
Melindungi dokter dan memberikan
bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter
tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau
keluarganya.
·
Mengadakan perjanjian tertulis
dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
·
Membuat standar dan prosedur tetap
untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
·
Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit
(KODERSI).
Sumber :
·
The Gau’ :
Hak Dan Kewajiban Pasien (2013), the gau :
http//:www.muhsakirmsg.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !