MAKALAH ETIKA KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Istilah “etika” berasal dari bahasa
Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan;
sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika
berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
Etik merupakan bagian dari filosofi
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan,
apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones,
1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan dengan
hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan.
Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawabmenolong
persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri
yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui
ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasi yang
semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia, juga mempengaruhi
munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi/ilmu
pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejahteraan ini
tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian
penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan
misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau
institusi Kesehatan lainnya, mempertanggung jawabkan sendiri apa yang
dilakukan. Dalam hal ini bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang
bebas. Mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya
terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana penyerapan dan pembentukan
nilai etika kebidanan pada bidan terhadap masyarakat
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mendapatkan bagaimana
penyerapan dan pembentukan nilai etika kebidanan dan dapat mengaplikasikan
dalam kehidupan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita
dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya
dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering
digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika”
lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa
Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan;
sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika
berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
B.
Pengenalan Etika Umum
1.
Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan
disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan
integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati
nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai esadaran.
Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup
pemgalaman tugas sebagai bidan
2.
Hati Nurani
Terdapat hubungan timbal balik
antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan
sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi :
a.
Faktor internal
b.
Lingkungan
c.
Kebebasan orang lain
d.
Generasi penerus yang akan datang
3.
Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik ,
sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu
yang disukai, sesuatu yang diinginkan.
4. Hak
dan Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban yang
bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
5.
Amoral dan Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata
amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral,
diluar etis,Non moral. Sedabgkan Immoral berarti opposed to morality, morally
evil, yang berarti tertengtang dengan moralitas yang baik, secara moral butuk,
tidak etis.
6.
Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan
moral. Dasar terpenting drai tingkah lak moral dalh agama. Mengapa perbuatan
itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk
melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hdup. Setiap agama mengandung
ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama
kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral
adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah
jaminanberlakunya tatanan moral.
C.
Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi
Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan
Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi. Berikut ini merupakan kode etik Bidan
Indonesia.
1.
Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
dan didorong oleh keinginan yang luhur demi tercapainya :
a.
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
b.
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
c.
Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai
organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para
bidan di Indonesia Mensiptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas
dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan
bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segala sesuatu agar
kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran
insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari
para bidan.
D.
Etika Moral dan Nilai Dalam Praktik Kebidanan
Kemajuan ilmu pngetahuan dan
tehnologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap meningkatya kritis
masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama pelayanan kebidanan.
Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan kompetensi dan
profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam memberikan
pelayanan berkualitas.
Sikap etis profesional bidan akan
mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam mengambil keputusan dalam
merespon situasi yang muncul dalam usaha. Pemahaman tentang etika dan moral
menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting dalam memberikan asuhan
kebidanan. dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
Etika merupakan suatu pertimbangan
yang sistematis tntang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang
berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada prinsip dan konsep yang
membimbang manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya dilandasi
nilai-nilai yang dianutnya.
E.
Ciri-ciri Profesional Bidan
1.
Menurut T. Raka Joni, 1990 adalah sebagai berikut
-
Menguasai visi yang mendasari ketrampilan
-
Mempunyai wawasan filosofi
-
Mempunyai pertimbangan rasional
-
Memiliki sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja
2.
Menurut CV. Good
-
Memerlukan persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
-
Memiliki kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dibakukan
(organisasi profesi, pemerintah)
-
Mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah
3.
Menurut Scein EH
-
Terikat degan pekerjaan seumur hidup
-
Mempunyai motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan
kariernya dan mempunyai komitmen seumur hidup
-
Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan
dan pelatihan
-
Mengambil keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan
teori
-
Berorientasi pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien
-
Pelayanan yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien
-
Lebih mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam
mempertahankan tindakannya
-
Membentuk perkumpulan profesi peraturan untuk profesi
-
Mempunyai kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap
khusus
-
Tidak diperolehkan mengadakan advertensi klien
F.
Perilaku Etis Profesional Bidan
Bidan harus memiliki komitmen yang
tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar
perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku
etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan
ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun
masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku
pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam
membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan
kebidanan, yaitu :
1.
Pendekatan berdasarkan prinsip
Pendekatan berdasarkan prinsip
sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan
bimbingan tindakan khusus.
2.
Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan
sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat
pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada
pasien.
G.
Hak dan Kewajiban Pasien
1. Hak
pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi
yang dimiliki manusia sebagai pasien :
·
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang
berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·
Pasien berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
·
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi
·
Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan
diskriminasi
·
Pasien berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
·
Pasien berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan
·
Pasien berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
·
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll
2.
Kewajiban pasien
·
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya
·
Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas
jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan
perawat
·
Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
H.
Hak dan Kewajiban Bidan
1. Hak
bidan
·
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
·
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap
tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
·
Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan
dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
·
Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan
baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
·
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai
·
Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan
maupun pelatihan
·
Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2.
Kewajiban bidan
·
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara
bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
·
Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien
·
Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai
kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
·
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami
atau keluarga
·
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami
atau keluarga
·
Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia
dengan keyakinan
·
Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
·
Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta resiko yang mungkin dapat timbul
·
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
·
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
·
Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta
menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
·
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan
I.
Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung
bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan termasuk kondisi sosial
ekonomi, sosial demografi.
Parameter sosial demografi dalam
pelayanan kebidanan, antara lain : perbaikan status gizi bayi, cakupan
pertolonggan persalinan, menurut angka kematian Ibu, menurunnya angka kelahiran
bayi, cakupan penanganan kasus beresiko, meningkatkan cakupa pemeriksaan
antenatal.
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa
pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengantisipasi perubahan kebutuhan
masyarakat atau pelayanan kebidanan. Keadilan dalam sumber daya pelayanan
dimulai dari : pemenuahan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam
kebidanan untuk meningkatkan pelayan kebidanan, dan keterjangkauan tempat
pelayanan. Tingkat ketersediaan ini merupaka syarat utama untuk terlaksananya
pelayan kebidanana. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan
klien, tidak membedakan pelayanan siapapun.
J.
Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan di suatu
institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap institusi pelayanan
memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang terdiri dari beberapa
praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek pelayanan hanya satu,
yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu harus jelas batas
wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelas
peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan
kebidanan.
1.
Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Dalam merencanakan jumlah anak, seorang
ibu telah merundingkan dengan suami dan telah menetapkan metode kontrasepsi
yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk memilih kontrasepsi, merupakan
hak klien dan berada diluar kompetensi bidan. Jika klien belum mempunyai
keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien tentang kontrasepsi,maka
menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi tentang kontrasepsi. Yang
dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi yang lengkap mengenai
alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien dapat memilih sesuai
dengan pengetahuan dan keyakinannya.
2.
Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut Kode Etik Bidan
Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui
berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset
keidanan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kebidanan makin tinggi,
karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era globalisasi, dimana akses
informasi bagi masyarakat juga seamkin meningkatkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah atau kata etika sering kita
dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya
dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering
digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika”
lebih dimengerti sebagai filsafat moral. Berdasarkan pembahasan diatas kita
telah mengetahui etika serta nilai dalam profesi kebidanan. Dengan kita
mengetahui nilai etika kebidanan maka dalam penyerapan dan pembentukan nilai
oleh tenaga bidan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak melenceng dari nilai
serta kode etik kebidanan.
B.
Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami
tentang apa itu etika kebidanan sehingga dengan mudah menyerap dan membetuk
nilai etika kebidanan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
tidak mengecewakan dan tidak ada pihak yang dirugikan
DAFTAR PUSTAKA
The Gau’ 2011 : www.muhsakirmsg.blogspot.com/
etika kebidanan/html.
bagus
BalasHapus