Makalah : Etika Keperawatan
“Penerapan Etika Dalam Hubungan Kerja
Perawat Dengan Profesi Lain Yang Terkait “
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Perawat
profesional harus menghadapi tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin
meraka alami sebagai akibat dari hubungan mereka dalam praktik profesional.
Kemajuan dalam bidang kedokteran, hak klien, perubahan sosial dan hukum telah
berperan dalam peningkatan perhatian terhadap etik.
Standard
perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik yang disusun oleh asosiasi
keperawatan internasional, nasional, dan negera bagian atau provinsi. Perawat
harus mampu menerapkan prinsip etik dalam pengambilan keputusan dan mencakup
nilai dan keyakinan dari klien, profesi, perawat, dan semua pihak yang
terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak klien dengan
bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan
sebagai suatu profesi harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas.
Para perawat harus tahu berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik
keperawatan karena mereka mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan
tindakan profesional yang mereka lakukan serta bagaimana landasan hukum seorang
perawat profesional dalam berinteraksi dengan ruang lingkup serta hubungan
kerja dengan instansi terkait..
Secara
umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu tentang hukum
yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian bahwa
keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip
hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Dalam
pembuatan makalah ini akan dibahas :
-
Pengertian Etika dan Etiket
-
Tanggung jawab Perawat terhadap klein
-
Tanggung jawab Perawat terhadap tugas
-
Tanggung jawab Perawat terhadap profesi lain yang terkait
-
Tanggung jawab Perawat terhadap Profesi
-
Hukum Keperawatan
-
Undang-Undang Praktek
Keperawatan
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Setelah membaca makalah ini, diharapkan
mampu memahami :
- Pengertian etika profesi keperawatan
- Tujuan etika keperawatan
- Kode Etik Keperawatan
- Hukum Keperawatan
- Fungsi Hukum dalam Keperawatan
- Undang-Undang Praktek Keperawatan
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. ETIK KEPERAWATAN
Etik
atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan,
perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu
ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dari
pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan
bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan
atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu :
- Baik dan buruk
- Kewajiban dan tanggung jawab (Ismani,2001).
Etik
mempunyai arti dalam penggunaan umum. Pertama, etik mengacu pada metode
penyelidikan yang membantu orang memahami moralitas perilaku manuia; yaitu,
etik adalah studi moralitas.
Ketika
digunakan dalam acara ini, etik adalah suatu aktifitas; etik adalah cara
memandang atau menyelidiki isu tertentu mengenai perilaku manusia. Kedua, etik
mengacu pada praktek, keyakinan, dan standar perilaku kelompok tertentu
(misalnya : etik dokter, etik perawat).
Etika
berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan
hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
Moral,
istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti adat dan kebiasaan.
Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan
“standar perilaku” dan nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang
menjadi anggota masyarakat di mana ia tinggal.
Etiket
atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi
suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk
perbuatan yang nyata.
2.1.1.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu pernyataan formal mengenai
suatu standar kesempurnaan dan nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik
yang digunakan oleh semua anggota kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka
sepanjang waktu, dan berfungsi sebagai standar untuk tindakan profesional
mereka.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi atau
wadah yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional.
Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di
jakarta pada tanggal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari
4 bab dan 16 pasal.
1. Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
2. Bab 2, terdiri dari lima pasal menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
3. Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tanggung
jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
4. Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
5. Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang
tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Dengan penjabarannya sebagai berikut :
- Tanggung jawab Perawat terhadap klein
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.
Perawat, dalam
melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang
bersumber pada adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan
masyarakat.
2.
Perawat, dalam
melaksanakan pengabdian dibidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
3.
Perawat, dalam
melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat,
senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan.
4.
Perawat, menjalin
hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat, khususnya dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan
pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan
masyarakat.
-
Tanggung
jawab Perawat terhadap tugas
1.
Perawat, memelihara mutu
pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam
menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan
individu, keluarga, dan masyarakat.
2.
Perawat, wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya, kecuali diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Perawat, tidak akan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya dengan
tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.
Perawat, dalam
menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.
5.
Perawat, mengutamakan
perlindungan dan keselamatan pasien/klien dalam melaksanakan tugas
keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
-
Tanggung jawab Perawat terhadap profesi yang lain yang
terkait
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lain sebagai berikut :
1.
Perawat, memelihara
hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara keserasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluru.
2.
Perawat, menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan.
-
Tanggung
jawab Perawat terhadap Profesi
1.
Perawat, berupaya
meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2.
Perawat, menjungjung
tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan
sifat-sifat pribadi yang luhur.
3.
Perawat, berperan
dalammenentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta
menerapkannya dalam kagiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
4.
Perawat, secara
bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai
sarana pengabdiannya.
-
Tanggung jawab Perawat terhadap Negara
1.
Perawat, melaksanakan
ketentuan-ketentuan sebagai kebijsanaan yang telah digariskan oleh pemerintah
dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.
Perawat, berperan secara
aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan
kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
2.1.2. Kode Etik
Keperawatan Menurut ICN (International Council Of Nurses Code for Nurses)
ICN adalah suatu federasi perhimpunan
perawat nasional diseluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 juli 1899 oleh
Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Squar, London dan direvisi pada tahun 1973.
Uraian Kode Etik ini diuraikan sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Utama
Perawat Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatnya kesehatan, mencegah
timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
1. Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai
tempat adalah sama.
2. Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan
terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjungjung tinggi hak asasi manusia.
3. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan atau
keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dam masyarakat, perawat
mengikut sertakan kelompok dan institusi terkait.
2.
Perawat, Individu, dan Anggota
Kelompok Masyarakat Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan
asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam
menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan
dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan
serta kepercayaan inidividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi
pasien atau klien. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan
hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan oleh pihak yang
berkepentingan atau pengadilan.
3.
Perawat dan Pelaksanaan
praktek keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan
standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar
pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang
dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.
Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai
dengan standar profesi keperawatan.
4.
Perawat dan lingkungan
Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap mempunyai inisiatif, dan
dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah
sosial yang terjadi di masyarakat.
5.
Perawat dan
Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik
tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat
dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa
terancam.
6.
Perawat dan Profesi
Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar
praktek keperawatan dan pendidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif
dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara
profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpartisipasi dalam
memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan
praktek keperawatan.
2.2.
TUJUAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Pada
dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam
menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan menghormati
martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut
:
- Merupakan dasar dalam mengatur
hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman sebaya, masyarakat, dan
unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun dengan profesi lain
di luar profesi keperawatan.
- Merupakan standar untuk
mengatasi masalah yang silakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak
mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
- Untuk mempertahankan bila
praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil
oleh institusi maupun masyarakat.
- Merupakan dasar dalam menyusun
kurikulum pendidikan kepoerawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi
pada sikap profesional keperawatan.
- Memberikan pemahaman kepada
masyarakat pemakai / pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap
profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.
2.3.
HUKUM KEPERAWATAN
- Fungsi
Hukum dalam Praktek Keperawatan
Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi
keperawatan :
- Hukum memberikan kerangka untuk
menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
- Membedakan tanggung jawab
perawat dengan profesi yang lain.
- Membantu menentukan batas-batas
kewenangan tindakan keperawatan mandiri.
- Membantu dalam mempertahankan
standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki
akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990)
-
Undang-Undang
Praktek Keperawatan
- Undang-Undang No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan
- BAB I ketentuan Umum, pasal 1
ayat 3
Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
- Pasal 1 ayat 4
Sarana
kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan
Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Perawat adalah orang
yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Surat ijin perawat
selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia.
3.
Surat ijin kerja
selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
- BAB III perizinan,
Pasal 8, ayat 1, 2, dan 3 : - Perawat
dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan,
praktek perorangan atau kelompok.
- perawat
yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan
harus memiliki SIK
- Perawat
yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP
Pasal 9, ayat 1
- SIK sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Pasal
10
- SIK hanya berlaku pada 1
(satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal
12
- SIPP sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- SIPP hanya diberikan kepada
perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki
pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi.
- Surat ijin praktek Perawat
selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat
untuk menjalankan praktek perawat.
Pasal
13
- Rekomendasi untuk mendapatkan
SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi
serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal
15
- Perawat dalam melaksanakan
praktek keperawatan berwenang untuk :
- Melaksanakan asuhan
keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
- Tindakan keperawatan
sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan,
observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
- Dalam melaksanakan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan
standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
- Pelayanan tindakan medik
hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.
Pengecualian
pasal 15 adalah pasal 20 :
- Dalam keadaan darurat yang
mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
15.
- Pelayanan dalam keadaan
darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan
jiwa.
Pasal 21
- Perawat yang menjalankan
praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.
- Perawat yang menjalankan
praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.
Pasal 31
- Perawat yang telah mendapatkan
SIK atau SIPP dilarang :
- Menjalankan praktek selain
ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
- Melakukan perbuatan
bertentangan dengan standar profesi.
- Bagi perawat yang memberikan
pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah
terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.
BAB
3
PENUTUP
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Kode
etik adalah suatu pernyataan formal mengenai suatu standar kesempurnaan dan
nilai kelompok. Kode etik adalah prinsip etik yang digunakan oleh semua anggota
kelompok, mencerminkan penilaian moral mereka sepanjang waktu, dan berfungsi
sebagai standar untuk tindakan profesional mereka, dan bagaimana
mengaflikasikan kode etik keperawatan dalam kaitannya dengan hubungan kerja
dengan profesi yang terkait.
3.2. SARAN
Pengendalian
praktek keperawatan secara internal adalah Kode Etik sedangkan secara eksternal
adalah hukum. Praktek keperawatan harus dilakukan secara benar dalam arti
keilmuannya dan baik dalam arti aspek Etik dan legalnya. Praktek Keperawatan berkaitan
erat dengan kehidupan manusia untuk itu praktik keperawatan harus dilakukan
oleh perawat profesional yang berkompeten. Setiap perawat yang praktek wajib
memiliki SIP, SIK, SIPP.
DAFTAR PUSTAKA
·
Description: Kode
Etik dan Hukum dalam Keperawatan Reviewer: Kang Kapuk -
ItemReviewed: Kode Etik dan Hukum dalam Keperawatan
·
Kewajiban dan tanggung
jawab (Ismani,2001).
·
The Gau’ 2012 : www.muhsakirmsg.blogspot.com/
Etika Keperawatan/
maksih atas conth makalahnya,, n makalx sangat brmnfaat bgi sya,,smga tetp membri yg trbaik
BalasHapus