BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan
Indonesia
1. UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD
1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan
bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh
rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2. UU
No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tujuan dan
Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dengan adanya
arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah
bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di
dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita.
Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan
kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu
bersaing.
3. Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pertayanan bidan
meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak
remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode
interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita
serta anak pra sekolah.
4. Visi
Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.
1.2. Tujuan
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Aspek
Pelayanan Kebidanan
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa
berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan
kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu
perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk
dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin,
post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi
pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan
pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang
mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai
syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses
reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan
keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. Lang,1979.
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan
dan Klien
2.
Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg
merugikan/membahayakan orang lain
3.
Menjaga privacy setiap individu
4.
Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5.
Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan
apa alasannya
6.
Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis
suatu masalah
7.
Menghasilkan tindakan yg benar
8.
Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik,
buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat
abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib
masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan
tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam
kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan
yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien.
Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah
sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan
oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan
kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.
a. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai
pasien/klien:
1.
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2.
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3.
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan
tanpa diskriminasi.
4.
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan
keinginannya.
5.
Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan,
nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6.
Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses
persalinan berlangsung.
7.
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8.
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9.
Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah
sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengatahuan dokter yang merawat.
10. Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12. Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas
tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya.
13. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab
sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis.
15. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya.
16. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit.
17. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun
spiritual.
18. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
terjadinya kasus mal¬praktek.
b. Kewaiiban Bidan
1.
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum
antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana
ia bekerja.
2.
Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar
profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3.
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai
kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4.
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau
keluarga.
5.
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan keyakinannya.
6.
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien.
7.
Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan
dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8.
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan
yang akan dilakukan.
9.
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10.
BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui
pendidikan formal atau non formal.
11.
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra
timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
2.3. Legislasi Pelayanan Kebidanan
Peran legislasi
adalah:
1)
Menjamin
perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri,
2)
Legislasi
sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional.
Bidan dikatakan
profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Mandiri.
2. Peningkatan
kompetensi.
3. Praktek
berdasarkan evidence based.
4. Penggunaan
berbagai sumber informasi.
Masyarakat
membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai
pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan
pasien atau masyarakat, yaitu:
1.
Pelayanan yang
aman.
2.
Sikap petugas
kurang baik.
3.
Komunikasi yang
kurang.
4.
Kesalahan
prosedur.
5.
Sarana kurang
baik.
6.
Tidak adanya
penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi
adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang
sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi),
Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (pengaturan penyelenggaraan
kewenangan).
Tujuan
Legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yang telah diberikan. Bentuk
perlindungan tersebut adalah meliputi:
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan.
2. Memberikan
kewenangan.
3. Menjamin
perlindungan hukum.
4. Meningkatkan
profesionalisme.
Praktik Bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya.
Model Dasar
Praktek Bidan
1. Sertifikasi
(Pengaturan Kompetensi)
Sertifikasi adalah dokumen
penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non
formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi
profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh
profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat
yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk
kelulusan, yaitu:
a.
Ijasah; merupakan
dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
b.
Sertifikat
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan
pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non
formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
Tujuan umum
Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a. Melindungi
masyarakat pengguna jasa profesi.
b. Meningkatkan
mutu pelayanan.
c. Pemerataan
dan perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus
Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.
Menyatakan
kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
b.
Menetapkan
kualifikasi dari lingkup kompetensi.
c.
Menyatakan
pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga
profesi.
d.
Menetapkan
kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
e.
Memenuhi syarat
untuk mendapat nomor registrasi.
2. Registrasi (Pengaturan Kewenangan)
Registrasi
adalah sebuah proses di mana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi
bidan artinya proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap
bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar
penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu
melaksanakan praktik profesinya.
Tujuan umum
registrasi adalah Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi.
Tujuan Khusus
Registrasi adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b.
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.
Mendata jurnlah
dan kategori melakukan praktik.
Aplikasi proses
Registrasi dalam Praktik kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru
lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB (Surat Ijin Bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/
Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip
nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk
penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Ijin Praktik Bidan).
Bentuk formulir permohonan registrasi atau SIB dapat dilihat pada lampiran. SIB
tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasar ketentuan Perundang-undangan yang
berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan
sendiri.
3. Lisensi (Pengaturan
Penyelenggaraan Kewenangan)
Pengertian
lisensi adalah proses ministrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan umum
lisensi adalah: Melindungi masyarakat dan pelayanan profesi.
Tujuan khusus
lisensi adalah:
a. Memberikan
kejelasan batas wewenang.
b. Menetapkan
sarana dan prasarana.
Aplikasi
Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SlPB (Surat Ijin Praktik
Bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga
bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara
mengajukan permohonan kepada Kepa1a Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopi SIB yang masih
berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan
sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi
yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta
kesanggupan melakukan praktik bidan.
Bentuk
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan
rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau
lisensi.
Meskipun Uji
Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba di beberapa wilayah, namun
terdapat beberapa propinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk
penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
bidan, misalnya Propinsi Jawa Tengah, Yogyakarta dan beberapa propinsi lainnya,
dengan menempatkan uji kompetensi pada tahap pengajuan SIB.
Uji kompetensi
sedang dalam pembahasan termasuk mengenai bagaimana dasar hukumnya.
Dengan
diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan
praktik kebidanan adalah bidan yang benar-benar kompeten.
Upaya ini
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi
medical error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka
kematian ibu dan anak. Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus
uji kompetensi, maka bidan tersebut menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
setempat.
Materi uji
kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia.
Namun demikian uji kompetensi belum di bakukan dengan suatu dasar hukum,
sehingga baru pada tahap draft atau rancangan.
Menurut
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis
masa berlakunya dan dan dapat diperbaharui kembali. Bentuk permohonan SIPB dapat dilihat pada lampiran.
2.3. Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang
mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya
legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan
mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir
logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan.
2. Penelitian
dalam bidang kebidanan.
3. Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4. Akreditasi.
5. Sertifikasi.
6. Registrasi.
7. Uji
Kompetensi.
8. Lisensi.
Beberapa dasar dalam otonomi dan
aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain
sebagai berikut:
2.
Kepmenkes
Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik
bidan.
3.
Standar
Pelayanan Kebidanan, 2001.
4.
Kepmenkes
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Prof esi
Bidan.
5.
UU Kesehatan
No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
6.
PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga
kesehatan.
7.
Kepmenkes
Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja
Depkes.
8.
UU No 22/ 1999
Tentang Otonomi daerah.
9.
UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
10.
UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
11.
KUHAP, dan
KUHP, 1981.
12.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang
Persetujuan Tindakan Medik.
13.
UU yang terkait
dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana;
a.
UU No. 10/1992
Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b.
UU No. 23/2003
Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan
kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi
lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam
menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran
profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung
jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis
profesional.
3.2. Saran
Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Carol Taylor,Carol Lillies,
Priscilla Le Mone, 1997, Fundamental Of Nursing Care, Third Edition, by
Lippicot Philadelpia, New York.
·
Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika
Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta
·
Shirley R.Jones,1994, Ethics In
Midwifery , by Mosby – Year Book Europe Ltd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Untuk Perbaikan Postingan Selanjutnya !